Tanggapan Tanggapan perihal “Tuduhan Melakukan Order Palsu: Toko di Lazada Dinonaktifkan dan Hasil Penjualan Ditahan” 5 Juni 2023 Lazada Indonesia 1 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Jualan Online, Lazada, Lazada Indonesia, Marketplace, moderasi akun, pemblokiran akun, tuduhan pelanggaran Ikuti kami di Google Berita Redaksi yang terhormat, Menanggapi surat pembaca di Media Konsumen pada tanggal 27 Mei 2023 berjudul “Tuduhan Melakukan Order Palsu: Toko di Lazada Dinonaktifkan dan Hasil Penjualan Ditahan”, kami menyesali ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Nur Hakim. Kami telah melakukan penelusuran permasalahan dan dapat menginformasikan bahwa toko milik Bapak Nur Hakim sudah diaktifkan kembali, dan kami akan memproses pembayaran hasil penjualan dari transaksi di toko Bapak Nur Hakim yang sesuai dengan ketentuan berjualan di Lazada. Tim Customer Care Lazada juga telah menginformasikan hal ini kepada Bapak Nur Hakim melalui telepon pada 29 Mei 2023. Dengan demikian kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai. Sebagai salah satu Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terbesar di Asia, Lazada Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan belanja terbaik bagi para penjual maupun pembeli di platform kami. Kami mengimbau agar jika ada pertanyaan atau permasalahan, para penjual dapat menghubungi layanan chat Customer Care yang tersedia dari hari Senin hingga Minggu melalui aplikasi dan situs pusat bantuan penjual. Kepuasan, keamanan, kenyamanan pengalaman berjualan dan belanja online di Lazada Indonesia bagi penjual maupun pembeli selalu menjadi prioritas kami. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Salam, Farid Suharjo Deputy Chief Customer Officer, Lazada Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
dhan5 Juni 2023 - (18:52 WIB)Permalink @Farid. Rid, bilang sama manajemenmu jgn suka nahan duit org. Pengadilan negeri bukan, ppatk bukan, ojk jg bukan, bareskrim jg bukan. Kebiasaan buruk, tau. Kalo ada masalah sama seller, rilis dulu duitnya. Toh bukan hasil kriminal pidana. Perkara ada penyimpangan aturan atau apalah itu dipikir kemudian. Kalau masalah duit itu sensitif. Masih untung si seler ga ngadu ke pihak berwajib. Kalau ngadu terus diproses kan jadi melebar masalahnya. Pihakmu yg pasti diurek2 sekecil apapun oleh pihak berwajib. Gitu aja masukan dr masyarakat. 1 Login untuk Membalas