Permohonan Pertanyaan Surat Pembaca Salah Transfer Nomor VA, Apakah Harus Rela Uangnya Hilang? 2 April 202611 April 2026 Alvinoelzio 9 Komentar BRImo, BRIVA, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Kredit online, Kredivo, Mobile Banking, Pembayaran tagihan, Penagihan, Pengembalian dana, Salah input, SOP, Standard Operating Procedures, Transfer salah tujuan, Verifikasi Pembayaran, Virtual account Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Pada hari Selasa, 17 Maret 2026, tepatnya pada bulan puasa, saya dan keluarga baru pulang berbelanja pada pukul 23.30 malam. Saya teringat akan tagihan Kredivo yang belum terbayarkan. Karena waktu sudah mepet dan takut melewati hari jatuh tempo—ditambah saya tahu bagaimana “rewel”nya Kredivo bila tagihan telat dibayar—saya berinisiatif melakukan transfer secara manual melalui aplikasi BRImo dari handphone istri saya. Ini pertama kalinya saya memasukkan nomor virtual account secara manual karena tergesa-gesa, gara-gara handphone saya mati akibat lowbat. Nahasnya, nomor virtual account yang saya ketik ternyata salah satu digit. Nomor yang seharusnya: 1039 0820 **** 0521, malah terketik: 1039 0820 **** 8521. Nama yang seharusnya muncul: K**i Wi**wo, malah: Af***ni Si****hi. Saya mengakui ini murni kelalaian saya. Seandainya saya bersabar sebentar untuk men-charge handphone saya, kejadian ini mungkin tidak akan terjadi, karena Kredivo sebenarnya sudah menyediakan fitur copy/paste nomor virtual account agar tidak salah input. Saya sudah melapor ke admin, live chat, email, dan DM Instagram Kredivo, namun semua balasan terasa seperti bot. Saya juga sudah menghubungi pihak Bank BRI. Intinya, Kredivo tidak bertanggung jawab dan hanya menjanjikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan sambil menunggu itikad baik dari penerima dana. Saya memohon kepada penerima dana atas nama Af***ni Si****hi maupun pimpinan Kredivo untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Saya selama ini sudah kooperatif membayar tagihan tepat waktu, dan nominal yang salah transfer tersebut menurut saya cukup besar. Perlu diketahui, Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja menguasai dan mengakui dana hasil salah transfer sebagai miliknya. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pemilik dana yang sah dan menegaskan kewajiban pengembalian. Sudah 13 hari berlalu sejak kejadian tersebut, dan saya terus ditagih oleh pihak Kredivo melalui WhatsApp. Karena semakin lama prosesnya, denda pun semakin membengkak. Saya memohon agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Kiki Wibowo Bandung, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman3 April 2026 - (03:24 WIB)Permalink Jawaban judul: YA. Kalau tidak bisa mengikhlaskan kelalaian yang dibuat sendiri, kejar terus kemana dananya nyangkut dan minta dikembalikan. Soal utang ya tetap harus dibayar, bukan berarti salah nomor VA jadi pembenaran alasan mangkir. 2 Login untuk Membalas
AlvinoelzioPenulis artikel3 April 2026 - (08:33 WIB)Permalink Untuk perihal hutang saya sudah bayarkan kak,soal nya denda nya makin membengkak kalau di biarkan. Untuk masalah uang yang nyangkut ke orang memang itu benar kelalaian saya, tetapi mengambil hak yang bukan milik orang tidak bisa di benarkan. Login untuk Membalas
indro3 April 2026 - (09:28 WIB)Permalink titik ini harus mengejar ke si Af***ni Si****hi kak karena lembaga keuangan tidak bisa memindahkan uang dari rekening lain begitu saja harus silang bayar urang kredivo (Af***ni Si****hi membayarkan va kakak) coba minta kontak Af***ni Si****hi atau kredivo kontakkan nasabah tersebut namun itu jika beliau ada tagihan kredivo, kalau tidak ada, tergantung kebaikan beliau apa mau “menalangi” Login untuk Membalas
AlvinoelzioPenulis artikel3 April 2026 - (09:55 WIB)Permalink Saya juga minta kontak orang tersebut kak, cuman dari pihak Kredivo nya tidak ada balasan. Bagusnya saya harus gimana ya kak? Tolong sarannya Login untuk Membalas
Abo Cah3 April 2026 - (10:36 WIB)Permalink lapor polisi, pihak kredivo tidak bisa sembarangan memberikan data
Soni 3 April 2026 - (13:07 WIB)Permalink mungkin masih dalam masa liburan, dari pengalaman sebelumnya dari surat pembaca dengan kasus serupa, akan dibantu oleh kredivo. ditunggu saja 1
AlvinoelzioPenulis artikel3 April 2026 - (11:30 WIB)Permalink Kalau masalah ini berlarut-larut dan dari pihak Kredivo tidak ada titik terang nya,final nya saya akan lapor ke polisi kak Login untuk Membalas
Sinz3 April 2026 - (12:41 WIB)Permalink Jangan sampe dr hilang kambing jadi hilang kerbau.. Haha 1 Login untuk Membalas
Irna6 April 2026 - (09:24 WIB)Permalink Semoga cepat terselesaikan masalah nya dan pihak kredivo juga membantu mencari solusi bagi pengguna kredivo karna itu ketidaksengajaan 0 Login untuk Membalas