Keluhan Surat Pembaca Lanjutan Proses Klaim Meninggal Dunia di Allianz 10 September 2023 Rafael 1 Komentar Akta Kematian, Allianz, Asuransi, Asuransi Jiwa, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, SLA, Verifikasi, Verifikasi Data, Waktu tambahan Ikuti kami di Google Berita Postingan ini saya buat untuk menindaklanjuti tanggapan dari Allianz dengan link sebagai berikut Tanggapan Perihal Lamanya Proses Klaim Meninggal Dunia di Allianz. Pada tanggal 24 Agustus 2023, saya malah menerima email dengan permintaan yang bersifat memaksa untuk bertemu dengan ahli waris yang sebelumnya sudah saya tolak karena tidak berdasar di polis, dan sampai sekarang tidak bisa disebutkan poin tersebut ada dalam pasal berapa secara eksplisit. Giliran nasabah telat bayar premi, menonaktifkan polis lapse, menolak klaim, dsb yang sifatnya merugikan nasabah, Allianz juga langsung mengacu pada pasal polis bukan? Sebagaimana mestinya persyaratan dan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sudah saya berikan semua, termasuk di dalamnya akte kematian dari Disdukcapil, surat, dan kwitansi dari RS. Kemudian datang permintaan pertama berupa copy kartu BPJS dan kuesioner Ahli Waris. Karena masih wajar, oke saya isi dan kirimkan ke Allianz. Sekarang muncul lagi permintaan selanjutnya yang memaksa bertemu Ahli Waris. Saya menduga karena tidak bisa menolak klaim via riwayat kesehatan, Allianz mulai mencari-cari celah lain agar menolak klaim ini. Di sini terus terang saya “menduga” terkesan seolah akal-akal pihak Allianz agar tidak membayar hak saya. Karena belum ada celah untuk menolak klaim yang saya ajukan, pengajuan klaim saya tetap digantung dengan permintaan satu dan lainnya. Sewaktu proses beli polis terasa sangat gampang, giliran klaim baru mencari-cari celah. Kenapa sewaktu masuk tidak dilakukan verifikasi dan investigasi seperti ini juga? Aneh bukan? Bicara soal investigasi, silakan. Tapi perlu diingat agar tetap dalam batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak, Allianz bukanlah lebih superior dari kami yang bisa menuntut ini itu secara suka-suka. Polis tersebut tidak didapat secara cuma-cuma, kami bayar premi. Saya konfirmasi ke pihak RS, dan disebutkan tim investigasi Allianz sudah 2 kali mendatangi RS di bulan April untuk melakukan verifikasi. Perlu saya sampaikan, Sebelum mengajukan klaim, saya sudah membaca keseluruhan pasal dan isi Polis tersebut. Tidak ada pasal yang menyebutkan ahli waris WAJIB bertemu dengan investigasi. Mengenai Pasal 7 tentang contestable period yang sebelumnya disampaikan di artikel tanggapan tersebut isinya adalah “Contestable Period. Klausul ketentuan jangka waktu sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir bagi perusahaan asuransi untuk dapat meninjau ulang kebenaran dalam Polis apakah sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk fakta, keterangan, atau pernyataan yang telah diberikan oleh Peserta.” Tidak ada relevansi dengan pemaksaan untuk bertemu dan Pasal tersebut tidak bisa dibuktikan Allianz, saya akan tetap menolak untuk mengikuti dan saya tidak akan memberikan apapun lagi kepada Allianz. Saya sedang mendiskusikan hal ini untuk dibawa ke bagian badan sengketa penyelesaian klaim asuransi dan jalur hukum. Akan terus saya viralkan kasus ini ke media. Terima kasih, Media Konsumen. Rafael Sembiring Medan, Sumatera Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Adhitya10 September 2023 - (21:28 WIB)Permalink Mantap, viralkan saja Sudah gk heran lg, asuransi swasta di indonesia pasti klo masalah klaim ada-ada aja alasan ini dan itu. Makanya saya pun slalu kasih tahu orang terdekat kalau gk usah ikut asuransi kecuali BPJS. 3 Login untuk Membalas