Maybank Memblokir Dana KPR Nasabah Melebihi Ketentuan di Surat Penegasan Kredit

Saya memiliki pinjaman Multiguna sebesar Rp799.000.000 dengan tenor 8 tahun di Maybank, yang dikenakan bunga tetap 5,99% selama 3 tahun hingga Juli 2025. Di awal pinjaman, dana sebesar 1x cicilan, yaitu Rp10.496.113, ditahan.

Setelah periode bunga tetap 3 tahun, Maybank menginformasikan bahwa bunga floating pinjaman meningkat menjadi 13,99%. Saya mengajukan keberatan, dan Maybank memberikan bunga fixed 10,5% untuk sisa tenor 5 tahun (60 bulan) hingga akhir periode pinjaman.

Pada 25 Juni 2025, saya menerima Surat Penegasan Kredit (SPK) yang mencantumkan bunga tetap 10,5%. Dalam SPK tersebut, dinyatakan bahwa dana akan diblokir sebesar 1x cicilan (selama masa tenor) sebesar Rp11.672.218. Namun, ketika saya memeriksa rekening Maybank, saya terkejut karena saldo saya ditahan oleh Maybank sebesar Rp22.168.331, sementara dalam SPK, dana blokir yang tertera adalah Rp11.672.218.

Saya meminta penjelasan dari pihak KPR Maybank, karena pinjaman saya hanya satu, dan saya tidak pernah menerima email atau dokumen yang menyatakan bahwa dana yang diblokir adalah sebesar Rp22.168.331. Jawaban dari Maybank adalah:

“Jika Bapak/Ibu tidak menyetujui perubahan bunga dengan syarat dan kondisi yang dilampirkan pada SPK penurunan bunga yang sudah ditandatangani, maka silakan Bapak/Ibu membuat surat pernyataan tertulis bahwa Bapak/Ibu tidak menyetujui penawaran suku bunga yang telah diberikan (ditandatangani Bapak/Ibu dan pasangan) sehingga kami akan mengembalikan bunga Bapak/Ibu ke bunga floating menjadi 13,99%.”

Alih-alih memberikan klarifikasi dengan bukti yang memadai mengenai dana blokir sebesar Rp22.168.331, pihak Maybank seolah-olah “mengancam” untuk mengembalikan bunga ke floating 13,99%.

Saya sudah mengadukan masalah ini ke OJK dan LAPS. Namun pihak Maybank menolak pengaduan saya dengan alasan bahwa “Pemblokiran dana sudah sesuai dengan Surat Kuasa dan Surat Penegasan Kredit yang ditandatangani debitur,” padahal SPK yang saya dan suami tandatangani adalah sebesar Rp11.672.218, bukan Rp22.168.331.

Pihak Maybank sudah berlaku semena-mena terhadap proses KPR nasabahnya dan tidak mempedulikan nasabah yang meminta kejelasan atas blokir dana yang dilakukan sepihak oleh Maybank. Saya berharap atensi dari Manajemen Maybank atas kondisi ini.

Terima kasih. Salam.

Yulia Panjaitan
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Maybank Memblokir Dana KPR Nasabah Melebihi Ketentuan di Surat Penegasan Kredit”

S.2025.036/MBI/PRESDIR.- Corporate Communication Jakarta, 17 November 2025 Kepada Yth. Penanggung jawab Redaksi Mediakonsumen.com Perihal : Tanggapan atas pengaduan Ibu Yulia...
Baca selengkapnya

13 komentar untuk “Maybank Memblokir Dana KPR Nasabah Melebihi Ketentuan di Surat Penegasan Kredit

  • 3 November 2025 - (08:37 WIB)
    Permalink

    Dari keputusan kreditnya ditetapkan blokir 1 x angs, tapi realisasinya ada dana blokir yg hampir 2x angsuran, yaitu blokir angsuran saat bunga 5,xx% dan bunga saat ini 10, xx%. Ajukan surat permohonan tertulis mengenai permintaan buka blokir dari pinjaman bunga 5,xx%, dikarenakan kredit tsb telah terjadi pembaharuan skema.

    • 3 November 2025 - (10:46 WIB)
      Permalink

      Permasalahannya adalah pihak Maybank tidak pernah mengkomunikasikan bahwa dana tertahan pada pinjaman 3thn pertama tidak akan di release sampai akhir pinjaman. Setiap ditanya jawabannya selalu sesuai SPK. Dalam SPK dana blokir hanya 1x cicilan saja. Pinjaman 3thn pertama sdh selesai, seharusnya tdk boleh ada blokir dana. Bahkan info dari bank lain, utk SPK baru ini jika tdk ada pengesahan notaris maka dana blokir menggunakan dana blokir awal.

      • 3 November 2025 - (11:01 WIB)
        Permalink

        Saya sudah tanyakan beberapa bank dan hal seperti itu tdk common. Dana blokir awal harus dilepas krn sudah ada SPK baru yang mencantumkan dana blokir sebesar 1x cicilan dgn interest yg baru. Tidak ada informasi verbal maupun tertulis yg menyatakan dana tertahan sebesar Rp.22.168.331 sampai saya check langsung di rekening saya.

