Jebakan Tokopedia, Transaksi 7 Bulan yang Lalu Dituduh Fraud

Tokopedia merupakan e-commerce terbesar di Indonesia, dengan Customer Service dan tampilan UI yang sangat baik, dapat menutup kekurangan yang dimilikinya. Seperti mudahnya “SISTEM” tokopedia untuk mengambil keputusan sepihak. Jadi ingat film Terminator yang sistemnya sudah dapat membuat keputusan sendiri tanpa perlu konfirmasi kembali. Berikut kronologi kejadiannya dengan akun saya a.n. Felix Tanevan:

Pada tanggal 10 Febuari 2019, saya melakukan pembelian di toko Surya Nusantara Medan, berupa 48 pcs lampu dengan total pembayaran Rp1.151.196, dengan nomor pesanan INV/20190210/XIX/II/270469400. Dalam transaksi ini, saya menggunakan voucher cashback 50.000 yang saya dapatkan dari hasil tukar poin saya sendiri dari akun saya (Gold). Alasan saya menukarkan poin saya dengan voucher cashback karena beban ongkos kirim yang harus saya tanggung adalah Rp51.000. Sedangkan pada saat itu voucher Gratis Ongkir hanya menanggung maksimal Rp20.000, sehingga saya memutuskan untuk menukar poin saja. Hitung-hitung saya bayar ongkos kirimnya jadi cuma 1.000 karena cashbacknya Rp50.0000. Nah voucher inilah titik masalahnya.

Urutan transaksinya:

  • 10 Febuari 2019 pukul 16.09 saya melakukan pemesanan dan pembayaran.
  • 11 Febuari 2019 pukul 15.25 penjual melakukan pengiriman pesanan.
  • 14 Febuari 2019 pukul 03.33 pesanan telah tiba di kota saya (Jakarta).
  • 14 Febuari 2019 pukul 16.21 paket saya terima di rumah saya.
  • 14 Febuari 2019 pukul 16.42 transaksi selesai, dana diteruskan ke penjual.
  • 23 Agustus 2019 pukul 11.17 saya mendapat email dari noreply@tokopedia.com, yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan terkait manipulasi transaksi untuk mendapatkan keuntungan promo, dan tokopedia berhak melakukan pembatalan dan penarikan subsidi promo, pembatalan dan penarikan poin, penutupan akun, serta tindakan lainnya apabila diperlukan, dengan nomor invoice INV/20190210/XIX/II/270469400 nama promo GCB506VDEOP5VRE77V7 dengan besaran subsidi (cashback) 50.000.

Pada bulan Agustus ini sudah banyak saya mendengar akun Tokopedia yang di-banned akibat menukarkan voucher dari hasil tukar poinnya sendiri, terutama akun dengan level PLATINUM. Dan benar saja, saya dengan akun level GOLD mendapatkan email terkait transaksi 7 bulan yang lalu, bahwa transaksi tersebut melanggar aturan, dan cashback saya senilai 50.000 ditarik kembali. Tidak hanya itu, akun saya pun tidak dapat menggunakan voucher dan mengikuti promo-promo Tokopedia kembali.

Masalah ini sudah saya coba selesaikan secara baik-baik dengan customer care Tokopedia, baik melalui email ataupun live chat. Namun tetap saja, customer care Tokopedia terus menyatakan bahwa sistem mengindikasi adanya kecurangan dalam transaksi saya, dan mereka tidak dapat membantu saya.

Dalam hal ini, saya sudah sering melakukan transaksi pada toko ini (Surya Nusantara Medan), dengan letak penjualnya yang di Medan dan saya di Jakarta. Saya merasa heran jika dituduh menguntungkan diri sendiri. Di sisi lain cashback yang saya terima juga tidak lebih besar dari ongkos kirim yang saya bayarkan. Apalagi ini transaksi 7 bulan yang lalu, dan dengan sepihak tanpa mendengarkan pembelaan saya, akun saya di-banned serta OVO poin ditarik.

