Kartu UOB Zenith Sudah Dibayar Sesuai Tagihan tapi Dinyatakan Kurang Bayar

Saya menerima lembar tagihan e-statement kartu kredit UOB Zenith saya, pada tanggal 26 November 2025 melalui email  (terlampir bukti screenshot). Di dalam lembar tagihan tersebut, tercantum jumlah total tagihan saya yang dinyatakan dalam e-statement dari pihak UOB sebesar Rp67.857.246. Setelah saya melakukan crosscheck dengan penggunaan saya, saya telah melakukan pembayaran sebesar Rp67.858.000 (terlampir bukti screenshot).

Setelah pembayaran diterima oleh pihak UOB, saya terkejut karena ternyata ada kurang bayar sebesar Rp6.746. Saya pun segera menginformasikan kepada pihak UOB, melalui layanan live chat di aplikasi UOB. Hal ini penting karena jika ada kurang bayar, maka akan dikenakan denda dan bunga pada total tagihan saya seperti yang tertera di e-statement.

Namun, dalam layanan tersebut, saya merasa tidak mendapatkan solusi dan seperti berbicara dengan mesin, bukan dengan manusia. Hanya berputar-putar mengenai tagihan yang seharusnya senilai Rp67.864.746, yang ternyata ada biaya notifikasi sebesar Rp7.500 yang tidak dicantumkan dalam penjumlahan dari pihak UOB di dalam e-statement tersebut.

Akibat kesalahan ini, saya juga ikut salah dalam pembayaran dan membayar sesuai dengan informasi yang tertera di tagihan e-statement saya, bahkan lebih (Rp67.858.000). Alasan kenapa saya juga salah, adalah karena saya hanya mencocokkan dan menjumlahkan transaksi saya saja, tanpa memperhatikan biaya administrasi dan lain-lain. Dalam pemahaman saya, Bank UOB adalah bank dengan berbagai macam biaya, sehingga saya tidak terlalu memperhatikannya.

Saya telah berusaha menjelaskan dan meminta solusi terbaik, yaitu apakah tagihan tersebut (senilai Rp7.500) bisa dikoreksi dan ditagihkan kembali pada tanggal berjalan, dengan tujuan utama agar saya tidak terkena denda atau bunga berjalan. Namun, hingga saya mengirim email resmi ke UOB melalui uobcare@uob.co.id dan sampai surat ini saya tulis, saya tetap tidak mendapatkan solusi. Pihak UOB tetap menyarankan saya untuk membayar agar tidak terkena denda/bunga, seolah-olah pihak UOB tidak bersalah dan nasabah yang harus mengikuti kehendak UOB. Di satu sisi, permasalahan ini terjadi karena kesalahan dari pihak Bank UOB sendiri.

Saya memiliki dua alasan mengapa saya bersikeras tidak mau membayar kekurangan tagihan tersebut, yaitu:

  1. Pihak UOB yang telah melakukan kesalahan dan tidak sepatutnya menekan nasabahnya serta tidak mau mengakui kesalahan cetak di e-statement-nya. Tidak ada asas fairness di dalam lembaga perbankan sekelas UOB.
  2. Saya hanya dapat melakukan pembayaran melalui bank lain, dan jika pembayaran dilakukan melalui bank lain, akan timbul biaya admin yang ditagihkan oleh pihak UOB, dan nominal tersebut sama dan/atau lebih besar daripada kekurangan pembayaran tersebut. Selain itu, tidak semua nasabah memiliki rekening UOB, sehingga pembayaran tanpa biaya admin tidak dapat dilakukan.

Dari semua tanggapan yang diberikan oleh pihak UOB kepada saya, ada dua pertanyaan yang sampai saat ini belum dijawab, yaitu:

  • Dalam lembar e-statement yang dikirimkan oleh pihak UOB ke email saya pada tanggal 26 November 2025, di bagian “Total Tagihan Baru” di halaman 1 dan di bagian “Ringkasan Tagihan” di halaman 2, itu angkanya berapa? (Sesuai dengan isi dari nomor file pdf SDESPC251125000002766).
  • Apakah lebih penting pelunasan pembayaran di kartu 4931 yang berjumlah Rp7.500 (biaya notifikasi) dibandingkan dengan pelunasan pembayaran di kartu 5895 yang berjumlah Rp18.282.340?

