Tanggapan perihal “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo”

Jakarta, 13 Mei 2025

Nomor: SK-LDI/N/V/2025/238
Lampiran: 1 (satu) Set Hasil Investigasi
Perihal: Surat Tanggapan atas Pengaduan Penerima Dana

Kepada Yth.
Bapak Yoga S***** *******
Di tempat

Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas pengalaman tidak menyenangkan yang telah Bapak sampaikan di website Mediakonsumen.com pada tanggal 04 April 2025 dengan judul “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo”. Berikut kami informasikan beberapa hal :

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bapak Yoga S***** ******* adalah pengguna aplikasi Lumbung Dana dengan nomor terdaftar 089603****10, namun sudah bukan penerima dana aktif di Lumbung Dana dikarenakan Bapak Yoga S***** ******* sudah menonaktifkan akun.
  2. Berdasarkan dokumen yang Bapak lampirkan terkait dugaan penagihan secara intimidatif, indikasi penyebaran data, dan dugaan peretasan data melalui OTP oleh nomor 08881120597 dan 089519841810, serta berdasarkan hasil investigasi internal, kami sampaikan bahwa pengaduan tersebut tidak valid, karena tidak ditemukan bukti kuat bahwa nomor-nomor tersebut berasal dari pihak ketiga resmi penagihan Lumbung Dana Indonesia.
  3. Adapun terkait nomor 08811413925 dan 085604771381, kami konfirmasikan bahwa benar merupakan nomor resmi pihak ketiga penagihan Lumbung Dana Indonesia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, isi pesan yang dikirimkan oleh agen tersebut merupakan konfirmasi tagihan yang telah mendekati jatuh tempo serta penawaran negosiasi pembayaran lebih awal. Sebagai informasi, proses penagihan melalui aplikasi Lumbung Dana dilakukan mulai H-2 sebelum tanggal jatuh tempo guna menghindari keterlambatan pembayaran dan menjaga skor kredit pengguna.
  4. Apabila Bapak memiliki bukti kuat terkait pelanggaran kode etik penagihan oleh pihak yang mengatasnamakan Lumbung Dana, mohon segera melaporkan melalui saluran resmi kami di:
    Email: cs@lumbungdana.co.id
    Live chat: Layanan Pelanggan Saya
    Call center: 021-30269000
    Kami akan menindak tegas setiap agen penagihan pihak ketiga yang terbukti melanggar SOP penagihan.
  1. Kami juga turut menghimbau agar bapak berhati-hati terhadap oknum luar yang mengatasnamakan Lumbung Dana. Mohon selalu menjaga kerahasiaan akun, jangan pernah memberikan data pribadi seperti kata sandi dan kode verifikasi/OTP SMS kepada siapapun, kami juga menyarankan untuk segera memperbarui kata sandi dan tidak membagikan data akun kepada pihak manapun.

Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Yoga S***** *******. Lumbung Dana Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memperketat penerapan protokol penagihan guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku.

Demikian konfirmasi dan penyelesaian atas pengaduan Bapak Yoga S***** *******, semoga dapat diterima dan dimaklumi. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Penerima dana dapat menghubungi Customer Service Lumbung Dana Indonesia dengan kontak dibawah ini. Tim kami siap membantu selama 7 hari dalam seminggu, Senin-Minggu : 09.00-18.00 WIB.

Kontak:

Live chat: Layanan Pelanggan Saya
Email: cs@lumbungdana.co.id

Hormat kami,

Customer Service Lumbung Dana
PT. Lumbung Dana Indonesia
Ruko Victoria Lane No.15 Jl. Lingkar Barat, RT.003/RW.004, Panunggangan, Kecamatan Pinang
Kota Tangerang, Banten 15143 – Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo

Terima kasih kepada Media Konsumen, yang telah menyediakan wadah untuk menyampaikan komplain keras saya kepada pinjol Lumbung Dana. Kronologinya, pada...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Tanggapan perihal “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebelum Jatuh Tempo”

  • 14 Mei 2025 - (18:34 WIB)
    Permalink

    Di harian media online Fajar hari ini ada pendapat dari mantan menteri KKP ibu Susi Pudjiastuti bahwa judol dan pinjol sama bahayanya bagi masyarakat

    Pemerintah seharusnya membekukan keduanya karena biang kerusakan di masyarakat ibarat dia sisi mata uang

    Judi online dan pinjaman online adalah penyakit masyarakat yang akut, kenapa pemerintah takut memberantas keduanya?

    Judi online dan pinjaman online adalah sama haram hukumnya, kerusakan dimuka bumi karena menggunakan produk riba dan haram

    Terkait pinjol OJK sebagai regulator adalah yang paling bertanggung jawab dunia dan akhirat, dampak orang pakai pinjol sampai bikin susah hidup para pengambil kebijakan di OJK harus siap bertanggung jawab dunia dan akhirat

    Dampak sekeluarga bunuh diri massal, akibat pinjol keluarga jadi berantakan semua efeknya OJK harus tanggung jawab

    Dunia hanya sebentar tapi dengan kebijakan yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara akan diminta tanggung jawab

    Selama ini pinjol ilegal yang dikejar terus padahal yang resmi sama saja penerapan di kehidupan masyarakat

    • 16 Mei 2025 - (14:46 WIB)
      Permalink

      Yg ngakunya LEGAL/RESMI pun beranak pinak bikin perusahaan/nama lain utk jalankan ops ILEGAL. Keluarga sy seorg senior di perbankan beliau paham betul cara mainnya pinjol2 ini, termasuk sumber dananya.

  • 16 Mei 2025 - (14:43 WIB)
    Permalink

    Pinjol sekarang dominan tenor 2 minggu, minta pengembalian nyaris 90% pokok. Banyak dikeluhkan di berbagai sosmed, dan juga penagihan anonim yg isinya condong ke ancaman, caci maki, penyebarluasan data dsb . Lebih gila dari rentenir darat. Belum lagi bungga keseluruhan bisa mencapai 30%. Hancurkan semua pinjol2 sesat ini semua. Ambil sebanyak2nya dan jangan pernah di bayar sepeserpun!!!!

  • 17 Mei 2025 - (07:34 WIB)
    Permalink

    OJK seharus responsif terhadap kasus Pinjol yg makin hari bukannya makin sesuai POJK makin menyimpang. Sudah jelas jelas screenshot Ancaman dan intimidasi dari Debt Collector. Masih saja ngeles. Coba itu level Manager atau Head suruh sodaranya test ambil Pinjol. Biar tahu apa sebenarnya yg terjadi. Ini bukan hoax berita seperti ini sudah ribuan yg melapor tp gak ada tanggapan serius dr Regulator

  • 17 Mei 2025 - (11:33 WIB)
    Permalink

    Seperti nya kita harus membiasakan diri kembali ke jaman sebelum ada pinjol, kalo ada kebutuhan mendadak kita pinjam teman atau saudara, pinjam urunan keluarga dan lain lain. Sekarang jaman ada pinjol pinjam nya memang mudah tapi resiko nya juga tinggi menggerus ekonomi karena bunga tinggi dan penagihan yang arogan macam gak ada asuransi dan denda nya aja.

 Apa Komentar Anda?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Tanggapan perihal “Pinjol Lumbung Dana Menagih dan Meneror Sebel…

oleh Lumbung Dana dibaca dalam: 2 menit
7