1. Dalam kasus ini, waktu 7 bulan merupakan waktu yang cukup lama. Jika memang saya tidak boleh menggunakan voucher cashback dari tuker poin sendiri, kenapa Tokopedia membiarkan transaksi saya terus berjalan, hingga barang saya terima, dan baru dinyatakan pelanggaran dalam waktu 7 bulan?

2. Customer care Tokopedia pernah bilang, bahwa sistem memerlukan waktu untuk mendeteksi transaksi saya. Menurut saya 7 bulan pemeriksaan adalah suatu kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki. Saya saja sebagai pembeli sudah lupa transaksi saya 7 bulan yang lalu itu apa saja.

3. Nominal cashback yang saya dapatkan yaitu sebesar Rp50.000, sedangkan ongkos kirim yang saya bayarkan sebesar Rp51.000. Sangat tidak mungkin hal ini dianggap “penyalahgunaan promo” untuk menguntukan diri sendiri.

4. Jika yang dicurigai adalah pembelian 48 pcs lampu, maka akan saya jawab lampu tersebut untuk saya jual kembali, jadi di sini nominal cashback Rp50.000 bukan untuk kepentingan harga lampu tersebut, namun untuk menutup biaya ongkos kirim saya.

Saya membuat klarifikasi ini karena tidak adanya respon terkait kronologi transaksi saya yang dianggap “untuk mendapatkan keuntungan promo”. Jawaban customer care Tokopedia bersifat universal dan tidak menyelsaikan pertanyaan saya hingga ke titik permasalahan. Dengan adanya klarifikasi ini, saya berharap akun saya dapat kembali dipulihkan. Dan juga agar pelanggan Tokopedia di luar sana mengetahui, untuk berhati-hati dalam menggunakan voucher dari hasil tuker poin. Cepat atau lambat, saldo cashback/subsidi yang diberikan akan ditarik kembali tanpa kalian sadari, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain, serta tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka, tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak. Kesimpulannya menurut saya, pembelian yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar aturan apapun, dan semuanya memiliki penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan untuk berkomunikasi secara efektif, maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan.

Berikut saya melampirkan screenshoot invoice, email, dan penarikan yang dilakukan oleh Tokopedia. Silakan pembaca menilai sendiri.

Terima kasih.

Felix Tanevan
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

8 komentar untuk “Jebakan Tokopedia, Transaksi 7 Bulan yang Lalu Dituduh Fraud

    • 21 September 2019 - (08:50 WIB)
      Permalink

      Akun terindikasi Fraud karena menggunkan kupon/promo jalan satu2nya ya Ikhlas saja. Percuma juga cape2 jelasin malah buang kuota dan waktu. Typically E-commerce Indo yg tidak menghormati hak2 konsumen.

  • 27 Agustus 2019 - (09:59 WIB)
    Permalink

    Setelah transaksi saya yg dianggap fraud oleh system tokopedia, saya sudah tidak pernah lagi membuka aplikasi tersebut, bahkan sanak famili, keluarga besar & teman2 baik kantor maupun lingkungan tempat tinggal berangsur angsur meninggalkan aplikasi hijau ini, saya sangat kecewa berat dengan tokopedia atas pelayanan & system yg merugikan banyak pengguna, CS yang yg bertele – tele dan tidak mampu memberikan kepuasan jawaban atas masalah yang ada dan hanya copy paste dari jawaban yang sudah sudah, ahir ahir ini banyak yang mengeluhkan hal yang sama, apakah ini sebuah kebetulan atau kesalahan dalam pengelolaan systemnya!??? Entahlah
    yg pasti saya & keluarga besar sudah meninggalkan Tokopedia, walau sedikit dari sekian banyak pengguna yang ada, saya merasa lebih baik karena ada Aplikasi sejenis yang lebih baik & bagus.

