Tim Shopee Tidak Dapat Membedakan Jenis Port dengan Merek

Tanggal 14 Juli 2023, ketika akan meng-update stok produk-produk saya di Shopee, saya terkejut karena 5 jenis barang (khususnya barang terkait HDMI) telah dihapus oleh pihak Shopee. Setelah saya periksa, ternyata ada fitur baru Shopee, yang mana barang bisa dihapus apabila melanggar HAKI ataupun merek dagang.

Saya pun mengajukan keberatan, karena barang-barang saya tidak mencantumkan merek apa pun. Ternyata ketika saya menghubungi agen Shopee dikatakan kalau produk saya dilaporkan oleh pemegang merek “IPR-HDMI”. Sementara baik di gambar, nama, maupun deskripsi produk, tidak ada mengandung kata “IPR-HDMI”.

Setelah itu dibalas kembali dari tim Shopee, yang menyampaikan bahwa saya dilaporkan pemegang merek “HDMI” yang mana ada 2 kejanggalan di sini. Pertama, mengapa terjadi perubahan merek yang tadinya “IPR-HDMI” menjadi “HDMI”?

Kedua, HDMI itu antar muka, jenis port. Bahkan banyak merek-merek besar membuat HDMI, mengapa merek tersebut tidak digugat? Saya heran apakah SDM Shopee sudah begitu buruknya sehingga tidak bisa membedakan mana jenis port dan mana merek? Mau keren-keren meluncurkan fitur, tapi SDM-nya gagal paham.

Tim Shopee tidak pernah mengirim surat resmi dari pihak penuntut kepada saya, yang meminta produk saya dihapus. Baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, sebagai bukti kebenaran tuntutan tersebut. Per tanggal hari ini, produk saya telah dihapus permanen secara sepihak oleh tim Shopee.

Yusak Manalu
Balikpapan, Kalimantan Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

44 komentar untuk “Tim Shopee Tidak Dapat Membedakan Jenis Port dengan Merek

  • 18 Juli 2023 - (12:00 WIB)
    Permalink

    Dah lama ngga komen dimari,, tapi tim shopi emang kocak kalo HDMI yang permasalahin,,
    SDM shopi ternyata serendah itu,, sampe gagal paham

    10
  • 18 Juli 2023 - (12:30 WIB)
    Permalink

    Foto nya sama apa tidak? Kalau hdmi udah ada paten nya , kalau merek nya mah banyak. Tapi kalau hdmi sudah terdaftar di haki 2017.

    1
    2
    • 18 Juli 2023 - (12:58 WIB)
      Permalink

      Foto memang ambil dari google. Tapi saya tidak pernah langsung pakai. Saya rapikan, tambahkan editan dan watermark toko. Pada gambar, nama dan deskripsi saya tidak mencantumkan merk apapun kecuali port HDMI sebagai identifikasi jenis portnya. Tidak mungkin saya buat barang jualan hanya keterangannya “kabel” saja kan? Otomatis sebagai identifikasi harus “kabel HDMI” Yang mana HDMI adalah jenis port display yang sudah dipatenkan. Tapi saya yakin bahwa bukan pemilik paten yang komplain. Karna kalau saya yang hanya penjual kecil dituntut. Mengapa merk-merk besar yang memproduksi kabel HDMI tidak di tuntut?

    • 18 Juli 2023 - (13:01 WIB)
      Permalink

      Nah ini TS perlu pemahaman. Jika memang ada yang memiliki paten HDMI, TS perlu ijin untuk menjual/menggunakan secara komersil. Terkait merk lain menggunakan teknologi port HDMI mungkin mereka telah membayar royalti pada pemilik paten. Guna HAKI kan demikian, melindungi pemilik paten dari orang² yg ambil keuntungan tanpa membayar royalti. CMIIW

      1
      2
      • 18 Juli 2023 - (13:13 WIB)
        Permalink

        Yang membayar paten itu yang memproduksi barang. Emangnya toko-toko/seller jual barang bayar royalti lagi? Saya ini seller bukan produsen.