Berikut adalah penjelasan saya, semoga nasabah bank UOB lainnya dapat merasakan pengalaman terkait pelayanan dan solusi yang diberikan oleh tim kartu kredit UOB, meskipun layanan premium yang dipromosikan itu hanya sekadar omong kosong. Masih saja mendapatkan jawaban atau tanggapan yang terkesan seperti mesin, yang tidak menyelesaikan inti permasalahan nasabah. Apakah memang seperti ini pelayanan UOB kepada nasabahnya?

Semoga pimpinan UOB dapat meninjau kembali pelayanan terhadap nasabah-nasabah setianya yang seharusnya memberikan solusi, bukan sekadar menjawab seperti mesin, terutama yang dilakukan oleh tim customer service mereka, yaitu bagian kartu kredit.

Yongky
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Kartu UOB Zenith Sudah Dibayar Sesuai Tagihan tapi Dinyatakan Kurang Bayar”

No. 25/CPP/1312 Jakarta, 18 Desember 2025 Kepada Yth., Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Perihal: Kartu UOB Zenith Sudah Dibayar Sesuai Tagihan...
Baca selengkapnya

10 komentar untuk “Kartu UOB Zenith Sudah Dibayar Sesuai Tagihan tapi Dinyatakan Kurang Bayar

  • 10 Desember 2025 - (19:09 WIB)
    Permalink

    Mau ketawa takut dosa. Apakah anda baru pertama kali pakai kartu kredit? Hampir semua bank ada biaya notifikasi dan e statement untuk penggunaan kartu kredit. Saya kira anda sdh tahu ini. tapi masih ada jg nasabah dg limit gede seperti anda ini kebakaran jenggot dikagetkan dg kurang bayar Rp 6.746. Dan memuat hal receh ini media konsumen seolah2 menyalahkan pihak bank. Kenapa pusing sekali, kan tinggal bayar saja kekurangannya yg tdk sampai 10 rb.

    2
    4
    • 10 Desember 2025 - (19:58 WIB)
      Permalink

      Maaf, tp saya rasa Anda yg kurang paham soal kartu kredit. Dan sepertinya Anda belum membaca dan memahami lengkap tapi sudah koar2 dgn men-judge penulis.

      Sudah jelas penulis membayar sesuai dengan nominal tagihan yg ada di billing statement.
      Tagihan yg tertera di billing statement = Rp67.857.246
      Penulis sudah membayar = Rp67.858.000 (dibulatkan ke atas)

      Salah penulis di mana?

      Setelah penulis membayar, bank berdalih ternyata kurang pembayaran krn ada tagihan biaya notifikasi YANG TIDAK TERCANTUM di billing statement.

      Di kartu kredit manapun, biaya notifikasi harus tertera jelas dan jadi 1 perhitungannya di billing statement.

      Kewajiban nasabah ya membayar SESUAI nominal yg tercantum di billing statement. Ga bisa bank semena2 “Oh ya utk tagihan notifikasi belum sempat tertera di billing statement”.

      Jadi perkara bank tidak sempat memasukkan tagihan biaya notifikasi di billing statement ya jelas kesalahan bank.
      Nasabah sdh bayar sesuai dgn nominal di billing statement; THAT’S IT.
      Bank ga berhak menagih bunga atas kekurangan pembayaran krn bank tidak memasukkan hitungan biaya notifikasi di billing statement.

      Semoga Anda paham, dan semoga belajar literasi membaca lebih baik sebelum men-judge orang lain.

