Tanggapan Lanjutan perihal “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom”

Terima kasih atas informasi yang Bapak Hasan sampaikan di website MediaKonsumen.com pada tanggal 16 Januari 2025 pada kolom Surat Pembaca yang berjudul “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom“, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Dalam menanggapi keluhan yang disampaikan, sebelumnya kami sudah berhasil terhubung dengan Bapak Hasan dan penerima dana. Kami telah membantu menjadi mediator dan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi kepada penerima Dana. Namun belum tercapai kesepakatan atas pra-syarat yang diajukan oleh penerima dana untuk mengembalikan dana milik Pak Hasan.

Merujuk pada ketentuan Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023, jika pendebetan atau pengambilan dana dari rekening harus dilakukan dengan izin dari pemilik rekening. Untuk itu, Krom Bank belum dapat melakukan pengembalian dana atas seizin pemilik rekening.

Krom Bank senantiasa berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melayani konsumen. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama dalam meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh nasabah. Apabila Bapak Hasan masih memiliki pertanyaan terkait keluhan yang dialami, silakan menghubungi kami di nomor Layanan Pelanggan 021-50996920 atau melalui email ke support@krom.id.

Hardi Wibawa
Digital Operations Assistant Manager
PT Krom Bank Indonesia Tbk

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom

Kepada Media Konsumen, Tanggal 22 Desember 2024, kami melakukan kesalahan transfer ke Soec******* Tad******, nomor rekening 7700 0128 ***8 sebesar...
Baca selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan Lanjutan perihal “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom”

  • 8 Februari 2025 - (17:37 WIB)
    Permalink

    Dari awal krom memang tdk ada niat menghubungi penerima dana. Sering kita tanyakan kabarnya hanya jawaban copy paste tdk berhasil dihubungi. Baru mulai ada sedikit upaya setelah kita menulis di media konsumen. Setelah itu tdk ada usaha lagi dlm memediasi. Bahkan dlm pembicaraan telp 5 Feb 2025 jam 10.14, kita cenderung dipaksa hanya mendengarkan dari krom utk menghentikan masalah ini tanpa ada upaya krom mediasi lagi. Kita tanya apakah setelah kita mendengar hingga selesai, krom akan mendengar kita? Tdk ada jawaban hingga pembicaraan terputus. Bahkan via telp sebelum tgl 5 Feb 2025, kita tanyakan apakah bila semua syarat kita penuhi maka krom akan melakukan pendebetan rekening? Dijawab Iya. Kenyataannya setelah semua syarat kita penuhi, alasan klise muncul: penerima dana tdk dapat dihubungi!!! Mengapa tdk ada upaya intens terus-menerus setiap hari menghubungi? Apakah tdk ada sistem Know Your Customer (KYC) di krom? Mengapa krom tdk mau menjelaskan Pasal 85 UU No.3 th 2011? Bahkan waktu kita tanyakan ke krom tgl 5 Feb 2025 dijawab memang tdk ada jadwal intens telp tiap hari dan entah kenapa tdk mau menjelaskan pasal tsb??? Dana tsb telah dialokasikan sbg dana sosial dan seharusnya diterima pihak yang benar-benar membutuhkan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Lanjutan perihal “Salah Transfer dari GoPay ke Bank Krom…

oleh Krom Bank Indonesia dibaca dalam: 1 menit
1