Tanggapan Tanggapan perihal “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom” 28 Januari 2025 Krom Bank Indonesia 3 Komentar Akun Pengguna, Bank Krom, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Dompet Digital, GoJek, GoPay, Payment Gateway, Pengembalian dana, Refund, Top Up Saldo, Transfer Dana, Transfer salah tujuan Ikuti kami di Google Berita Terima kasih atas informasi yang Bapak Hasan sampaikan di website MediaKonsumen.com pada tanggal 16 Januari 2025 pada kolom Surat Pembaca yang berjudul “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom”, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik. Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini kami tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan masalah yang Bapak Hasan hadapi. Tim kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian yang cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Krom Bank senantiasa berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melayani konsumen. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama dalam meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh konsumen. Apabila Bapak Hasan masih memiliki pertanyaan terkait keluhan yang dialami, silakan menghubungi kami di nomor Layanan Pelanggan 021-50996920 atau melalui email ke support@krom.id. Hardi Wibawa Digital Operations Assistant Manager PT Krom Bank Indonesia Tbk Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hasan1 Februari 2025 - (01:00 WIB)Permalink SANGAT DISAYANGKAN. MENGAPA BARU MULAI ADA TANGGAPAN SETELAH MUAT DI MEDIA KONSUMEN??? SDH KOMPLAIN DR TGL 22 DES 2024. SETELAH SEBULAN TDK ADA KEJELASAN. BAHKAN PERMINTAAN KITA UNTUK KONFIRMASI KE KITA HASIL LAPORAN PUN TDK ADA. MUSTI CHAT TERUS BERKALI-KALI TIAP HARI. ITUPUN HASILNYA DISURUH TUNGGU TERUS. BAHKAN SETELAH BATAS WAKTU LAPORAN PERTAMA HABIS PUN TDK DIKABARI HASILNYA. MUSTI KITA TANYA TERUS BARU DIPERPANJANG BATAS WAKTU LAPORAN. HINGGA TGL 20 JANUARI 2025 BATAS WAKTU HABIS PUN MUSTI KITA TANYA TERUS HASILNYA. TETAP NIHIL. KALAU DR AWAL RESPONSE BAIK, KEMUNGKINAN ADA PENYELESAIAN Login untuk Membalas
Hasan5 Februari 2025 - (22:17 WIB)Permalink Bahkan setelah kita ikuti semua persyaratan, krom bank sekarang mulai tdk follow up dan cenderung menghindar dan tdk menjawab email. Hanya balasan copy paste saja. Login untuk Membalas
Hasan8 Februari 2025 - (17:40 WIB)Permalink Dari awal krom memang tdk ada niat menghubungi penerima dana. Sering kita tanyakan kabarnya hanya jawaban copy paste tdk berhasil dihubungi. Baru mulai ada sedikit upaya setelah kita menulis di media konsumen. Setelah itu tdk ada usaha lagi dlm memediasi. Bahkan dlm pembicaraan telp 5 Feb 2025 jam 10.14, kita cenderung dipaksa hanya mendengarkan dari krom utk menghentikan masalah ini tanpa ada upaya krom mediasi lagi. Kita tanya apakah setelah kita mendengar hingga selesai, krom akan mendengar kita? Tdk ada jawaban hingga pembicaraan terputus. Bahkan via telp sebelum tgl 5 Feb 2025, kita tanyakan apakah bila semua syarat kita penuhi maka krom akan melakukan pendebetan rekening? Dijawab Iya. Kenyataannya setelah semua syarat kita penuhi, alasan klise muncul: penerima dana tdk dapat dihubungi!!! Mengapa tdk ada upaya intens terus-menerus setiap hari menghubungi? Apakah tdk ada sistem Know Your Customer (KYC) di krom? Mengapa krom tdk mau menjelaskan Pasal 85 UU No.3 th 2011? Bahkan waktu kita tanyakan ke krom tgl 5 Feb 2025 dijawab memang tdk ada jadwal intens telp tiap hari dan entah kenapa tdk mau menjelaskan pasal tsb??? Dana tsb telah dialokasikan sbg dana sosial dan seharusnya diterima pihak yang benar-benar membutuhkan. Login untuk Membalas