Aplikasi Pinjol Berlogo OJK, tapi Cara Penagihannya Seperti Ini?
Melalui Media Konsumen, saya ingin mengajukan keluhan kepada pindar Danaku yang berlogo OJK. Saya memiliki 2 nomor pinjaman di aplikasi...
Baca Selengkapnya
No. Surat: 01/CS-TTF/MK/III/2026
Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com
Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Ibu Liesye ******* **
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Aplikasi Pinjol Berlogo OJK, tapi Cara Penagihannya Seperti Ini?” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 19 Maret 2026, kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari Ibu Liesye ******* ** (“Konsumen”) terkait pengalaman penggunaan layanan kami. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kami mencatat beberapa poin yang menjadi perhatian Konsumen, antara lain:
1. Konsumen menyampaikan bahwa penagihan telah dilakukan sejak H-1 sebelum jatuh tempo dengan nada memaksa, kemudian menjadi tidak wajar saat jatuh tempo meskipun telah mengajukan keringanan, serta adanya penagihan kepada kontak darurat dengan kata-kata tidak sopan dan bernada ancaman, di mana penagih menyebutkan nama Danaku dan nominal tagihan yang sesuai dengan kewajiban Konsumen.
Menanggapi hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa:
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Didi Riyadi
Customer Service Manager Danaku
Ruko Casa de Parco No.3, Jl. BSD Raya Utama, Kel. Sampora, Kec. Cisauk
Kabupaten Tangerang, Banten 15345 – Indonesia
Melalui Media Konsumen, saya ingin mengajukan keluhan kepada pindar Danaku yang berlogo OJK. Saya memiliki 2 nomor pinjaman di aplikasi...
Baca Selengkapnya