Akun Dibekukan, Dana Penjualan Diambil Pihak Shopee

Pada tanggal 23 September 2020, akun Shopee saya tiba-tiba log out dari Shopee dan tidak dapat login kembali, dengan alasan keamanan dan karena ada aktivitas yang melanggar komunitas Shopee. Saya sebagai penjual di Shopee langsung mengirim email ke help@support.shopee.co.id untuk mempertanyakan perihal pembekuan akun dan dana hasil penjualan saya.

Kemudian saya mendapatkan jawaban dan dijanjikan akan diproses 3 hari kerja. Pada tanggal 25 September 2020, saya mendapat email dari pihak Shopee yang menyatakan bahwa akun tetap tidak bisa dipulihkan, dengan alasan kejanggalan transaksi tanpa menjelaskan secara detail.

Dalam hal ini saya mempertanyakan kepada pihak Shopee: Mohon jelaskan secara detail, kejanggalan transaksi seperti apa dan untuk transaksi saya yang mana? Bagaimana dengan DANA PENJUALAN saya yang sudah ada di Saldo Penghasilan Shopee dan ada juga status paket yang sedang dalam proses pengiriman ke pembeli?

Ambi Rachmat Surawijaya
Depok, Jawa Barat


Update: Terkait surat pembaca di atas, pada tanggal 28 September 2020 penulis memberikan apresiasi atas respon cepat dari Shopee sbb:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

21 komentar untuk “Akun Dibekukan, Dana Penjualan Diambil Pihak Shopee

  • 27 September 2020 - (11:02 WIB)
    Permalink

    Seperti komen saya di surat yang senada:
    Terlepas dari si user/konsumen bener2 salah/tidak, TIDAK PANTAS kalau tersangka/tertuduh/bahkan dalam hal ini “terpidana” (karena sudah “diputus: tidak dapat dipulihkan akunnya”) TIDAK DIBERITAHU DENGAN JELAS APA KESALAHANNYA.

    Fintech & segala macam korporasi yang bermukin di dunia maya/online jangan nyeleneh asal tabrak norma2 yang sudah umum & normal & sah berlaku di dunia fisik/offline/dunia yang sebenarnya. Elu2 juga bermukim di dunia offline kan, bukan semacam Wreck It Ralph yang cuma karakter video game.
    Nah, di dunia nyata, menuduh itu harus sambil memberikan bukti.
    & bukti itu juga harus disampaikan dengan jelas kepada tertuduh/tersangka bahkan apalagi terpidana. Gak ada ceritanya orang dihukum tanpa tahu apa alasannya, atau cuma dikasih tahu: elu melanggar hukum, dah begitu aja.
    & yang penting: BUKTINYA APA? Supaya ybs bisa membela diri & bila perlu mengajukan bukti bantahan.

    Itu cara kerja hukum di offline & di kepolisian & di pengadilan.
    Enak aja begitu masuk ranah online elu2 bisa buat norma2 sendiri yang ngawur & cuma menguntungkan diri sendiri/korporasi & merugikan user/konsumen.

    Ah, entar juga bakal ditarik kembali keputusannya, berhubung ybs suratnya muncul di MK ini LOL.

    3
    1
    • 29 September 2020 - (13:44 WIB)
      Permalink

      Kalo memang Pihak Shopee membawa ke Ranah Hukum akan bisa dibuktikan secara gamblang gan. Bahkan akan hadir seorang pakar IT yang akan menjelaskan dengan sangat jelas. Lihat aja kasus tokopedia “Penjahat Cashback” nya. Apa bisa mengelak kalo sudah ke meja hijau ?

      https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190723151630-185-414730/tokopedia-buka-suara-soal-penjahat-cashback

      Marketplace hanya akan membawa ke ranah hukum, ketika praktek “aktivitas yang melanggar komunitas” diatas dinilai melebihi batas yang bisa ditoleransi. Cuman kan tahap awal hanya akan di blokir dan di suspend dulu.

      • 29 September 2020 - (13:53 WIB)
        Permalink

        Jadi selama belum masuk ranah hukum di offline, kalau masih di online bebas menuduh tanda bukti bahkan kepada pihak tertuduh & terhukum?
        Terus yang dituduh bagaimana bisa membela diri, kalau tidak tahu detil tuduhannya apa? Apa ybs tidak perlu & tidak boleh & tidak pantas untuk membela diri?

          • 29 September 2020 - (14:12 WIB)
            Permalink

            Ya ditanggapi & diberi alasan *setelah menulis surat di MK ini.*
            Kelihatannya Anda yakin sekali bahwa Anda lebih tua dari saya & lebih mengerti “car kerja dunia.”

            Kalau saya baca2 dari aktivitas Anda di MK ini, kelihatannya Anda termasuk salah 1 pemain dalam bisnis jual-beli online di negara ini, & nampak sekali bahwa Anda sudah merasa nyaman & cocok dengan segala “peraturan” yang komunitas online buat sendiri.

            Ya silakan saja.
            Saya orang di luar bisnis tersebut & tidak merasa nyaman dengan segala kuasa yang Anda (komunitas online) buat & klaim sendiri tanpa ada check & balance sama sekali.
            Di dunia offline saja yang tidak “sebebas itu” masih sering terjadi pelanggaran, apalagi di dunia online “yang lebih bebas.”
            Itulah sebabnya saya memimpikan supaya paling tidak dunia online tatacaranya dibuat semirip mungkin dengan dunia offline, yang walaupun tidak sempurna (tidak ada barang yang sempurna di dunia fana ini), tapi kondisinya menurut saya masih lebih tertib & teratur ketimbang dunia online.

