Pemblokiran Rekening Jenius oleh Bank SMBC dengan Masa Waktu yang Bertentangan dengan UU

Selamat siang Media Konsumen,

Saya ingin menceritakan perihal proses pemblokiran rekening akun Jenius saya dengan nomor rekening 903*****274 atas nama Hendy yang tidak kunjung selesai dari tanggal 25 Mei 2025 sampai sekarang surat ini dibuat.

Saya sempat melakukan komplain dengan menelepon ke call center Jenius di nomor 1500365 pada tanggal 26 Mei 2025 karena masih mendapatkan masalah login, di mana bolak-balik terputus karena kehabisan pulsa. Pihak Jenius setiap kali melakukan pengecekan menghabiskan waktu 20–30 menit, hingga akhirnya setelah saya mengisi pulsa kembali dan melakukan panggilan lagi, serta dilakukan pengecekan sekian lama oleh pihak Jenius, maka mereka memberi jawaban bahwa rekening saya diblokir oleh pihak PPATK.

Saya menanyakan ke pihak Jenius alasan rekening saya diblokir PPATK, apakah terdapat transaksi yang mencurigakan, transaksi kriminal, atau laporan kriminal yang membuat rekening saya diblokir. Namun pihak Jenius dengan acuhnya malah menjawab tidak tahu dan meminta nasabah menanyakan ke pihak PPATK sendiri.

Lalu saya mencoba menghubungi pihak PPATK melalui nomor WhatsApp resminya di nomor 0821-1212-0195 pada tanggal 26 Mei 2025, namun karena berada di luar jam kerja, maka hanya diberikan notifikasi form untuk pengisian keberatan terkait penghentian transaksi pada rekening dormant. Maka saya pun mengisi form keberatan tersebut dan mengirimkannya pada malam itu juga.

Keesokan paginya, tanggal 27 Mei 2025, saya mencoba berkomunikasi lagi dengan pihak PPATK melalui WhatsApp resminya, namun hanya diberikan tanggapan bahwa:

“Sesuai dengan Pasal 66 UU No. 8 Tahun 2010 telah diatur bahwa:
(1) Penghentian sementara transaksi dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima berita acara penghentian sementara transaksi.
(2) PPATK dapat memperpanjang penghentian sementara transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.

Atas hal tersebut, jika sudah melakukan pengisian formulir keberatan atas henti sementara transaksi kami, silakan menunggu untuk proses reviu selama 5 hari kerja. Jika ada perpanjangan, diharapkan menunggu 15 hari kerja. Kami sarankan untuk pengecekan berkala internet banking atau mobile banking, ataupun pada customer service bank yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan. Terima kasih telah menghubungi PPATK.”

Pada tanggal 4 Juni 2025, saya mencoba menghubungi PPATK kembali melalui WhatsApp resmi karena sudah melewati 5 hari kerja dan hanya direspons dengan tanggapan berupa Pasal 66 UU No. 8 Tahun 2010 kembali. PPATK pun bersikap acuh dan tidak memberi penjelasan maupun tanggapan yang berarti mengenai alasan rekening diblokir.

Tanggal 17 Juni 2025, saya mendatangi kantor Bank SMBC di Jl. Putri Hijau, Kota Medan, untuk mendapatkan pelayanan dari CSO Jenius perihal rekening yang masih diblokir sampai saat itu. Saya berbincang-bincang dengan staf CSO Jenius dan menceritakan tentang pelayanan call center yang buruk.

Harusnya pihak CS di call center bisa membantu dan mendampingi nasabah dengan membuat surat pengaduan dan konfirmasi identitas nasabah kepada pihak PPATK, namun malah cuek dan menelantarkan nasabah untuk mencari tahu dan menanyakan sendiri ke PPATK.

Dari staf CSO Jenius di tempat, saya mendapat penjelasan bahwa rekening tersebut diblokir karena alasan telah dormant. Namun saya langsung menyanggah alasan tersebut dan mempertanyakan kepada pihak bank bahwa rekening saya sudah diaktifkan pada tanggal 14 Mei 2025 dan sudah melakukan transaksi top up dana, dan di tanggal 20 Mei 2025 juga ada transaksi dana keluar sebesar Rp10.000.000.

Kebenaran hal tersebut bisa dicek oleh pihak bank sendiri melalui histori transaksi di sistem perbankannya. Dengan adanya transaksi dana masuk dan keluar maka disimpulkan rekening dalam keadaan aktif, dan pemblokiran dengan alasan rekening dormant tidak tepat.

Kemudian pihak bank kembali beralasan bahwa pihak PPATK yang memerintahkan untuk melakukan pemblokiran sementara. Untuk alasannya mereka juga tidak mengetahui dengan jelas, lalu memberi saran agar nasabah kembali menghubungi pihak PPATK untuk menanyakannya. Saya selaku nasabah pun menjawab bahwa saya sudah mencoba menghubungi pihak PPATK namun respons dan tanggapan dari pihak PPATK bersifat pasif.

