Tanggapan Tanggapan perihal “Allianz Tidak Memproses Tarik Tunai dengan Alasan Verifikasi” 8 Oktober 2025 Corporate Communications Allianz Indonesia 2 Komentar Allianz, Asuransi, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Dokumen, Klaim Asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Reimbursement, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Bapak Edi Suryanto Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Bapak Edi Suryanto dengan nomor Polis 000032319*** terkait pengajuan penarikan dana sebagian melalui Media Konsumen pada 6 Oktober 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah untuk menindaklanjuti keluhan pada hari yang sama, namun panggilan tersebut belum berhasil tersambung. Sehubungan dengan hal tersebut, proses penarikan dana sebagian belum dapat dilanjutkan karena ditemukan ketidaksesuaian informasi pada formulir pengajuan dengan data yang terdaftar di Allianz. Sebelum 6 Oktober 2025, Allianz Indonesia juga telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Nasabah, antara lain melalui panggilan telepon sebagaimana disampaikan dalam surat tertanggal 23 Agustus 2025, serta melalui permintaan verifikasi secara langsung di Walk-in Customer Service Allianz sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal 8 September 2025. Namun hingga saat ini, konfirmasi tersebut belum diterima. Untuk memfasilitasi penyelesaian proses tersebut, Allianz Indonesia menyarankan Nasabah untuk dapat melakukan verifikasi langsung di Walk-in Customer Service Allianz terdekat, agar proses penarikan dana sebagian dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan manfaat dan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan Polis, dengan menjunjung tinggi etika bisnis serta berpegang pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
zheng8 Oktober 2025 - (12:21 WIB)Permalink Tak pernah di telepon dech..sampai smalam sore baru di tlpon..kalau mw cari alasan pakai lah alasan yg masuk akal.. Jangan semena-mena aja terhadap nasabah..ingat prioritas nasabah harus di utamakan Login untuk Membalas
zheng8 Oktober 2025 - (12:32 WIB)Permalink September tanggal 9 sudah kalian approved dan di janjikan akan segera di transfer..sampai skrg belum di transfer..dan skrg kalian memutar fakta yg dimana kalian mempersulit penarikan menjadi kesalahan nasabah?.. Kok ngomong nya enteng kali ya.. Login untuk Membalas