Tiktok Shop Membebankan Ongkos Retur Pembeli kepada Penjual

Terkait dengan nomor komplain: 577184847898051884 dan nomor pesanan: 577184847898051884 yang dilakukan melalui TikTok Shop, kami merasa dirugikan sebagai penjual karena biaya pengembalian barang dibebankan kepada kami.

Kami telah menghubungi pihak TikTok Shop, tapi respons yang kami terima selalu sama dan tidak menyentuh inti permasalahan. Padahal sangat jelas bahwa pihak TikTok lah memberikan pilihan kepada pembeli. Alasan yang diajukan oleh pembeli adalah “Produk cacat atau tidak berfungsi”, padahal dalam keterangan sudah dijelaskan bahwa masalah utama adalah ketidakcocokan produk dengan pembeli, yang mana ukuran diameter dan pemasangannya sudah tertera jelas pada gambar dan deskripsi.

Jika produk yang dijual tidak cacat dan masalahnya hanya karena kurangnya ketelitian dari pembeli, sementara semua informasi sudah disediakan dalam gambar dan deskripsi, apakah adil jika semua biaya pengembalian yang bukan kesalahan penjual dibebankan kepada kami?

Tentunya hal ini sangat tidak adil dan merugikan penjual, terutama karena biaya pengembalian tidak sedikit, dan pembeli tidak melakukan pertanyaan apapun sebelum membeli, yang menunjukkan bahwa mereka sudah yakin dan memahami produk tersebut.

Alvianto
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

17 komentar untuk “Tiktok Shop Membebankan Ongkos Retur Pembeli kepada Penjual

  • 9 November 2024 - (18:23 WIB)
    Permalink

    Tiktok shop?
    Yang tabah ya.. Tiktok shop emang sudah tidak ada obat nya. Ibarat kanker tiktok shop itu stadium 4.

  • 9 November 2024 - (18:41 WIB)
    Permalink

    Ditiktok shop pasti lgs di approved ya? Jika ada yg ajuin komplen walau alasannya ga masuk akal sekalipun

  • 9 November 2024 - (20:46 WIB)
    Permalink

    MP paling tidak manusiawi dalam hal apapun, sistem penilaian tokonya, CS nya, sistem returnya, pencairan dananya… pokoknya semuaaaaaaa

    • 9 November 2024 - (21:08 WIB)
      Permalink

      @esa
      Haha
      Punya toko jg ya disana? Wkwk
      Sengsara. Btw kalo blum 500 pesanan pembayaran seminggu baru bisa cair.

      Sekarang dah di dikitin 200 pesanan sudah bisa cairin 3 hari.

      Cuma sisa nya MP terparah.
      Udah merasakan kasih sayang nya Tiktok shop ya bro 😁

  • 10 November 2024 - (10:18 WIB)
    Permalink

    tiktok shop hahĥhhhhh….. jualan di media buat penjual seblak live jualan???
    ya pantas aja kak

  • 10 November 2024 - (10:46 WIB)
    Permalink

    Saya setuju dengan tiktok apabila mau retur barang karena barang yang dikirimkan ga sesuai, kurang, cacat rusak dll dibebankan pada penjual. Masa pembeli harus kena biaya ongkir berkali kali karena hal tersebut diatas. Sekaligus memberikan pelajaran pada penjual yang nakal, saya juga berharap semua online shop juga begitu.

    1
    11
    • 14 Desember 2024 - (11:28 WIB)
      Permalink

      HARUSNYA ITU PIHAK EXPEDISI YANG KENA PINALTI BUKAN PENJUAL MAUPUN PEMBELI,

      • 14 Desember 2024 - (12:10 WIB)
        Permalink

        Sebagai pembeli/konsumen mempunyai hak :
        1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
        2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
        3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
        4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
        5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
        6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
        7.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

        Pihak ekspedisi merupakan sarana pengantar barang yang bekerjasama dengan penjual untuk mengantarkan barang ke pembeli.

