Tanggapan Tanggapan Resmi Allianz Indonesia perihal “Klaim Allianz Rp141 Juta Ditolak, Padahal Penyakit yang Sama Sebelumnya Selalu Dibayar” 5 Februari 2026 Corporate Communications Allianz Indonesia 1 Komentar Alasan Medis, Alasan penolakan, Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, cashless insurance, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Indikasi Medis, Klaim Asuransi, Pengajuan banding, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Reimbursement, Rekam Medis, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Keterangan Dokter, Syarat dan Ketentuan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Bapak Hendra Halim Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Bapak Hendra Halim dengan nomor Polis 000040345*** mengenai proses tinjau ulang klaim kesehatan atas rawat inap Nasabah melalui Media Konsumen pada Hari Selasa, 3 Februari 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari yang sama untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Terkait dengan klaim sebelumnya yang telah diajukan oleh Nasabah belum dapat diproses karena membutuhkan dokumen pendukung yang dapat menunjang kelanjutan proses analisa medis. Allianz Indonesia perlu melakukan proses analisa medis untuk menentukan keabsahan klaim sesuai dengan ketentuan dan pengecualian Polis berdasarkan hasil peninjauan Polis yang dilakukan pada Mei 2025, yang diketahui oleh Nasabah, seiring ditemukannya riwayat medis yang tidak disampaikan saat Nasabah melakukan upgrade plan pada tahun 2019. Allianz Indonesia telah menerima pengajuan tinjau ulang klaim yang disertai dengan tambahan dokumen, sehingga proses analisa medis dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, klaim telah disetujui dan dibayarkan sesuai hasil analisa medis, yang berdasarkan pada ketentuan dan pengecualian Polis. Informasi ini telah disampaikan kepada Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sinz6 Februari 2026 - (15:23 WIB)Permalink Sebenarnya mnrt peraturan OJK terbaru, itu adalah bagian dari resiko Perusahaan Asuransi.. Coba baca dengan jelas.. Login untuk Membalas