Pihak bank dan pihak PPATK tidak memberikan solusi yang berarti dan terlihat cuek, saling melempar masalah. Di akhir, pihak bank hanya memberikan solusi agar nasabah menunggu sampai tanggal 19 Juni 2025 untuk mencoba login kembali, dikarenakan batas akhir dari PPATK untuk pengaktifan kembali pemblokiran seluruh nasabah adalah di tanggal 18 Juni 2025. Saya pun hanya dengan berat hati menunggu sampai tanggal 19 Juni 2025.

Pada tanggal 19 Juni 2025, saya mencoba login kembali pada akun Jenius saya namun belum bisa. Maka saya mencoba berkomunikasi lagi dengan pihak Bank Jenius melalui email dan mendapat respons balasan bahwa saya akan dihubungi kembali oleh pihak bank.

Sore harinya saya dihubungi melalui telepon oleh pihak Bank Jenius dan dikatakan bahwa pemblokiran rekening saya diperpanjang sampai tanggal 25 Juni 2025 oleh PPATK. Untuk alasannya mereka kembali melemparkan ke pihak PPATK.

Tanggal 20 Juni 2025, saya mencoba berkomunikasi kepada pihak PPATK melalui call center dari sekitar pukul 09.58. Setelah 14 menit hanya terhubung dengan nada tunggu PPATK saja, namun tidak berhasil tersambung dengan operator. Saya coba berulang kali, juga sama.

Akhirnya saya coba berkomunikasi melalui WhatsApp resmi PPATK kembali dan hanya dibalas bahwa form henti sementara saya telah mereka terima dan dalam proses reviu bank terkait. Mereka kembali mengulang dasar hukum Pasal 66 UU No. 8 Tahun 2010.

Saya membalas bahwa sudah lewat 15 hari kerja, dan mempertanyakan sebenarnya mesti menunggu berapa hari kerja lagi menurut UU. Pihak PPATK seperti biasa merespons dan memberi tanggapan dengan cuek bahwa saya diminta menunggu dan cek berkala saja.

Saya juga mencoba berkomunikasi dengan PPATK melalui email resminya untuk mengajukan keberatan namun belum mendapat tanggapan sampai sekarang.

Untuk pihak Bank Jenius dan PPATK, jika Pasal 66 No. 8 Tahun 2010 dijadikan dasar hukumnya, maka untuk perpanjangan waktu sampai 25 Juni 2025 yang melewati 15 hari kerja itu apakah ada dasar hukum tambahannya? Jika tidak ada, bukankah pemblokiran rekening yang melebihi masa waktu itu bertentangan dengan UU yang berlaku?

Untung saya tidak menempatkan dana usaha bisnis saya ke rekening Bank Jenius. Kalau itu sempat terjadi, maka akan terjadi masalah dengan cashflow pembayaran saya kepada supplier dan berakibat gagal bayar dengan adanya pemblokiran rekening dari pihak Jenius yang menelantarkan nasabahnya dengan waktu yang sekian lama.

Pelayanan bank swasta lebih baik dan bertanggung jawab daripada bank pemerintah (BTPN yang berubah menjadi SMBC).

Teruntuk pihak Bank Jenius, apakah di lain hari jikalau nasabah mau menabung dan menempatkan dana, bukankah harus menanyakan kepada pihak PPATK dulu untuk mendapatkan izin? Karena setiap kali terjadi masalah, solusinya adalah nasabah menanyakan ke pihak PPATK dulu.

Mungkin nasabah harus mendapat jaminan dari pihak PPATK sebelum penempatan dana, agar setelah penempatan dana, nasabah tidak perlu khawatir dananya akan terblokir.

Hendy
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Pemblokiran Rekening Jenius oleh Bank SMBC dengan Masa Waktu yang Bertentangan dengan UU”

Dengan hormat, Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Bapak Hendy berjudul “Pemblokiran Rekening Jenius oleh Bank SMBC dengan Masa Waktu...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “Pemblokiran Rekening Jenius oleh Bank SMBC dengan Masa Waktu yang Bertentangan dengan UU

  • 23 Juni 2025 - (23:33 WIB)
    Permalink

    Ada yang aneh dengan bank ini setelah diakuisisi oleh Sumitomo Bank, lagipula bila ada pemblokiran dari PPATK itu harus ada surat perintahnya, tapi tidak diberikan ke nasabah. Sungguh aneh.

    Kemudian bila dimasukan kedalam Pasal 66 No. 8 Tahun 2010, emangnya ada transaksi apaan di rekening pak Hendy? bisa dicek pak di histori transaksi kemungkinan ada sumber dana dari nomor rekening yang ‘terindikasi’ sudah pernah masuk dalam daftar hitam PPATK.

    Kalau tidak ada, PPATK telah semena-mena (dzolim) dalam melaksanakan pekerjaanya.

    Dan bisa dicoba pak keluhan ini diteruskan ke OJK semoga mendapat atensi.

    • 24 Juni 2025 - (09:58 WIB)
      Permalink

      Itulah saya juga sempat menanyakan ke pihak jenius dan pihak PPATK mengenai apakah di rekening saya terdapat transaksi mencurigakan ataupun kriminal, dan jika ada boleh disertakan dengan bukti, namun mereka tidak memberikan penjelasan mengenai hal itu. Hanya dengan alasan rekening dormant, padahal rekening saya sudah dalam keadaan diaktifkan.

