Tanggapan Tanggapan perihal “Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL” 4 November 2025 Bank Danamon 1 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, D Bank Pro, Fraud, Fraud Kartu Kredit, Investigasi transaksi, Kartu Kredit JCB Danamon, kartu kredit Masterworld, Keamanan kartu kredit, Kolektibilitas Kredit, Notifikasi transaksi, One Time Password, OTP, pembobolan kartu kredit, Sanggahan Transaksi Kartu Kredit, SLIK OJK, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Jakarta, 4 November 2025 Yth. Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Andita melalui Surat Pembaca Media Konsumen, 4 November 2025 dengan Keluhan ”Transaksi Fraud Rp150 Juta di Kartu Kredit Masterworld & JCB Bank Danamon: Tanpa OTP, Tanpa KYC, Tidak Ada Fraud Detection, dan Kolektibilitas Nasabah Dijadikan NPL” dapat kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses penanganan dengan akan menghubungi Ibu Andita secara langsung untuk menyelesaikan isu terkait. Bank Danamon terus berkomitmen untuk peduli dan membantu jutaan orang dalam mencapai kesejahteraan dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabah dan mitra. Demikian dapat kami sampaikan informasi ini, besar harapan kami redaksi dan pihak terkait dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Bank Danamon terhadap surat yang dimuat. Atas perhatian dan kerjasama Redaksi Surat Pembaca Media Konsumen untuk memuat hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. Service Excellence & Customer Care Denny Nugroho Centralized Customer Care Head Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Har Tono6 November 2025 - (13:34 WIB)Permalink Saran saya jika mediasi via LAPS SJK ( OJK ) sudah jalan buntu, lakukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta (domisili kantor pusat bank), semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan korban dapat keadilan. Login untuk Membalas