Pengajuan Pasang Baru via PLN Mobile, Kok Masih Disuruh ke Kantor?

Kepada Yth. PLN Palembang,

Pada tanggal 14 April 2026, saya mengajukan pasang baru PLN dengan daya 900 watt melalui aplikasi PLN Mobile, untuk bedeng saya di daerah Sematang Borang. Semua data sudah dilengkapi dan diunggah. Setelah semua diunggah dengan lengkap, keluar nomor ID transaksi PLN/1411014042026049051.

Di aplikasi PLN Mobile tertera biaya sebagai berikut:

  1. Biaya Penyambungan (BP): Rp843.000
  2. Uang Jaminan Langganan (UJL): Rp64.800
  3. Biaya SLO (termasuk PLN): Rp60.000
  4. Biaya Supervisi: Rp103.230

Total biaya: Rp1.071.030

Setelah menunggu sekian lama, pada tanggal 4 Mei 2026 saya mengajukan pengaduan melalui PLN Mobile dengan nomor pengaduan: K1426050400911.

Pada hari yang sama, saya langsung mendapat telepon WhatsApp dari PLN Rayon Kenten di nomor 0813-67**-**57. Dari penjelasan petugas, saya harus datang ke kantor PLN Unit Kenten daerah Simpang Dogan, Palembang, dengan membawa KTP, KK, SLO, dan NIDI.

Mohon penjelasan dari PLN Palembang untuk menjawab pertanyaan saya:

  1. Apakah pengajuan pasang baru melalui PLN Mobile tetap harus datang ke PLN unit?
  2. Kenapa saya harus melengkapi KK, KTP, SLO, dan NIDI, sedangkan di pengajuan PLN Mobile sudah ada komponen biaya SLO?
  3. Untuk apa PLN Mobile dibuat kalau masih harus datang ke kantor PLN? Bukankah sekarang sudah serba digital?

Effendi
Palembang, Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Pengajuan Pasang Baru via PLN Mobile, Kok Masih Disuruh ke Kantor?

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Pengajuan Pasang Baru via PLN Mobile, Kok Masih Disuruh ke Kantor?

oleh Effendi dibaca dalam: 1 menit
1