Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo

Terima kasih kepada Media Konsumen, yang telah menyediakan wadah untuk menyampaikan komplain keras saya kepada pinjol Lumbung Dana.

Kronologinya, pada tanggal 18 dan 22 Maret 2025, karena kebutuhan yang mendesak, saya terpaksa meminjam di aplikasi pinjol Lumbung Dana. Saya memilih aplikasi pinjol tersebut, karena melihat aplikasi tersebut adalah aplikasi legal yang mencantumkan logo OJK dan AFPI di website dan aplikasinya. Saya mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play.

Nomor pinjaman: 1351379113418428416, tanggal meminjam 18 Maret 2025, dengan nominal pinjaman Rp3.500.000 dan tanggal jatuh tempo 2 April 2025. Pinjaman tersebut saya bayar lunas tanggal 2 April 2025 dengan nominal Rp4.418.000, tanpa keterlambatan sedikit pun (bukti terlampir).

Nomor pinjaman: 1352831149288722432, tanggal meminjam 22 Maret 2025, dengan nominal pinjaman Rp5.000.000 dan tanggal jatuh tempo 6 April 2025.

Namun meskipun tanggal jatuh tempo masih 2 hari lagi, hari ini (tanggal 4 April 2025) pihak penagihan pinjol Lumbung Dana tersebut, meneror saya melalui SPAM WhatsApp dan panggilan telepon.

Yang lebih parahnya lagi, mereka juga meneror saya dengan coba mengakses akun Tokopedia, Blibli, Lion Parcel, Pinhome, MAPCLUP, AstraPay, dll, secara ilegal menggunakan nomor ponsel saya. Hal ini terbukti dengan adanya permintaan OTP dari aplikasi-aplikasi tersebut melalui WhatsApp (bukti terlampir).

Saya sudah membalas melalui WhatsApp, bahwa saya akan membayar tagihan tersebut esok hari, satu hari sebelum jatuh tempo. Namun alih-alih mencatat laporan dan komplain saya, mereka malah memaksa saya untuk melakukan pembayaran pada hari ini juga, dan terus meneror saya dengan SPAM WhatsApp dan panggilan telepon, serta permintaan OTP untuk mengakses akun-akun tersebut, tanpa henti!!

Tindakan pihak Debt Collector pinjol Lumbung Dana ini sudah menjurus ke intimidasi dan melanggar UU ITE, dengan adanya percobaan akses ilegal ke akun-akun tersebut menggunakan data-data pribadi saya.

Karena tindakan pinjol Lumbung Dana ini sangat mengganggu aktivitas saya, akhirnya saya membayar tagihan tersebut hari ini juga (2 hari sebelum jatuh tempo), dengan nominal Rp6.213.000 (bukti terlampir).

Bayangkan, pinjaman Rp3,5 juta, saya bayar Rp4,4 juta dengan tempo hanya 15 hari. Pinjaman Rp5 juta, saya bayar Rp6,2 juta, dengan tempo hanya 13 hari. Artinya bunga pinjamannya mencapai 25% atau bunga per harinya mencapai 1,6%!

Per hari ini (4 April 2025), saya sudah melunasi seluruh tagihan di pinjol Lumbung Dana tersebut dan mengajukan untuk penghapusan akun. Namun sampai saat ini saya belum menerima surat keterangan lunas dari aplikasi pinjol tersebut. Untuk itu saya meminta agar surat keterangan lunas segera diberikan dan jangan sampai ada lagi penagihan ke depannya.

Jika sampai mereka berhasil mengakses akun-akun tersebut secara ilegal menggunakan nomor ponsel atau email saya dan menyalahgunakan data-data pribadi saya, maka saya akan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mohon kepada pihak OJK dan AFPI untuk menindak tegas pinjol Lumbung Dana, agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Kepada para pembaca Media Konsumen yang terhormat, jangan sampai Anda menjadi korban pinjol Lumbung Dana ini. Meskipun mereka memajang logo OJK dan AFPI, tetapi kelakuannya sama saja dengan pinjol ilegal!!

Terima kasih Media Konsumen.

Yoga
Garut, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo”

Jakarta, 13 Mei 2025 Nomor: SK-LDI/N/V/2025/238 Lampiran: 1 (satu) Set Hasil Investigasi Perihal: Surat Tanggapan atas Pengaduan Penerima Dana Kepada...
Baca selengkapnya

14 komentar untuk “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo

  • 4 April 2025 - (16:49 WIB)
    Permalink

    OJK akan diam saja Krn petinggi OJK juga salah satu pemegang saham dipinjol juga,kan sudah terdengar di sosial media seperti tiktok juga. Kalau semua nasabah galbay,yakin 100% pinjol akaan bangkrut,kerjaan DC seperti ini hanya berani wa sama TLP. Kalau ketemu langsung saya yakin bakal tidak seberani ini.karena yang mereka lakukan sudah masuk unsur pidana sedangkan hutang tanahnya perdata

    2
    1
  • 4 April 2025 - (16:51 WIB)
    Permalink

    1.”Bayangkan, pinjaman Rp3,5 juta, saya bayar Rp4,4 juta dengan tempo hanya 15 hari. Pinjaman Rp5 juta, saya bayar Rp6,2 juta, dengan tempo hanya 13 hari. Artinya bunga pinjamannya mencapai 25% atau bunga per harinya mencapai 1,6%!”