        Adapun ekspedisi nakal yang anda sebutkan itu merupakan tanggung jawab penjual / resiko penjual. Dan si penjual berhak menuntut ganti rugi / asuransi pada pihak ekspedisi tersebut.

        Sebagai pembeli pastilah ga mau menerima barang rusak, cacat, tidak sesuai, dll.

        1
        2
        • 15 Desember 2024 - (14:03 WIB)
          Permalink

          Benar POINT anda 1-7, anda Cuma 1 Salah anda, cuma cukup Fatal menyalahkan penjual,,, anda bertanya dulu, anda tidak tahu rule Penjualan dalam TIKTOK, anda Penjual di TIKTOK ?

          “Pihak ekspedisi merupakan sarana pengantar barang yang bekerjasama dengan penjual untuk mengantarkan barang ke pembeli.

          Adapun ekspedisi nakal yang anda sebutkan itu merupakan tanggung jawab penjual / resiko penjual. Dan si penjual berhak menuntut ganti rugi / asuransi pada pihak ekspedisi tersebut.”

          RULE Dalam Penjualan Di TIKTOK YANG MENENTUKAN EXPEDISI ITU BUKAN PIHAK PENJUAL, TAPI TIKTOK, jadi anda jangan “Sok Tahu”
          Saya Sebagai PENJUAL, sudah berulang kali meminta JNT Dimatikan tapi TIKTOK Berbelit2 dan akhirnya MEMINTA 20 RESI BERMASALAH Dahulu baru Akan diajukan Menonaktifkan JNT, jadi anda jgn selalu menyudutkan PENJUAL.. anda harus TAHU RULE penjualannya sepeti apa, kalau anda Langsung JUAL ke Pembeli Tanpa PIHAK KETIGA, yang anda katakan BENAR, maka pihak PENJUAL akan Langsung KOMPLAIN Ke Pihak EXPEDISI

          DI ARTIKEL YANG DIKOMEN INI TENTANG TIKTOK, JADI TAHU DULU RULE DITIKTOK BARU KOMENTAR

          1
          0
    • 14 Desember 2024 - (11:29 WIB)
      Permalink

      PIHAK EXPEDISI NAKAL TERUS AJA BANTING2 BARANG, HINGGA BARANG PECAH TERUS, JADI KETERUSAN!!!

  • 11 November 2024 - (08:33 WIB)
    Permalink

    Beginilah jadinya kalau menjual barang yang tidak benar, tidak mau mengakui kesalahannya, padahal menjual tidak benar..!!

    • 15 Desember 2024 - (19:22 WIB)
      Permalink

      La malah lebih bagus tu kalau yang menentukan ekspedisi itu pihak penyedia nya yaitu Tiktok Malah lebih terorganisir.

      Yang TS permasalahan itu biaya retur barang dibebankan kepada dirinya (penjual). SAYA SETUJU 1000% ITU DIBEBANKAN KEPADA PENJUAL

      Disini karena pembeli/konsumen menerima barang tersebut dalam keadaan yang tidak sesuai dengan penjanian jual beli (rusak, beda, dll), maka konsumen berhak membatalkan, mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Lantas udah Nerima barang yang ga sesuai mau bayar lagi biaya retur??

      “Itu sudah menjadi resiko penjual”

      • 16 Desember 2024 - (09:22 WIB)
        Permalink

        CONTOHYA: ANDA NYURUH TEMAN ANDA “HEI BRO, ADA PROYEK NEH ANTAR BARANG KESITU” LALU TEMEN ANDA ANTAR BARANGNYA LALU PECAH/HILANG, ANDA MARAH/KOMPLAIN KESIAPA ? KE YANG TERIMA BARANG ?? ATAU KEMANA ??

