Tanggapan Tanggapan Akulaku terhadap Surat Saudari Sariah Parinduri 8 Desember 2022 Akulaku Indonesia Beri komentar Akulaku, barang tidak diterima, Belanja Online, Billing System, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, e-Commerce, Marketplace, Pembatalan pesanan, Penagihan, Refund, Resi Invalid, Sistem penagihan bermasalah, Tagihan Ikuti kami di Google Berita Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Saudari Sariah Parinduri pada tanggal 04 Desember 2022 dengan judul “Refund Berhasil, tapi Tetap Ditagih dan Diteror Telepon oleh Debt Collector”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami oleh Saudara/i Sariah Parinduri. Pada tanggal 2022-12-05 melalui panggilan telepon Tim Akulaku Paylater telah berhasil menginformasikan kepada Saudari Sariah Parinduri terkait pembatalan pesanan dan tagihan telah berhasil diproses dan dihapuskan beserta dengan denda keterlambatannya. Namun berdasarkan data yang tim Akulaku Paylater terima bahwa yang bersangkutan telah membayarkan tagihan denda sehingga tim Akulaku Paylater kembali menghubungi pada 2022-12-06 untuk menginformasikan pengembalian dana denda ke rekening yang bersangkutan. Pada tanggal 2022-12-08 Tim Akulaku Paylater kembali menghubungi Saudari Sariah Parinduri untuk menginformasikan bahwa proses pengembalian dana keterlambatan telah berhasil. Oleh karena itu case ini kami nyatakan selesai dan ditutup. Semoga dengan penjelasan ini dapat menjawab surat yang disampaikan Saudari Sariah Parinduri, Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut dapat Anda lihat melalui akun resmi Akulaku Indonesia sebagai berikut: Instagram: @akulaku_id | @akulakupaylater_id Facebook: @AkuLakuIndonesia Twitter: @akulakuID Call Center: 1500920 Salam, Akulaku Indonesia Sahid Sudirman Centre Lt. 11-C Jl. Jendral Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat, Jakarta 10220 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.