    Bukannya Anda sendiri uda tau di awal kalau minjam nominal segitu bunganya seberapa.. Dan bukannya Anda gak tau tp Anda tetap meminjam utk kedua kalinya kan? Lalu knp Anda menulis “Bayangkan…..”

    2. Lumbung Dana itu tidak bernaung di bawah OJK.. Apakah hanya dengan melihat tempelan logo di apps itu lalu Anda merasa bahwa itu pasti under OJK dan AFPI? Apakah gak ngecek dulu ke web nya OJK?

    3. Adalah resiko meminjam di pinjol ilegal ya seperti itu. Jangankan pinjol ilegal, pinjol legal pun masih banyak yang melakukan hal serupa dan sudah di up di Media Konsumen.

    4. Melakukan sesuatu harus bisa perhitungkan resiko terburuknya apa. Setelah itu baru lakukan sehingga tidak ada lagi komplain atau merasa teraniaya.

    5. Setahu sy, pinjol ilegal itu mnrt Pak Mahfud MD gak usa dibayar krn mrk tdk punya dasar hukum.

    Sekian

    3
    1
  • 4 April 2025 - (17:29 WIB)
    Permalink

    Sejak awal kehadiran pinjol/ pindar sudah di boncengin oleh kepentingan pemegang cuan dalam rangka bakar uang

    Seperti tidak ada bedanya pinjol dan judul karena dalam praktek adalah memeras rakyat

    Yang jadi pertanyaan:

    – Kenapa OJK sampai keluarkan kebijakan fintech?

    – Apakah tidak tidak ada kajian mendalam bahwa kehadiran pinjol fintech akan berdampak sistemik di tatanan. Kehidupan masyarakat Indonesia?

    – Sejauh mana tindakan OJK sebagai operator akibat kisruh penerapan ijin operasional fintech ini yang sudah banyak korban dari rakyat?

    • 18 April 2025 - (09:06 WIB)
      Permalink

      Saya setuju PINJOL PINJOL INI AKAN BERDAMPAK SISTEMIK KEPADA EKONOMI INDONESIA !!! MENYEBABKAN KETIDAKSEIMBANGAN EKONOMI !
      Terlepas dari bahas klise kalau ga sanggup bayar jangan ngutang —> ini klise… yang harus kita cermati itu adalah PRAKTEK PINJOL ini sangat tidak masuk akal memberatkannya, sering menyimpang, tidak ada edukasi cukup, pengendalian dan pembinaan yang benar dari OJK dan Otoritas terkait, KOMINFO, SAT CYBER CRIME SEMUA DUDUK MANIS GABUT !!! WOII KASIHAN MASYARAKAT !!
      Saya pernah dulu kena pinjol model gini, sudah dibayar masih nagih, akhirnya saya GERTAK BALIK, lo masih nagih2 GUE PERKARAKAN SEKALIAN PERUSAHAAN LO BANGKRUT DAN BUBAR !!! dan satu lagi …. kepada orang2 yang bekerja di pinjol… gue sumpahin LO MASUK NERAKA JAHANAM PALING JAHANAM MAKAN DUIT HARAM YANG LEBIH DARI HARAM. WKWKWKWK

      • 18 April 2025 - (09:16 WIB)
        Permalink

        YANG MASIH MEMBENARKAN TINDAKAN PINJOL PINJOL SEOLAH OLAH ITU KEBODOHAN MASYARAKAT (TERLEPAS DARI FAKTOR FAKTOR INTERNAL / EXTERNAL / REGULATOR), ITU SAMA SAJA MENDUKUNG HANCURNYA EKONOMI INDONESIA !! CAMKAN ITU BAIK BAIK !

  • 5 April 2025 - (03:33 WIB)
    Permalink

    Adanya pinjol legal dan ilegal itu akibat OJK salah langkah ambil keputusan karena semua orang tahu bahwa badan sekelas Otoritas Jasa keuangan ( OJK) dengan gaji pegawai yang fantastis kok bisa ambil keputusan melahirkan kebijakan fintech?

    Apakah sistem rekrutmen di OJK sudah tidak melalui seleksi sesuai kapasitas dan kemampuan?

    Kenapa OJK bisa semudah itu melahirkan kebijakan fintech yang berbau riba dan rentenir abad modern?

    Bahkan sebagai lembaga penjaga gawang terhadap kebijakan mikro ekonomi negara OJK sepertinya kelimpungan dan gagal?

    Perlu investigasi secara internal karena kebobolan OJK melahirkan kebijakan fintech yang telah membuat ke goncangan sosial dan ekonomi masyarakat?