      2
      2
      • 11 Desember 2025 - (15:01 WIB)
        Permalink

        Sangat benar sekali penjelasan ini.
        Apa yang kita harus bayar adalah HANYA yang ada tertera di tagihan resmi, tidak perduli bayar melalui platform apapun, nila yang dibayar adalah sesuai angka tertulis di Tagihan, Jika ada biaya pembayaran karena beda Bank atau pakai platform, maka biaya ini tidak lalu dikurangi dari uang yang disetor si Pembayar, tetapi langsung akan dikenakan didepan ketika ekeskusi pembayaran.

    • 10 Desember 2025 - (20:22 WIB)
      Permalink

      Setuju…
      Ada juga biaya meterai dll.
      Menurut saya kalau ada kekurangan sekian ribu, belas, sampai puluhan ribu rupiah ya biasanya masih wajar, sebaiknya dilunasi saja secepatnya daripada nanti lebih bertele2 lagi harus berhubungan dengan call center.
      Atau kalau tidak ada cicilan, usahakan sisa limit kembali ke angka full nya setelah dibayar, biasanya sih aman, tinggal sisa biaya2 aja muncul lagi di tagihan bulan berikutnya.

      Untuk menghindari tambahan biaya aneh2, saran tambahan aja bisa coba buka rekening bank digital UOB TMRW kan bebas biaya tuh. Linked juga nanti profil nasabah ke kartu kreditnya karena sama NIK atau CIF. bisa lebih membantu dan cepat cek hal2 terkait cc nya

      • 11 Desember 2025 - (02:07 WIB)
        Permalink

        Perhatikan lagi kronologinya. Nasabah sudah membayar sesuai dengan apa yg tertera di billing statement. Ini bukan soal kurang bayar. Bukan soal “halah cuma 10rb aja, tinggal bayar apa susahnya”; bukan soal itu.

  • 10 Desember 2025 - (21:04 WIB)
    Permalink

    Hai kak Munir, mungkin bisa membaca lebih teliti lagi ya kak untuk kronologinya. Dan saya telah menyampaikan dengan jelas dan berusaha menginformasikan kepada pihak bank, tetapi tidak ditanggapi dengan baik sebagaimana yang telah saya sampaikan di surat pembaca.

    Saya tidak mempermasalahkan nominal angkanya, yang utama itu sikap dari lembaga perbankan yang “galak” Jika nasabah telat membayar dan/atau terdapat kelalaian.

    Tetapi jika pihak bank salah, apakah saya sebagai nasabah tidak diperkenankan untuk menulis dan mengingatkan pihak bank serta menuntut jawaban dari pertanyaan saya?

    Ataukah kak Munir salah satu staff di bank tersebut? Terima kasih.

    2
    1
  • 11 Desember 2025 - (09:01 WIB)
    Permalink

    Rp7.500 ini sepertinya biaya transaksi pembayaran antar bank dari BCA ke UOB. 🤔

    Di luar masalah itu, hati-hati pak, kalo kita pernah komplain ke CS UOB terkait kartu kredit, nanti suka ada percobaan transaksi fraud di kartu bapak. Ini saya pernah alami sendiri dan di MK pun pernah ada yg mengalaminya juga: https://mediakonsumen.com/2025/06/19/keluhan/dugaan-kebocoran-data-di-card-center-bank-uob

    Entah memang ada kebocoran data internal atau gimana. Sebaiknya bapak juga install aplikasi TMRW, kalo ada apa-apa bisa langsung blokir kartunya via aplikasi.

  • 11 Desember 2025 - (14:41 WIB)
    Permalink

    bila bayar dari bank lain.. biasakan bayar lebih…utk biaya transfer, biaya notifikasi dan meterai..dgn limit seperti diatas, tdk berat dilebihi 50 rb – 100 rb, terlebih bila pemakaian aktif..
    (itu yg saya lakukan)

 Apa Komentar Anda?

Ada 10 komentar sampai saat ini..

Kartu UOB Zenith Sudah Dibayar Sesuai Tagihan tapi Dinyatakan Kurang B…

oleh Yongky dibaca dalam: 2 menit
10