Tanggapan Tanggapan perihal “Kena Bunga dan Denda Rp3 Juta di Kartu Kredit Mandiri Hanya Karena Telat 3 Hari” 22 Juni 2026 Bank Mandiri Beri komentar Alasan penolakan, Bank Mandiri, Billing Cycle, Billing Statement, Bunga Pinjaman, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda keterlambatan pembayaran, e-billing, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Keterlambatan pembayaran, Late charge kartu kredit, Mandiri SKYZ, Mandiri Visa Signature, Pengajuan Penghapusan Denda, penghapusan denda, Syarat dan Ketentuan, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi pengaduan Bapak Lo Kurniawan melalui Surat Pembaca MediaKonsumen.com terkait pembebanan biaya dan bunga Mandiri Kartu Kredit, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah Bapak berikan kepada Bank Mandiri. Menindaklanjuti pengaduan Bapak, pada tanggal 09 Juni 2026 kami telah menyampaikan penjelasan dan penyelesaian mengenai pembebanan biaya dan bunga pada Mandiri Kartu Kredit. Pada kesempatan tersebut, Bapak Lo Kurniawan telah menerima dengan baik penjelasan yang telah kami sampaikan sehingga permasalahan Bapak Lo Kurniawan telah selesai. Apabila terdapat hal lain yang ingin ditanyakan, Bapak dapat menghubungi kami melalui Livin’ Call by Mandiri (Bebas Pulsa) di aplikasi Livin’, Mandiri Call 14000 atau email mandiricare@bankmandiri.co.id, dengan senang hati kami akan membantu. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Bapak Lo Kurniawan. Adhika Vista Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.