Ilustrasi Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Pengajuan Pasang Baru via PLN Mobile, Kok Masih Disuruh ke Kantor? 6 Mei 2026 Effendi 1 Komentar Area Layanan, Biaya pemasangan, Call Center, Coverage Area, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Layanan Pelanggan, Listrik, Nomor Induk Data Instalasi (NIDI), Pasang Baru, Pemasangan Sambungan Baru, Penambahan jaringan, PLN, PLN 123, PLN Mobile, Sertifikat Laik Operasi (SLO), SOP, Standard Operating Procedures Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth. PLN Palembang, Pada tanggal 14 April 2026, saya mengajukan pasang baru PLN dengan daya 900 watt melalui aplikasi PLN Mobile, untuk bedeng saya di daerah Sematang Borang. Semua data sudah dilengkapi dan diunggah. Setelah semua diunggah dengan lengkap, keluar nomor ID transaksi PLN/1411014042026049051. Di aplikasi PLN Mobile tertera biaya sebagai berikut: Biaya Penyambungan (BP): Rp843.000 Uang Jaminan Langganan (UJL): Rp64.800 Biaya SLO (termasuk PLN): Rp60.000 Biaya Supervisi: Rp103.230 Total biaya: Rp1.071.030 Setelah menunggu sekian lama, pada tanggal 4 Mei 2026 saya mengajukan pengaduan melalui PLN Mobile dengan nomor pengaduan: K1426050400911. Pengajuan Rincian biaya Pengaduan PLN 4 Mei 2026 Pada hari yang sama, saya langsung mendapat telepon WhatsApp dari PLN Rayon Kenten di nomor 0813-67**-**57. Dari penjelasan petugas, saya harus datang ke kantor PLN Unit Kenten daerah Simpang Dogan, Palembang, dengan membawa KTP, KK, SLO, dan NIDI. Mohon penjelasan dari PLN Palembang untuk menjawab pertanyaan saya: Apakah pengajuan pasang baru melalui PLN Mobile tetap harus datang ke PLN unit? Kenapa saya harus melengkapi KK, KTP, SLO, dan NIDI, sedangkan di pengajuan PLN Mobile sudah ada komponen biaya SLO? Untuk apa PLN Mobile dibuat kalau masih harus datang ke kantor PLN? Bukankah sekarang sudah serba digital? Effendi Palembang, Sumatera Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.