  • 24 Juni 2025 - (11:34 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada Media Konsumen yang memfasilitasi pengaduan saya. Pagi ini, saya sudah dihubungi pihak SMBC dan ditindaklanjuti dengan koordinasi ke pihak PPATK dan sekitar jam 11.15 saya dihubungi kembali oleh pihak SMBC untuk mengkonfirmasi bahwa rekening jenius yang di blokir sudah diaktifkan kembali.
    Walaupun ketika saya tanya alasan rekening saya diblokir dan alasan dasar hukum ppatk melakukan perpanjangan tidak dijelaskan, karena mereka hanya mengikuti himbauan dari PPATK saja.

    1
    1
    • 25 Juni 2025 - (00:37 WIB)
      Permalink

      @Hendy
      “karena mereka hanya mengikuti himbauan dari PPATK saja.”

      Ini pak yang ambigu, PPATK ngasih tau pihak bank tapi ga ada data. Pihak SMBC nurut-nurut aja. Dua-duanya sama-sama slebor

  • 24 Juni 2025 - (15:08 WIB)
    Permalink

    Sepertinya tidak hanya Bapak yang mengalami hal demikian, saya pun mendapatkan musibah yang sama.

    Saya membuat akun Jenius di BTPN karena pada saat itu kartu Jenius bisa dengan mudah digunakan ketika overseas, khususnya untuk akses transportasi publik sehingga kita tidak perlu repot² membeli kartu lokal ketika bepergian.

    Setelah sekian lama, saya kembali harus ke luar negeri dan dengan pedenya saya tidak check terlebih dahulu dan menjelang keberangkatan ternyata saya tidak bisa login di e-banking dan tidak ada keterangan apapun padahal selama ini saya masih menerima pemberitahuan/iklan² dari pihak bank melalui notifikasi di smartphone.

    Saya datang ke BTPN, dan sebelum masuk ke dalam bank, saya diberi tahu oleh security bahwa sekarang Jenius sudah bukan tanggung jawab BTPN lagi, dan diarahkan ke SMBC.
    Di SMBC, mereka menghubungi CS dan kemudian saya diminta berkomunikasi menyampaikan keluhan yang saya alami dan dari situ saya tahu ternyata rekening saya diblokir oleh PPATK, sempat kaget juga waktu itu mengingat isi rekening tidak begitu banyak dan saya juga tidak pernah melakukan transaksi yang aneh².

    Setelah mengisi form keberatan via email PPATK, besoknya saya kembali lagi dan minta untuk tutup rekening saja atau membuat rekening baru mengingat saya juga punya rekening di bank lain dengan satu nama tetapi lebih dari 1 rekening dan itu tidak masalah. Namun, di SMBC, pihak CS menyampaikan bahwa saya tidak bisa menutup akun ataupun membuat rekening baru selama masih dalam pengawasan/status blokir PPATK.

    Sangat mengecewakan karena hingga saat ini saya masih belum bisa mengakses akun Jenius saya dan hanya diminta mengecheck secara periodik.

    Segera saya konsultasi ke bank lain dan disampaikan bahwa memang sekarang aturannya demikian, jika lebih dari 6 bulan tidak digunakan akan menjadi rekening dormant, namun di bank tersebut kita tidak perlu repot² komplain ke PPATK karena mereka akan membantu proses tersebut dan nasabah tinggal menunggu proseanya sekirat 6 Hari kerja.

    Dengan demikian saya putuskan tidak lagi menggunakan Jenius dan tinggal upgrade kartu saja menjadi contact less agar otomatis bisa kita gunakan ketika bepergian ke luar negeri.

    Selamat tinggal Jenius, maafkan aku yang meninggalkanmu.

    1
    1
    • 25 Juni 2025 - (00:41 WIB)
      Permalink

      @Xiwox
      Aturan ngawur itu pak. Kalau dormant bukan berarti seenaknya jidatnya diblokir. Kan nasabah itu mungkin punya beberapa rekening di beberapa bank. Belum tau yg mana musti diisi, yang mana musti di dump. Ya suka-suka nasabah selama nasabah tersebut tidak melakukan hal yang dilarang negara.
      Konoha makin aneh

  • 25 Juni 2025 - (07:57 WIB)
    Permalink

    BTPN atau SMBC bukan bank pemerintah tapi bank swasta. Bank pemerintah atau sering disebut bank plat merah itu Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

  • 25 Juni 2025 - (15:54 WIB)
    Permalink

    Sangat kurang ajar kelakuan ppatk memblokir rekening seenak jidat dgn alasan yg dia dan neneknya aja yg tau, perlu disomasi atas dasar penyalahgunaan wewenang dan mempersulit masyarakat

 Apa Komentar Anda?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

Pemblokiran Rekening Jenius oleh Bank SMBC dengan Masa Waktu yang Bert…

oleh Hendy dibaca dalam: 4 menit
9