Tanggapan Tanggapan Lanjutan perihal “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom” 8 Februari 2025 Krom Bank Indonesia 1 Komentar Akun Pengguna, Bank Krom, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Dompet Digital, GoJek, GoPay, Payment Gateway, Pengembalian dana, Refund, Top Up Saldo, Transfer Dana, Transfer salah tujuan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Terima kasih atas informasi yang Bapak Hasan sampaikan di website MediaKonsumen.com pada tanggal 16 Januari 2025 pada kolom Surat Pembaca yang berjudul “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom“, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Dalam menanggapi keluhan yang disampaikan, sebelumnya kami sudah berhasil terhubung dengan Bapak Hasan dan penerima dana. Kami telah membantu menjadi mediator dan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi kepada penerima Dana. Namun belum tercapai kesepakatan atas pra-syarat yang diajukan oleh penerima dana untuk mengembalikan dana milik Pak Hasan. Merujuk pada ketentuan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, jika pendebetan atau pengambilan dana dari rekening harus dilakukan dengan izin dari pemilik rekening. Untuk itu, Krom Bank belum dapat melakukan pengembalian dana atas seizin pemilik rekening. Krom Bank senantiasa berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melayani konsumen. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama dalam meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh nasabah. Apabila Bapak Hasan masih memiliki pertanyaan terkait keluhan yang dialami, silakan menghubungi kami di nomor Layanan Pelanggan 021-50996920 atau melalui email ke support@krom.id. Hardi Wibawa Digital Operations Assistant Manager PT Krom Bank Indonesia Tbk Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hasan8 Februari 2025 - (17:37 WIB)Permalink Dari awal krom memang tdk ada niat menghubungi penerima dana. Sering kita tanyakan kabarnya hanya jawaban copy paste tdk berhasil dihubungi. Baru mulai ada sedikit upaya setelah kita menulis di media konsumen. Setelah itu tdk ada usaha lagi dlm memediasi. Bahkan dlm pembicaraan telp 5 Feb 2025 jam 10.14, kita cenderung dipaksa hanya mendengarkan dari krom utk menghentikan masalah ini tanpa ada upaya krom mediasi lagi. Kita tanya apakah setelah kita mendengar hingga selesai, krom akan mendengar kita? Tdk ada jawaban hingga pembicaraan terputus. Bahkan via telp sebelum tgl 5 Feb 2025, kita tanyakan apakah bila semua syarat kita penuhi maka krom akan melakukan pendebetan rekening? Dijawab Iya. Kenyataannya setelah semua syarat kita penuhi, alasan klise muncul: penerima dana tdk dapat dihubungi!!! Mengapa tdk ada upaya intens terus-menerus setiap hari menghubungi? Apakah tdk ada sistem Know Your Customer (KYC) di krom? Mengapa krom tdk mau menjelaskan Pasal 85 UU No.3 th 2011? Bahkan waktu kita tanyakan ke krom tgl 5 Feb 2025 dijawab memang tdk ada jadwal intens telp tiap hari dan entah kenapa tdk mau menjelaskan pasal tsb??? Dana tsb telah dialokasikan sbg dana sosial dan seharusnya diterima pihak yang benar-benar membutuhkan. Login untuk Membalas