Tanggapan PT AXA Financial Indonesia Tanggapan Surat Tanggapan PT AXA Financial Indonesia atas Keluhan Bapak Agustinus Subagio 31 Mei 2023 Nadya Putrianty Ariesty 3 Komentar Asuransi, Asuransi Kesehatan, AXA Financial, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Fullerton Health Indonesia, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin antara PT AXA Financial Indonesia (AXA Financial Indonesia) dengan Media Konsumen. Selanjutnya, sehubungan dengan keluhan nasabah AXA Financial Indonesia atas nama Bapak Agustinus Subagio, S.Th, yang dimuat di dalam kolom Surat Pembaca mediakonsumen.com pada tanggal 15 Mei 2023, dengan judul “AXA Financial Indonesia Belum Membayar Klaim yang Sudah Diverifikasi oleh Pihak Fullerton Health Indonesia”, bersama ini kami menginformasikan bahwa keluhan Bapak Agustinus Subagio, S.Th mengenai pembayaran klaim yang diajukan beliau, telah kami tanggapi dan telah diselesaikan secara langsung kepada Bapak Agustinus. Kami telah membayarkan klaim yang diajukan oleh beliau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian keluhan Bapak Agustinus telah diselesaikan dengan baik oleh AXA Financial Indonesia. Berdasarkan penyelesaian keluhan tersebut, besar harapan kami redaksi mediakonsumen.com dapat menerima dan menayangkan isi surat ini sebagai tanggapan resmi AXA Financial Indonesia yang telah menyelesaikan keluhan Bapak Agustinus Subagio, S.Th. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT AXA Financial Indonesia Delima Pangastuti Head of Marketing & Communications AXA Financial Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Robby1 Juni 2023 - (12:07 WIB)Permalink ASURANSI?….NO !!! Saya tak mau lagi berurusan dengan asuransi, kecuali yg diwajibkan pemerintah…. 6 Login untuk Membalas
Reinaldo1 Juni 2023 - (12:45 WIB)Permalink Harus masuk ke MK dulukah baru claim nasabah dibayar?? Kenapa nggak bayar sebelum nasabah komplain di MK? Klw memang ada kekurangan data2 pendukung kan bisa dikomunikasikan dgn baik2 kepada nasabah yg mengajukan claim tanpa hrs membuat nasabah kesal dan sampai masuk ke MK.. 4 Login untuk Membalas