Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening Agen Bank Diblokir IASC karena Jadi Perantara Transfer Rp124 Juta yang Berujung Sengketa, Saldo Rp17.084.277 Terblokir di Permata Bank” 31 Oktober 202631 Oktober 2026 Redaksi Beri komentar Agen Bank, Agen BRILink, Akun terblokir, Alasan pemblokiran, Bank BCA, Bank Permata, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, IASC, IASC (Indonesia Anti Scam Center), Klarifikasi rekening bank, Mediasi Konsumen, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Payment Point Online Bank, pembekuan saldo, pemblokiran akun, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pengajuan banding, Permata Bank, Permata ME, PermataBank, PPOB, Rekening bank, Rekening Tabungan, Rekening terblokir, Saldo Tertahan, Satgas PASTI OJK, SeaBank, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Transfer antar bank, Transfer Dana, Transparansi Informasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Ancil Bayu **** *******, berjudul “Rekening Agen Bank Diblokir IASC karena Jadi Perantara Transfer Rp124 Juta yang Berujung Sengketa, Saldo Rp17.084.277 Terblokir di Permata Bank” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 26 Oktober 2026, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Ancil Bayu **** *******. Permata Bank telah menindaklanjuti permohonan tersebut dimana pada tanggal 29 Oktober 2026 telah mengirimkan tanggapan kepada Bapak Ancil Bayu **** ******* untuk memberikan penjelasan atas permohonan yang disampaikan, dimana saat ini untuk status rekening Bapak Ancil Bayu **** ******* sudah aktif. Maka dengan demikian permohonan Bapak Ancil Bayu **** ******* telah kami tindaklanjuti. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Melinda Jahja Go Hoesain Division Head Corporate Relation & CSER Permata Bank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.