Tanggapan Tanggapan perihal “Pembayaran Full Payment pada Kartu Kredit Jenius Sebelum Jatuh Tempo Dikenakan Bunga Komponen Retail” 16 Mei 202416 Mei 2024 Corporate Communications Bank BTPN Beri komentar Bank BTPN, biaya ekstra, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Bunga kartu kredit, Call Center, Customer Service, Data nasabah, Fintech, Jenius BTPN, Kartu Kredit Jenius, pembayaran kartu kredit, Pembayaran tagihan, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Bapak Leslie Benny berjudul “Pembayaran Full Payment pada Kartu Kredit Jenius Sebelum Jatuh Tempo Dikenakan Bunga Komponen Retail” yang dimuat oleh Media Konsumen pada 9 Mei 2024, pertama-tama, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Leslie Benny alami. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bunga kartu kredit akan dikenakan untuk beberapa alasan seperti: (1) Tagihan yang tidak dibayarkan, (2) Pembayaran di bawah total tagihan, (3) Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, dan (4) Semua transaksi tarik tunai di ATM. Apabila nasabah melakukan pembayaran di bawah total tagihan setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dialami Bapak Leslie Benny, maka secara ketentuan bunga akan tetap dihitung berdasarkan total seluruh transaksi yang telah dilakukan pada periode tersebut. Besaran bunga tersebut akan terus bertambah proporsional dari besaran jumlah transaksi dari kartu kredit yang dilakukan. Sebagai tindaklanjut, perwakilan Bank BTPN telah menghubungi Bapak Leslie Benny pada 13 Mei 2024 untuk memberikan penjelasan terkait kendala yang dialami serta solusi dan bantuan teknis untuk kendala tersebut. Saat ini, Bapak Leslie Benny sudah menerima penjelasan yang disampaikan dengan baik. Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut atau jika terdapat kendala lain, Bapak Leslie Benny dapat menghubungi Contact Center BTPN Care di nomor 1500365 (layanan 24 jam) atau email ke jenius-help@btpn.com. Dalam menjalankan proses bisnis, Bank BTPN senantiasa berupaya memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam melayani nasabah, namun tetap mengacu pada prosedur operasional standar dan peraturan yang berlaku. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka pengaduan yang Bapak Leslie Benny sampaikan melalui Media Konsumen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, Andrie Darusman – Communications & Daya Head PT Bank BTPN Tbk, Menara BTPN Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.