  • 27 Agustus 2019 - (10:09 WIB)
    Permalink

    Klu gk bs di selesaikan dgn baik2 lebih baik di bawa ke jalur hukum dgn bukti2nya,,smg cpt selesai mslhnya y??

    • 27 Agustus 2019 - (19:57 WIB)
      Permalink

      Saya setuju dengan pendapat Ny. Nis82. Sudah saatnya kita menjadi konsumen yang pintar dan bijak yang tidak hanya bisa “nrimo” saja saat pelaku usaha/produsen mengajukan dalih ini dan itu. Kita sebagai konsumen juga punya hak2 yang harus dihormati dan dipenuhi oleh para pelaku usaha. Seharusnya peran BKN disini harus jelas sebagai lembaga yang menaungi konsumen2 yang telah dirugikan pelaku usaha

  • 27 Agustus 2019 - (23:58 WIB)
    Permalink

    Yang paling memprihatinkan di mata saya adalah: setiap kali kejadian semacam ini, konsumen tidak terpenuhi haknya untuk memperoleh penjelasan dengan detil & spesifik apa yang menjadi kesalahannya. Hanya sekedar copas “undang2” yang sesungguhnya hanyalah semacam template sebagai penampung segala macam kemungkinan jenis “pelanggaran.”

    Kalau mau berpikir negatif, ada 2 kemungkinan mengapa hal tersebut terjadi: (1) memang tidak ada kejelasan apa kesalahan/pelanggaran yang dilakukan (alias cuma sekedar cari2 alasan untuk menarik voucher/cashback/apa pun); atau (2) sengaja supaya di kemudian hari konsumen yang sama ataupun orang lain bisa terjerumus kembali di “pelanggaran” tersebut (karena toh konsumen tidak tahu apa yang dilanggar).

    Belum lagi transaksi yang sudah sukses terlaksana berbulan-bulan yang lalu, mendadak bisa diungkit-ungkit kembali, sungguh tidak memberikan ketenangan bagi para konsumennya. Lalu apa jaminannya bahwa transaksi saya yang sukses saat ini tidak akan diungkit-ungkit & dipermasalahkan di tahun 2020 nanti?
    Masih mending kalau setelah berbulan-bulan berlalu, kemudian muncul warning/pemberitahuan. Ini langsung muncul keputusan sepihak yang merugikan konsumen.

    “Metode” seperti ini IMO senada dengan gaya penghukuman “transaksi tersangka gestun,” di mana setelah sistem mendeteksi/mencurigai sesuatu, alih-alih memperingatkan serta membatalkan transaksi, sistem malahan “dengan sengaja” membiarkan sampai transaksi “selesai dengan sukses” & baru kemudian menjatuhkan vonis sembari mengutip “biaya denda.”

    Memang sekali-sekali perlu dibawa ke ranah hukum, di mana pasti pihak penuduh akan dituntut untuk dapat dengan spesifik menyatakan apa sesungguhnya “pelanggaran” yang dituduhkan.

  • 21 September 2019 - (16:18 WIB)
    Permalink

    Yang jadi pertanyaan, kalau memang voucher/ cashback tersebut seharusnya tdk digunakan pd transaksi tersebut kenapa transaksi pencairan voucher tersebut bisa berhasil? Yg salah siapa? Tokopedia sendiri kan? Hal ini membuat saya berfikir dua kali untuk menggunakan promo2 di toped

  • 22 Januari 2022 - (16:53 WIB)
    Permalink

    Betul sekali pernyataan bahwa Pelanggan(Seller/Buyer) harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi anda melanggar syarat dan ketentuan mereka, tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak. Karena saya juga bukan cuma sekali mengalami pemotongan ongkir secara sepihak. Tolong siapa yang mau melaporkan Tokopedia?! T.T

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Jebakan Tokopedia, Transaksi 7 Bulan yang Lalu Dituduh Fraud

oleh Felix Tanevan dibaca dalam: 3 menit
8