    Rakyat sudah menggaji pegawai OJK bukannya berpihak kepada rakyat malah berpihak kepada pemodal rentenir ekonomi yang diharamkan oleh agama

    Ingat keputusan OJK melahirkan pinjol fintech berdampak luas di tengah masyarakat adalah tanggung jawab OJK sebagai regulator, ide siapa yang melahirkan pinjol melahirkan kekacauan di tengah masyarakat dipertanggungjawabkan di dunia , alam Barzah dan alam akhirat

    • 18 April 2025 - (09:07 WIB)
      Permalink

      Saya setuju PINJOL PINJOL INI AKAN BERDAMPAK SISTEMIK KEPADA EKONOMI INDONESIA !!! MENYEBABKAN KETIDAKSEIMBANGAN EKONOMI !
      Terlepas dari bahas klise kalau ga sanggup bayar jangan ngutang —> ini klise… yang harus kita cermati itu adalah PRAKTEK PINJOL ini sangat tidak masuk akal memberatkannya, sering menyimpang, tidak ada edukasi cukup, pengendalian dan pembinaan yang benar dari OJK dan Otoritas terkait, KOMINFO, SAT CYBER CRIME SEMUA DUDUK MANIS GABUT !!! WOII KASIHAN MASYARAKAT !!
      Saya pernah dulu kena pinjol model gini, sudah dibayar masih nagih, akhirnya saya GERTAK BALIK, lo masih nagih2 GUE PERKARAKAN SEKALIAN PERUSAHAAN LO BANGKRUT DAN BUBAR !!! dan satu lagi …. KEPADA ORANG ORANG YANG KERJA DI PINJOL, GUE SUMPAHIN LO MASUK NERAKA JAHANAM PALING JAHANAM MAKAN DUIT HARAM YANG LEBIH DARI HARAM. WKWKWKWK

  • 5 April 2025 - (08:12 WIB)
    Permalink

    Bukan rahasia umum lagi adanya main mata antara regulator dengan pemain pinjaman online hal ini dapat dibuktikan bahwa banyak pelanggaran pinjol yang ditindaklanjuti hanya pinjol ilegal sedangkan yang legal berlogo OJK malah dibiarkan walaupun ada kanal pengaduan yang hanya formalitas saja

    Tidak ada bedanya resmi dg tidak resmi karakter mereka sama yaitu cara penagihan, cara kelolaan bunga berbunga, metode menjerat pelanggan juga sama bahkan sesama mereka berbagi informasi dengan informasi pelanggan

    Hal ini berdasarkan penelitian, bahwa nasabah kalau sudah galbay datanya juga disebarkan ke pinjol non resmi sehingga berdatangan SMS, whatsapp pinjaman ilegal ke ponsel nasabah

    Kekacauan pengelolaan fintech adalah bentuk ketidaksiapan regulator dalam penanganan masalah malah dilempar ke Asosiasi Fintech Pembiayaan Bersama ( AFPI) untuk tempat penampungan permasalahan pinjol

    Publik sudah melihat dengan kesat mata bahwa ada ketidakberesan dalam hal pengurusan pinjaman online fintech yang berujung kepada kekisruhan ditengah masyarakat

    • 18 April 2025 - (09:07 WIB)
      Permalink

      OJK JUALAN LABEL WKWKWK, PINJOL JUDOL INI SAMA SAMA 11 12 MERUSAK EKONOMI BANGSA HATI HATI !!

  • 5 April 2025 - (11:21 WIB)
    Permalink

    Gk ada cara lain memang selain galbay nasional aja.. Pinjol ini di babat habis sama RRC karena RRC uda perhitungkan efek jangka panjangnya terhadap warganya.. Malah Indonesia menggelar karpet merah kepada pinjol2 ini dan setelah efeknya timbul br tdk ada tindakan nyata..

    Tetap galbaykan pinjol sampai mrk semua bangkrut dan tutup serta enyah dr Indonesia

    • 18 April 2025 - (09:08 WIB)
      Permalink

      MAKANYA ***** EMANG SIAPA YANG MENGINISIASI PINJOL2 DI INDONESIA !?? TAPI GA MENGAWASI MENGONTROL DAN MEMBINA ! KASIHAN MASYARAKAT !!!

    • 18 April 2025 - (09:14 WIB)
      Permalink

      BETUL HARUS DIGITUIN PINJOL PINJOL MODEL GINI, BIAR KAPOK, KITA MENGKHAWATIRKAN DAMPAK SISTEMIK KE EKONOMI NASIONAL, MELEMAHKAN DAYA BELI, APALAGI PERSAINGAN GLOBAL SEMAKIN TINGGI. PINJOL / JUDOL INI BAGAIKAN PARASIT DI SISTEM EKONOMI TIDAK ADA BAGUS BAGUSNYA SAMA SEKALI.

  • 18 April 2025 - (09:29 WIB)
    Permalink

    Gila 2 minggu bungannya 1Jt lbh. Mending kalian pinjam di paylater bca. Gw pinjam 2jt trima 1.950.000 cicil 3bln cma cicil 717rb/bln

 Apa Komentar Anda?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo

oleh Y. N. dibaca dalam: 2 menit
14