Keluhan Surat Pembaca Saldo di LinkAja Tertahan Akibat Transaksi Pending 24 Desember 202129 Desember 2021 Awank 6 Komentar Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Dompet Digital, Fintech, Indodax, LinkAja, Payment Gateway, Pengembalian dana, QR payment, Refund, ShopeePay, Transaksi gagal, Transaksi Pending, Transfer Dana Ikuti kami di Google Berita Halo Media Konsumen, Saya ingin mengajukan komplain, terkait saldo LinkAja milik saya yang tertahan sejak 10 Desember 2021 hingga sekarang, diakibatkan transaksi yang pending. Nomor akun LinkAja 0812*****021 a.n. Awang S*****a. Kronologinya, pada tanggal 10 Desember 2021, saya memiliki saldo sebesar Rp710.494 di rekening saldo LinkAja. Sya hendak melakukan transfer/deposit ke Indodax sejumlah Rp700.000. Transaksi saya lakukan dengan scan QR: Transaksi pertama pukul 08.20.33 gagal dan saldo kembali. Transaksi kedua pukul 08.20.51 gagal dan saldo kembali. Transaksi ketiga pukul 08.21.21 gagal dan saldo kembali. Namun ketika mencoba yang keempat kalinya, pukul 08.22.15, transaksi pending. Saldo tertahan entah di mana dan sampai sekarang belum kembali. Saya sudah berupaya kirim email ke layanan customer service info@linkaja.id. Namun responnya kurang jelas, malah fokus pada transaksi ketiga saya yang gagal dan saldo telah kembali. Padahal transaksi keempat/terakhir yang bermasalah. Saya coba hubungi ke Call Center dan mendapat tiket pengaduan: 07662038. Namun jawabannya dari LinkAja pun tak memuaskan yaitu saya hanya disuruh menunggu selama 14×24 jam tanpa diberi kejelasan mengenai kendala yang dialami. Saya sangat kecewa dengan kejadian ini. Sejauh mana upaya LinkAja dalam mengatasi kendala transaksi yang saya alami? Sejauh mana upaya LinkAja dalam mengembalikan saldo saya yang tertahan akibat transaksi yang pending selama 2 minggu ini? Sekiranya pihak LinkAja membaca surat ini, saya mohon bantuannya untuk mengatasi kendala tersebut. Karena saya butuh kepastian mengenai permasalahan ini. Terima kasih. Awang Saputra Bandar lampung, Lampung Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rendy24 Desember 2021 - (17:27 WIB)Permalink Kalau pelaporan afpi sepertinya salah.. Kan mereka komplotan pinjol yg membentuk afpi.. Yg bener itu lapor patroli siber karna udah pelanggaran uu ite.. Trus lanjut lapor ojk karna melanggar sop penagihan.. 1 Log masuk untuk Membalas
Agus25 Desember 2021 - (07:00 WIB)Permalink SUDAH TAU GAGAL MASIH DILANJUTKAN, SEMOGA MENJADI PEMBELAJARAN Log masuk untuk Membalas
Useless25 Desember 2021 - (11:13 WIB)Permalink Penulis tsb tidak salah. Kalau penting? Yg jd sorotan adalah transaksi yg gagal tidak dikembalikan. Coba fokus ke situ. Saran saya untuk penulis anda udah berusha mendapat hak anda. Tp belum mendaoat semestinya akrena masalah internal. Coba sekali lg hubungi, dan rutin setiap hari. Agak capek. Tp untuk mencari hak sendiri memang susah. Jangan lupa berikan screen shoot transaksi yg gagal itu drngan detail. Serta nomer transaksi kalau ada. Semoga membantu Log masuk untuk Membalas
Sugi25 Desember 2021 - (10:07 WIB)Permalink Emang itu penting ya, kan sebelumnya gagal terus Log masuk untuk Membalas
Sarry25 Desember 2021 - (10:52 WIB)Permalink sudah gagal, di terusin aja? jadi kaya lagi…”gagal dan gagal lg?. lgan klo gagal, napa ga tranfer ke rekening pribadi dulu , baru ke manain kek ? lgan, tranfer ke indodax ??? judi …. membuat anda kaya …. judiiiiii wkwkkwkwkwkwkkwk 2 Log masuk untuk Membalas
B25 Desember 2021 - (18:55 WIB)Permalink Saya gak pernah ngelakuin jual beli aset crypto tapi setau saya cyripto itu bukan judi pak, kalau itu judi pasti gak dapet legalitas di indonesia tapi indodax dan beberapa aset crypto dapet legalitas dari beppeti Masalah si penulis adalah transaksi yang “nyangkut/pending” bukan masalah deposit dan cryptonya. Mohon jangan terlalu melihatkan kebodohannya Log masuk untuk Membalas