  • 18 Juli 2023 - (15:21 WIB)
    Permalink

    Bnyk pekerja cabutan sih begitulah kaga ngerti apa masalahnya… makanya buka loker terus…

  • 18 Juli 2023 - (16:08 WIB)
    Permalink

    Sy yg baca komen2 disini ketawa sendiri, trnyata nda hanya internal shopee yg tidak bisa membedakan apa itu merk & port..

    Bagi yg menghujat seller, wahai netizen budiman, apakah anda kenal istilah USB-A cable, USB-C cable,Micro USB cable, VGA cable, dan yg trakhir HDMI cable..

    Kalau nda tau, itu coba ambil charger kalian n liat ujung kabel charger yg nanti nancap di hp kalian, nah itulah yg namany PORT!!!

    Jd gemes melihat kebodohan kalian ini..
    Dan namanya cable HDMI itu jg sama kyk kabel2 lainny yg mana produsen nya banyak, bisa dari brand Baseus, Sony, Ugreen, Vention dll..

    Yg menyangkut HAKI itu adalah ktika qt memproduksi bentuk, nama, merk sama dg yg udah didaftarkan baru itu harusny shopee wajib menghapus krn dianggap melanggar HAKI..
    Lah ini jualan kabel yg portnya itu berjenis HDMI.. bukan merk HDMI..

    Utk seller yg sabar aja, krn ini ma ulah oknum yg ga suka dg seller yg iri dg penjualanny, jadi y biarin krn Tuhan YME g akan tidur, berkat pasti akan diberikan lebih & sperti kata2 mutiara AHOK “Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih…”

    9
    4
  • 18 Juli 2023 - (17:50 WIB)
    Permalink

    Sebetulnya HDMI (berikut logo-nya) itu merk dagang yang desain patennya dipegang oleh suatu perusahaan.
    Sama halnya seperti USB type C,WIFI (dan banyak lagi).
    Cuma biar lebih gampang, orang sering menggunakannya untuk sebutan jenis port atau perangkat.
    Pemegang merek HDMI ini HDMI Licensing LLC.

    Kalo kabel HDMI nya buatan pabrik yang jelas/ternama (misalnya Baseus, Sony, dsb), kemungkinan besar mereka kerja sama dengan pemegang merek HDMI nya (bisa dalam bentuk penggunaan rancangan/desain).
    Biasanya di box/manual book akan dicantumkan info pemegang lisensi HDMI nya.

    Nah, yang repot kalau kabel nya abal2..
    apakah bisa dijamin, pabrik yang buat membayar fee atas desain produknya?
    Ini yang bisa jadi masalah sama pemegang merek (Desain HDMI).

    Kalau lihat screenshot dari Shopee, masih terbuka peluang untuk banding buat seller.
    Dengan catatan memberikan bukti pembelian produk yang dijual, artinya menyatakan bahwa produk yang dijual adalah produk yang dibuat oleh suatu pabrik misalnya, ABC.
    Nanti pihak pemegang lisensi merk HDMI nya (tentu melalui perwakilannya) akan mengecek pabrik tsb (apakah memang ada izin untuk memproduksi perangkat/kabel desain HDMI).
    Pihak HDMI kan ada list/daftar pabrikan yang sudah diberikan izin untuk produksi atas rancangannya.
    Mungkin seperti itu ya.

    2
    1
  • 18 Juli 2023 - (20:21 WIB)
    Permalink

    Dari foto utama produk yang dihapus, saya tidak melihat ada LOGO HDMI sehingga TS berhak banding karena tidak melanggar paten logo, entahlah kalau ada di foto-foto lampiran lainnya pada produk. Saya sarankan TS untuk mencantumkan MERK dari produk-produk tersebut, karena judul generik seperti “HDMI Converter”, HDMI Male to Female”, dst justru menyiratkan anda seolah-olah menjual produk dengan merk tidak jelas (bisa palsu, bisa kawe, dst).

