Tanggapan Tanggapan perihal “Kelanjutan Kasus Proses Penarikan Tunai di Allianz” 10 Oktober 2025 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Allianz, Asuransi, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Bapak Edi Suryanto Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Bapak Edi Suryanto dengan nomor Polis 000032319*** terkait pengajuan penarikan dana sebagian melalui Media Konsumen pada 8 Oktober 2025, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut: Untuk menjaga kepercayaan Nasabah dan menjalankan good corporate governance yang baik, setiap pengajuan penarikan dana Nasabah dilakukan melalui proses kehati-hatian dengan melakukan proses verifikasi atas permintaan tersebut. Terkait hal tersebut, permintaan Nasabah yang diajukan belum dapat diproses dan dana telah dikembalikan ke saldo investasi Nasabah karena terdapat proses verifikasi yang belum lengkap. Sebagai informasi, pada setiap pengajuan penarikan dana sebagian, Allianz Indonesia akan menarik dana dari saldo investasi Nasabah sesuai nominal dan tanggal pengajuan. Dana tersebut akan ditahan sementara sampai seluruh proses administrasi selesai dan disetujui, kemudian ditransfer ke rekening Nasabah. Prosedur ini diterapkan untuk memitigasi fluktuasi harga unit investasi akibat kondisi pasar. Apabila pengajuan penarikan dana sebagian dibatalkan karena proses verifikasi belum terpenuhi, baik oleh sistem maupun oleh Nasabah, dana yang ditahan sementara akan dikembalikan ke saldo investasi Nasabah. Sebagai tindak lanjut atas keluhan tersebut, pada Kamis, 9 Oktober 2025 Allianz Indonesia telah berhasil menghubungi Nasabah dan melakukan verifikasi data melalui nomor telepon yang tercantum pada Formulir Penebusan Polis. Berdasarkan hasil verifikasi, Nasabah menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan proses penarikan dana sebagian dan mengubah tujuan transfer ke rekening Auto Debit atas nama Nasabah yang terdaftar di sistem Allianz. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan manfaat dan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis serta berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.