Tanggapan Tanggapan perihal “Dana Ditahan di Livin Merchant Bank Mandiri” 26 Juni 2024 Bank Mandiri Beri komentar Bank Mandiri, Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Limit harian, Livin Merchant, Livin' Merchant Mandiri, Merchant QRIS, Mesin EDC, Payment Gateway, Pembayaran non tunai, Penarikan dana tertahan, QR code standar pembayaran nasional, QR Merchant, QR payment, QRIS, Yokke Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan Bapak Slamet Waluyo di Media Konsumen pada tanggal 22 Juni 2024 mengenai “Dana Ditahan di Livin Merchant Bank Mandiri“, kami sampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Kami telah menghubungi Bapak Slamet Waluyo untuk menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan dimaksud, dan Bapak dapat menerima dengan baik. Bank Mandiri terus dan akan melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Teuku Ali Usman Corporate Secretary Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav .36 – 38, Jakarta 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.