    • 19 Juli 2023 - (08:42 WIB)
      Permalink

      HDMI Port itu udah Paten… VGA aja hanya memiliki 1 Port HDMI dan 3 Port DP karena harus bayar royalti ke pemegang hak paten tersebut, kalau DP Port gak ada hak paten nya.

      • 19 Juli 2023 - (09:03 WIB)
        Permalink

        Iya betul.
        Pabrikan yang ingin memproduksi kabel HDMI atau penyediaan interface HDMI di perangkatnya harus mendapatkan lisensi sebagai HDMI Adopter karena mengadopsi teknologi yang sudah dipatenkan.

        • 19 Juli 2023 - (18:57 WIB)
          Permalink

          repot dong kalau antar muka tidak boleh disebutkan. Type-C saja juga punya hak paten, dan kamu tahu banyak kabel type C yang bermerk dan tidak bermerk bebas berjualan di MP manapun, bahkan di negara Tiongkok. sedangkan yang dilarang itu adalah biasanya penggunaan merk, bukan antar mukanya.

          • 19 Juli 2023 - (20:22 WIB)
            Permalink

            Semua tahulah itu, gimana ramenya produksi interface ini.
            Sampe2 banyak orang yang beranggapan bahwa kalau mau bikin port HDMI, bisa langsung produksi aja tanpa perlu bayar royalti desainnya.
            Jadilah produk2 tanpa merk. Comot desainnya, langsung produksi massal. Jual harga murah.

            Yang jadi masalah itu bukan sekedar nama HDMI nya saja, tapi desain teknologinya.
            HDMI itu kan hasil invensi (penemuan).
            Nah ini, yang jadi masalah kalau main jiplak aja.

            Kalau pabrikan merk ternama, nggak berani mereka bikin Kabel/port HDMI main comot aja (langsung bikin).
            Karena bisa dituntut oleh pemegang hak paten nya (Sony, Hitachi, Panasonic, Toshiba, dan beberapa Perusahaan lainnya).
            Mereka register sebagai HDMI Adopter untuk mengadopsi desain teknologinya.
            Banyak HDMI di pasaran dengan berbagai merk.

            Kalau yang tanpa merk, enak tanpa beban karena gak jelas pabriknya.
            tau2 barangnya sudah beredar aja di pasaran 🙂

  • 19 Juli 2023 - (23:11 WIB)
    Permalink

    Aduh gw binggung sama komen diatas lucu ajj dengernya kalau bukan disebut port HDMI jadi disebut apa namanya,,???
    Atau disebut Port gepeng lebar atau port gede buat laptop tv lcd atau disebut penyambung STB KETV LCD atau apa namanya,,,
    TOLONG SEBUTIN NAMANYA KALAU ANDA TAU DAN SMART

    • 19 Juli 2023 - (23:47 WIB)
      Permalink

      Port nya ya disebut Port HDMI.
      Kayak lihat Inova, mobilnya ya disebut mobil Inova.
      (Tidak perlu menyebut mobil minibus agak panjang dengan jumlah pintu 4)

      Yang jadi masalah, produk Port itu adalah HDMI dengan desain 29-pin atau 19-pin model lama.
      Pihak HDMI mengklaim, produk yang dijual itu tidak mempunyai izin.
      Izin apa? ya izin desainnya itu lho… HDMI itu kan desain yang dipatenkan.
      Beda dengan USB generasi pertama. Pencipta desainnya (Ajay Bhatt) tidak mau mengenakan royalti atas ciptaannya, dia pengen sebagai penemuan yang terbuka.