  • 3 November 2025 - (10:10 WIB)
    Permalink

    Dana yg d tahan itu, dana yg di awal pas fixed rate 10.496.113 di tmbah dana fixed rate baru 11.672.218. Makanya jdi total dana yg di tahan sebesar 22.168.331. Kenapa seperti itu, setahu saya, itu krna dana yg d tahan d awal sebesar 10.496.113 itu gak bsa dicairin krn pinjaman blum lunas, lalu saat memasuki masa floating, bapak keberatan dan ikut program baru shg menjdi fixed rate lagi. Bahasa gampangnya, itu jdi kayak bapak ikut pengajuan baru lagi, shg bapak akan di kenakan saldo ditahan 11.672.218. Yg bapak perlu ingat, saldo di tahan di awal itu gak bisa dicairin krn belum lunas. Alhasil jdi totalnya saldo yg ditahan 22.168.331. CMIIW

  • 4 November 2025 - (00:31 WIB)
    Permalink

    ngerinyaaaaa jebakan tdk terlihat di awal tau2 dlm perjalanan yg sdh dipikirkan akan mulus2 aja ternyta penuh ranjau n jebakan yg dipaksa mau tdk mau hrs mengikuti alur yg dibuat. smoga rezeki nya lancar pak bs mengangsur n menyelesaikan sisa tanggungan sampi slesai. dr awal aja udh mbulet gt aturan bs berubah dikhawatirkan klo terjadi hambatan k dpn bkl lbh runyam lg salah2 aset ilang ( smoga tdk terjadi)

    • 4 November 2025 - (12:49 WIB)
      Permalink

      Itulah makanya sebagai konsumen kita harus perjelas sampai tuntas jika ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan PUJK dan konsumen. Saya mau menekankan juga utk OJK dan LAPS, jika PUJK menolak bermediasi, maka LAPS harus meminta bukti valid sebagai dasar PUJK menolak. Jika tidak, maka PUJK bisa semena2 terhadap konsumen dan tidak ada solusi berkeadilan untuk konsumen.

  • 4 November 2025 - (16:59 WIB)
    Permalink

    coba di cek lagi klausul awal yg pakai skema bunga 5.99%. cek masa berakhir penahanan saldo tsb. apakah dituliskan waktunya (tgl/bln/th), atau hanya dijelaskan “saat fasilitas pinjaman lunas”

  • 4 November 2025 - (17:36 WIB)
    Permalink

    Hallo Pak John, saya sudah check semua dokumen yang saya miliki dan semua komunikasi email dengan Maybank, sejauh yang saya review, tidak ada ketentuan seperti itu. Simplenya adalah, ketika saya tanya dasar Maybank melakukan hold dana sebesar Rp.22,168,331 mereka tinggal tunjukkan saja bukti valid bahwa hal tersebut sudah terinfo dan sudah disepakati. Sampai saya mengadu ke OJK, LAPS, dan Media Konsumen, Maybank belum memberikan bukti valid mereka melakukan blokir dana seperti itu. Kita tunggu response Maybank.

  • 4 November 2025 - (19:23 WIB)
    Permalink

    Menurut saya ini terjadi karena mungkin pihak banknya tidak menjelaskan bahwa hold dana sebesar 11 juta tersebut ,adalah hold dana kontrak baru sedangkan yg di hold dana sebelumnya merupakan kontrak lama yg artinya perlu penambahan saldo untuk hold dana di kontrak ke 2

    Tapi penjelasan dari pihak bank tidak tuntas dan mereka menganggap bapak “mengerti” untuk case ini..
    semoga bisa dikomunikasikan dan ketemu jalan keluar yg terbaik.

    • 5 November 2025 - (00:03 WIB)
      Permalink

      Informasi yang saya dapat dari bank lain. Justru seharusnya tidak perlu ada penambahan dana blokir lagi karena ini masih pinjaman yang sama.

  • 13 November 2025 - (09:30 WIB)
    Permalink

    Sabtu lalu saya dihubungi oleh pihak Maybank yang intinya adalah pihak Maybank tetap memberlakukan dana hold sebesar Rp.22,168,331. Saya minta pihak Maybank menjawab di halaman Media Konsumen dengan bukti dokumen resmi yang sudah disepakati bersama. Saya tekankan agar Maybank tidak menjawab dengan jawaban standard seperti pengaduan2 yang lain “Kami telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kami telah melakukan penelusuran dan menyampaikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi melalui telepon. Semoga kerja sama yang telah berjalan dapat tetap terjalin dengan baik”. Sejak sabtu hingga hari ini Maybank belum juga memberikan tanggapan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 13 komentar sampai saat ini..

Maybank Memblokir Dana KPR Nasabah Melebihi Ketentuan di Surat Penegas…

oleh liapanjaitan dibaca dalam: 1 menit
13