Tanggapan Tanggapan Home Credit atas Surat Bapak Age Rianto 4 Januari 2022 Home Credit Indonesia 4 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Home Credit Indonesia, Kelebihan pembayaran, Kredit dan Leasing, Pembayaran tagihan, Pengembalian dana, Refund Ikuti kami di Google Berita Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan keluhan dari Bapak Age di MediaKonsumen.com pada 4 Januari 2022 di kolom Surat Pembaca dengan judul “Refund Kelebihan Pembayaran Tagihan Home Credit” maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Age. Kami telah melakukan investigasi internal lebih lanjut sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Bapak Age, yakni terkait dengan pengembalian dana kelebihan pembayaran angsuran. Sebagai upaya kami untuk menyelesaikan keluhan tersebut, kami telah menghubungi Bapak Age melalui telepon pada tanggal 4 Januari 2022 untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menginformasikan bahwa kami telah mengembalikan dana kelebihan pembayaran angsuran tersebut pada 3 Januari 2022. Bapak Age juga telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah diterimanya. Kami terus berusaha untuk memperkuat kualitas pelayanan kami. Apabila Bapak Age masih memiliki pertanyaan seputar Home Credit, silakan menghubungi kami melalui email ke care@homecredit.co.id dan akun media sosial kami @HomeCreditID (Facebook/Twitter/Instagram). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya surat tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Home Credit Indonesia Irientha Amanda Putri PR and Communications Manager Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Anto4 Januari 2022 - (21:52 WIB)Permalink Terimakasih atas bantuannya untuk tim HCI 4 Login untuk Membalas
Wella5 Januari 2022 - (12:03 WIB)Permalink Selamat siang HCI Mohon di bantu penjelasannya,Ayah saya meninggal bulan November meninggal dunia,,saya sudah mencoba email ke HCI tetapi balasannya berbelat Belit,,setau saya jika yg tertanggung meninggal dunia,dan yang bersangkutan mengikuti KLAIM AMAN,,Shrusnya di bayarkan lunas semua sisa pinjaman dan bunga nya,,sesuai kontrak nya. Saya sudah mengikuti prosedur dari pihak asuransi,,tetapi dari pihaj DC tetap menagih sisa pinjaman beliau. Bagaimana itu ya. Solusi nya. 1 Login untuk Membalas
rifaldi riandimansyah5 Januari 2022 - (03:40 WIB)Permalink yaa sangat bagus pelayanan seperti itu jadinya masyarakat khususnya pengguna home kredit tidak merasa takut lagi ketika ada kesalahan saat pembayaran lebih 2 Login untuk Membalas
Bernat5 Januari 2022 - (10:06 WIB)Permalink Tolong Home kredit klw bunga pinjamannya jangan terlalu nyekek banget sampai 2 kali lipat dari pinjaman,klw mau minjam harus dikasitau alasan pinjaman uang tersebut digunakan untuk apa sama harus ngirim kwitansinya,klw buat renovasi bangunan gimana mau ngiri kwitansi untuk bayar tukang sama anak buahnya.www.mikir.com 3 Login untuk Membalas