Tanggapan Tanggapan perihal “Aplikasi Pinjol Berlogo OJK, tapi Cara Penagihannya Seperti Ini?” 31 Maret 2026 Danaku Beri komentar Bunga berjalan, Bunga Pinjaman, Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan tagihan, Customer complaint handling, Customer Service, Danaku, Debt Collector, Emergency contact pinjaman kredit, Fintech, keringanan pembayaran, Kontak Darurat, Nominal cicilan, Pembayaran cicilan, Pembayaran tagihan, penagihan ke pihak ketiga, pindar, Pindar (pinjaman daring), Pinjaman Online, restrukturisasi kredit, Skema cicilan tadpole, Syarat dan Ketentuan, Tagihan, Tenor Cicilan, Tenor Pinjaman Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google No. Surat: 01/CS-TTF/MK/III/2026 Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Ibu Liesye ******* ** Dengan Hormat, Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Aplikasi Pinjol Berlogo OJK, tapi Cara Penagihannya Seperti Ini?” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 19 Maret 2026, kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari Ibu Liesye ******* ** (“Konsumen”) terkait pengalaman penggunaan layanan kami. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kami mencatat beberapa poin yang menjadi perhatian Konsumen, antara lain: 1. Konsumen menyampaikan bahwa penagihan telah dilakukan sejak H-1 sebelum jatuh tempo dengan nada memaksa, kemudian menjadi tidak wajar saat jatuh tempo meskipun telah mengajukan keringanan, serta adanya penagihan kepada kontak darurat dengan kata-kata tidak sopan dan bernada ancaman, di mana penagih menyebutkan nama Danaku dan nominal tagihan yang sesuai dengan kewajiban Konsumen. Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa: Danaku menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang kurang berkenan yang dialami oleh Konsumen selama proses penagihan. Kami menghargai setiap masukan dan keberatan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kami. Danaku senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pelindungan data pribadi dan pelindungan konsumen. Sehubungan dengan pengaduan tersebut, kami telah melakukan penanganan serta korespondensi secara langsung kepada Konsumen. Adapun hasil penelusuran dan penanganan telah kami sampaikan kepada Konsumen melalui email pada tanggal 30 Maret 2026. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Didi Riyadi Customer Service Manager Danaku Ruko Casa de Parco No.3, Jl. BSD Raya Utama, Kel. Sampora, Kec. Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten 15345 – Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.