Tanggapan Tanggapan perihal “6 Bulan Klaim Asuransi Allianz Tak Kunjung Cair, Ibu Penderita Kanker Lambung Stage 4 Kini Telah Tiada” 14 Juli 202614 Juli 2026 Corporate Communications Allianz Indonesia Beri komentar Alasan Medis, Allianz, Allianz Life Indonesia, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Indikasi Medis, Kanker Lambung, Klaim Asuransi, Kondisi layanan tidak sesuai informasi, Nasabah Asuransi, Pendingan Klaim, Pengajuan banding, Penyakit kritis, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, Rekam Medis, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Keterangan Dokter, Syarat dan Ketentuan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Pemegang Polis Sekaligus Penerima Manfaat Atas Nama Bapak Johan Dengan hormat, Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Pemegang Polis sekaligus Penerima Manfaat atas nama Bapak Johan dengan nomor Polis 000067295*** mengenai proses tinjau ulang klaim Santunan Penyakit Kritis Katastropik untuk Tertanggung atas nama Almh. Ibu Lim **** melalui Media Konsumen pada Hari Sabtu, 11 Juli 2026, kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut. Pertama-tama, Allianz Indonesia turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almh. Ibu Lim ****. Kami memahami bahwa situasi yang dihadapi keluarga saat ini merupakan kondisi yang tidak mudah. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Allianz Indonesia telah menghubungi Pemegang Polis pada hari yang sama, Sabtu 11 Juli 2026 untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dalam proses peninjauan klaim, Allianz Indonesia melakukan analisa terhadap seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia untuk memastikan penilaian klaim dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan Polis. Sebagai bagian dari proses tersebut, Allianz Indonesia memerlukan kelengkapan dokumen dan verifikasi terhadap sejumlah informasi medis guna mendukung proses penilaian klaim. Hal ini mengacu pada ketentuan Polis, khususnya Pasal 2 mengenai penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, yang mengatur bahwa bukti histologis diperlukan untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan. Pada 9 Juli 2026, Allianz Indonesia telah menerima Surat Pernyataan dari Pemegang Polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap informasi medis yang disampaikan sebagai bagian dari proses penilaian klaim. Berdasarkan verifikasi terhadap informasi medis yang telah diterima, Allianz Indonesia telah menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur pada Hari Senin, 13 Juli 2026. Keseluruhan informasi ini telah disampaikan kepada Pemegang Polis. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.