        KAN KE YG ANTAR BARANG DAN ANDA JUGA BERESIKO YANG TELAH MENERIMA PROYEK ANTAR BARANG TERSEBUT, ANDA DAN YANG ANDA SURUH ANTAR BARANG YANG BERTANGGUNG JAWAB, BUKAN PEMBERI PROYEK ANTAR BARANG ATAUPUN YANG TERIMA BARANG(PEMBELI), ITULAH GUNANYA JASA

        MUDAH2AN PAHAM

  • 16 Desember 2024 - (09:15 WIB)
    Permalink

    Disini karena pembeli/konsumen menerima barang tersebut dalam keadaan yang tidak sesuai dengan penjanian jual beli (rusak, beda, dll), maka konsumen berhak membatalkan, mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Lantas udah Nerima barang yang ga sesuai mau bayar lagi biaya retur??

    SIAPA YANG SURUH “PEMBELI” BAYAR ONGKOS RETUR PAK ??? SAYA NGAK BILANG BEGITU, ANDA NGOTOT PENJUAL YANG BAYAR ONGKOS KIRIM, SEDANGKAN SAYA NGOTOT KEPADA PLATFORM (TIKTOK) DAN PIHAK EXPEDISI YANG BEKERJASAMA DENGAN MEREKA,
    BUKAN SAYA MENYURUH PEMBELI BAYAR ONGKOS KIRIM!!!

    ITU GUNANYA PIHAK KETIGA, BUKAN PENJUAL DAN PEMBELI YANG SEHARUSNYA DIKENAI ONGKOS KIRIM, TAPI PIHAK YANG BERSALAH!!! JASA KIRIM,

    KALAU SAYA PRIBADI BARANG PECAH BISA TUKAR KE PABRIK… ANDA TIDAK TAHU RULE JUALAN DITIKTOK MASIH AJA TERUS COMMENT NGAK BERDASAR

    “Itu sudah menjadi resiko penjual”

    RESIKO PENJUAL KALAU TIDAK MELALU PIHAK KETIGA, NAH INI PENJUAL SUDAH PACKING SEAMAN MUNGKIN, PIHAK KETIGA MENUNJUK EXPEDISI YANG DIA KERJASAMA DENGANYA UNTUK MENGANTAR PAKET LALU PECAH, DAN PENJUAL KENA KERUGIANNNYA
    PENJUAL DAN PEMBELI TIDAK SEHARUSNNYA DIBEBANKAN, YANG SEHARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB ADALAH PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN EXPEDISI TERSEBUT, KALAU SAYA KIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN DAN PECAH, SAYA LANGSUNG KOMPLAIN KE EXPEDISINYA… NAH INI ADA PIHAK LAIN, HARUSNYA PIHAK ITU IKUT ANDIL MENYELESAIKAN MASALAHNYA

    NGERTI BELUM MAKSUDNYA BOS??

    KALAU NGAK NGERTI ANDA JUALAN DULU DI TIKTOK, TERUTAMA BARANG PECAH, BIAR TAHU RULE DAN MERASAKAN APA YANG SUDAH DIRASAKAN PENJUAL MAUPUN PEMBELI,

    INTINYA DISINI : BUKAN PEMBELI DAN PENJUAL YANG BERMASALAH DAN HARUS MENGGANTI ONGKOS, PEMBELI BERHAK MENDAPAT BARANG YANG SESUAI TANPA KERUGIAN, JADI PIHAK TIKTOK TERSEBUT HARUS KOMPLAIN KE JASA KIRIM, DAN MEMINTA KOMPENSASI KEPADA PIHAK PENGIRIMAN ATAS KESALAHAN YANG TELAH MEREKA LAKUKAN KARENA YANG BEKERJASAMA DENGAN EXPEDISINYA ADALAH PIHAK KETIGA..BUKAN SECARA LANGSUNG!!!

 Apa Komentar Anda?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Tiktok Shop Membebankan Ongkos Retur Pembeli kepada Penjual

oleh Alvianto dibaca dalam: 1 menit
17