      Kalo jual port HDMI palsu (KW) merk Sony misalnya, yang klaim bukan HDMI nya tapi si Sony nya.
      Klaim atas pemalsuan barang milik Sony. HDMI tidak perlu mengklaim, karena Sony memang pemegang lisensi paten HDMI.
      Tapi kalau port HDMI nya gak punya merek (generic) atau merek dari pabrik yang tidak punya izin lisensi HDMI, yang klaim pihak HDMI. Jadilah seperti kasus yang dialami oleh seller ini.
      Kalau produk seller ini ada mereknya, seller bisa mengajukan banding. Kasi bukti pembelian Produk untuk menunjukkan pabrik pembuat Port HDMI itu. Pihak HDMI Licensing LLC nanti akan melihat izin adopsi desain nya.
      Begitu kira-kira 🙂

  • 20 Juli 2023 - (06:58 WIB)
    Permalink

    Kalau Nama HDMI aja dipatenkan, lalu gimana kita sebagai penjual menulis judul produknya? Apa harus tertulis seperti ini:

    JUAL COLOKAN GEPENG ADA KABELNYA BUAT AUDIO VIDEO TEKNOLOGI BARU

    Termurah..!!! COLOKAN GEPENG AGAK PIPIH SERBAGUNA

    DISKON!!! KABEL YANG UJUNGNYA ADA COLOKAN GEPENG BUAT DICOLOKIN KE TV DLL.

    Gratis Ongkir, SEDIA COLOKAN AGAK GEPENG DIKIT TAPI GAK TERLALU GEPENG BISA DI BILANG BENTUKNYA PIPIH BUAT DICOLOKIN KE TV ANDA BUKAN TV TETANGGA.

    Mantul Sale…!!! JUAL COLOKAN GEPENG, INFO LEBIH LANJUT CHAT ADMIN.

    TERLARIS DI SHOPEE.. COLOKAN GEPENG

    JUAL KABEL YANG ADA COLOKANNYA

    • 20 Juli 2023 - (07:18 WIB)
      Permalink

      Memang dipatenkan, coba jalan2 ke situs HDMI.org, disana dijelaskan kepemilikan patent, aturan untuk pabrik yang ingin membuat port HDMI (termasuk reseller juga).
      Kalau dalam produk software, mirip seperti Windows.
      Kalau mau jual HDMI, jangan yang bajakan. Jual yang asli.
      Jual yang dibikin oleh pabrik yang sudah mendapat izin lisensi. Seperti Windows, kalau mau jual Windows jangan yang asal copy aja, jual yang licensed.
      Karena HDMI ini berupa hardware, jadi memperbanyaknya bukan dicopy, tapi dibuat dari material. Yang dipatentkan itu rancangannya, cetak biru nya (blue print nya), otomatis termasuk nama produk nya.
      Apa nama produk nya??? ya HDMI itu. Kalau operating system si Microsoft, namanya Windows.
      Wujud HDMI, ya barang yang port HDMI yang kita pegang/jual, kalau Windows wujudnya dalam bentuk file dalam DVD.
      Begitu kira-kira.

      2
      2
      • 20 Juli 2023 - (10:38 WIB)
        Permalink

        Monggo cek website PDKI, adakah didaftarkan desain industri,paten dan hak cipta HDMI? yang didaftarkan hanya paten merek “HDMI”. Untuk paten industri yang didaftarkan hanya dongle HDMI. Barang saya bukan merek HDMI dan bukan dongle HDMI. Jadi yang kena di sebelah mana ya?

        • 20 Juli 2023 - (10:58 WIB)
          Permalink

          Anda pelajari saja ketentuan dari pemegang patennya di website HDMI.ORG.
          Anda komparasi dengan informasi dari website PDKI.
          Ajukan bukti pendukung untuk banding ke Shopee. Gugat tuduhan pelanggarannya.