        • 29 September 2020 - (14:20 WIB)
          Permalink

          Suka tidak suka, mau tidak mau, memang seperti itu cara kerjanya. Di ranah OFFLINE maupun ONLINE pasti ada peraturannya, tinggal kita sebagai individu bisa memahami dan mengerti atau tidak. Tidak perlu diperdebatkan sebetulnya, hanya perlu dipahami.

    • 28 September 2020 - (22:27 WIB)
      Permalink

      Setelah liat artikel ini ternyata akun sya juga sama diblokir.. Cuman bedanya saya dr pihak pembeli.. Hanya saja kalo misal kaya gni smpe lbih dr tgl 5 ya rugi disaya karna saya punya tagihan shopee pay ltter.. Kalo akunnya baru pulih lbih dr tgl 5 kan denda sudah kluar.. Pdhal bsok tgl 29 september mau sya bayar tagihannya..

    • 27 September 2020 - (20:01 WIB)
      Permalink

      Menurut pendapat sy, benar yang dikatakan Samuel Wijaya, sy melihatnya dari sisi bisnis mereka, mereka membuat peraturan atau pasal-pasal yang bisa dirubah2 kapanpun mereka mau (silahkan saja baca peraturannya pasti selalu update), mereka tidak akan mengambil uang konsumen tapi menahannya dalam waktu yang tidak jelas, disitulah keuntungannya bagi mereka, yaitu konsumen, uang dan waktu menahannya, Jika uang mengendap di Bank saja maka ada kontribusi yang diberikan oleh Bank kepada pemilik uang yang berupa bunga Karena uangnya diputar dalam Bisnis Bank, jika uang ditahan maka kemungkinan ada perputaran uangnya, tapi disini tidak diberikan keuntungan kepada konsumen berdasarkan jumlah hari uang ditahan, dalam hal ini uang tetap akan dikembalikan jika diurus masalahnya, bagaimana jika ada orang yang tidak bisa mengurusnya atau belum paham, akan berapa lama uangnya ditahan dan diputar dalam Bisnis ini? misalkan saja kalau ada ribuan akun diblokir yang ada saldonya yang ditahan, wow amazing perputaran uangnya, uangnya akan kembali sebelum ke arah jalur hukum dan ternyata problem solve, hebat ga tuch…, itulah bisnis uang yang mengendap, contoh aja Uang di Bank harus mengendap 100 ribu/rekening dikalikan 10juta rekening = 1 Trilyun, siapakah yang diuntungkan dalam Hal ini??? Kalo Bank sangat jelas aturannya, adakah rekening konsumen di Bank yang diblokir oleh Bank seenaknya ribuan atau ratusan ribu rekening dengan alasan mendeteksi kejanggalan dan dilakukan setiap harinya oleh Bank pemblokiran tersebut? Jawabannya Bank tidak akan melakukannya karena pemilik uang tersebut adalah konsumen.
      Demikian pendapat saya, benar atau salah nya sy sendiri ga tau, hehe, makasih… 🙂

      • 27 September 2020 - (20:41 WIB)
        Permalink

        Sama ternyata saya juga merasa tertipu sama Shopee, uang ga kembali akun di nonaktipkan…. Banyak janji2 balasan via email dan via telp mau dikembalikan buktinya noooooooool. Innalillahi…. Hati2 dengan Shopee teman2. Awalnya kita di nina bobo kan dengan cashbak n gratis ongkir dll…. Shopee pembohong besar

        • 28 September 2020 - (00:24 WIB)
          Permalink

          Benar. Dari semua marketplace besar di Indonesia, cuma Shopee yang bisa seenaknya memblokir akun konsumennya.

          Kita komplainpun cuma diberi jawaban formalitas yang diulang-ulang dan/atau cuma diberi “angin surga” saja. Pada akhirnya, mayoritas pembelaan kita tidak akan didengar dan akun tetap dibekukan.

          Sejak itu saya tidak pernah lagi bertransaksi di Shopee. Mending Tokopedia kemana-mana.

  • 28 September 2020 - (00:21 WIB)
    Permalink

    Kembaliin lah jgn bgtu caranya, masa penjualan orang diambil. Haram caranya begitu, jd serem ama shopee

  • 29 September 2020 - (10:02 WIB)
    Permalink

    Penyelesaian seperti ini pasti dilakukan secara personal, dan penulis Surat Pembaca selalu diminta untuk menulis klarifikasinya tanpa pernah muncul lagi.
    https://mediakonsumen.com/2020/09/29/surat-pembaca/terima-kasih-atas-kerjasama-dari-team-shopee

    Mereka akan menjelaskan secara gamblang kepada penulis Surat Pembaca mengenai “aktivitas yang melanggar komunitas Shopee” tersebut dan yang pasti membuat penulis tidak bisa mengelak. Tetapi bukan untuk konsumsi umum ya guys.. Hahaha….

  • 30 Januari 2022 - (21:15 WIB)
    Permalink

    Dana 2 jta saya ajj di bekukan tampak alasan ,kta ny mau di tindak lanjut kn ,paling lama 7 hari kerja ,dri bln desember sampe sekarang blm add kabar ny ,di informasiin lagi suruh nunggu lagi ,gimna sih ga add tanggung jawab ny bgt, 2 jta bagi saya itu duit besar ,klu 2 rbu doang saya iklasin ini 2 jta

 Apa Komentar Anda mengenai Jualan online di Shopee?

Ada 21 komentar sampai saat ini..

Akun Dibekukan, Dana Penjualan Diambil Pihak Shopee

oleh ambinegara dibaca dalam: 1 menit
21