Tanggapan Tanggapan perihal “Penutupan Rekening Tabungan Nasabah yang Sudah Meninggal, Berbelit-belit!” 27 September 2023 Bank Mandiri Beri komentar Ahli waris nasabah, Akta Kematian, Bank Mandiri, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Dokumen, Legalisasi dokumen, Penutupan rekening, Rekening Tabungan, Sikap petugas, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti kami di Google Berita Menanggapi pengaduan Ibu Rani Nurbaini melalui mediakonsumen.com pada tanggal 21 September 2023 terkait dengan proses penutupan rekening nasabah yang meninggal dunia. Dapat kami sampaikan, pada tanggal 22 September 2023 yang lalu, kami telah menghubungi Ibu Rani Nurbaini untuk menyampaikan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan yang disampaikan. Penutupan rekening pun telah selesai dilakukan. Bank Mandiri akan dan terus melakukan perbaikan agar dapat memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah Bank Mandiri. Apabila terdapat pertanyaan ataupun saran kepada Bank Mandiri, Ibu dapat menghubungi Mandiri Call 14000 (24 jam) atau website www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau email mandiricare@bankmandiri.co.id. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama Ibu Rani Nurbaini. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha Corporate Secretary Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto Kav. 36-38 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.