          Pendapat saya, yang dipermasalahkan dalam kasus anda, adalah produk HDMI nya.
          HDMI yang anda jual dianggap barang bajakan (kalau dianalogikan seperti software).
          HDMI itu boleh dibuat oleh siapa aja, tapi untuk membuatnya harus memperoleh izin paten desainnya.
          Kalau produk HDMI anda memang dibuat oleh pabrik yang sudah mendapat lisensi, jadikan bukti pembelian produk sebagai bahan pendukung pengajuan banding.
          Dalam kasus dugaan pelanggaran Intellectual property right (IPR), kita tidak bisa bisa mengacu pada fakta lapangan (Pasar) yang banyak menjual produk sejenis.
          Bisa jadi anda pas lagi apes saja, sehingga produk di toko anda dianggap melanggar IPR.
          Ajukan banding saja, Semoga bisa menang dalam banding.

        • 20 Juli 2023 - (18:25 WIB)
          Permalink

          HDMI itu adalah teknologi yang sudah dipatenkan, ada royalti yang harus dibayarkan yang berasal dari produk yang terjual ke konsumen. Bagaimana prosedurnya, yaitu dengan membayarkannya pihak produsen yang produksi kabel HDMI seperti misalnya Sony, vention, baseus, dan brand lainnya ke pihak yang memiliki hak paten tersebut.
          Nah jika anda menjual kabel HDMI tanpa adanya merk brand yang terdaftar resmi mendapatkan hak untuk meproduksi yang akan dijual ke publik maka benar kalau anda telah melanggar aturan lisensi hak paten HDMI, karena produsen pembuat kabel HDMI yang ada jual tidak mencantumkan merk yang sudah pasti tidak membayar royalti untuk lisensi HDMI.

          2
          1
      • 20 Juli 2023 - (10:41 WIB)
        Permalink

        Makanya shopee menuntut saya dari sisi merek, bukan desain produk, jenis port dan sebagainya. Karna di HAKI yang terdaftar itu merek. Tolong dibaca lagi artikelnya ya.

        1
        1
        • 20 Juli 2023 - (11:28 WIB)
          Permalink

          Kalau Anda cermati balasan dari Shopee (saya lihat dari screenshot ya),
          Anda diberikan kesempatan banding dgn menunjukkan bukti pembelian atas barang HDMI yang asli (pabrik yang mendapat izin atas patennya).
          Artinya tidak sekedar tulisan HDMI yang dipermasalahakan oleh pemegang paten, tapi keaslian produknya.
          Cuma memang CS shopee ini, agak2 gimana gitu 🙂
          nyebut istilah aja masih kebolak-balik.. bahasanya kacau.
          IPR saja disebut sebagai merek padahal yang dimaksud IPR mungkin jenis hak patennya, Intellectual property right (IPR). Sedangkan HDMI itu adalah merek dagang (trademark) yang sering digunakan orang untuk menyebut port interface Audio/video 19pin atau 29pin.

          1
          1
          • 20 Juli 2023 - (14:09 WIB)
            Permalink

            Tidak seperti itu ya, karna mereka beranggapan HDMI itu “MEREK” jadi saya tidak boleh mencantumkan kata “HDMI” sama sekali. Saya sudah dihubungi pihak shopee via telpon (rekaman percakapan juga saya simpan). Mereka menyampaikan, barang akan boleh dipulihkan, asal tidak pakai kata “HDMI” jadi mau terlepas apapun mereknya, yang penting jangan pakai kata “HDMI”. Makanya disini saya bilang shopee tidak bisa membedakan merek dan jenis port, banyak orang juga bahkan termasuk yang mendaftarkan ke HAKI tidak paham bedanya. Seharusnya tidak dimasukkan dalam kategori “MEREK”. Jadi yang mereka minta, saya punya surat ijin edar dari merek “HDMI” silahkan dibaca baik-baik sekali lagi pada gambar Detail Laporan balasan dari agen shopee pada poin 1. Yang mengajukan laporan itu “PEMILIK MEREK ATAU YANG DIBERI KUASA” dari merek “HDMI”. (bukan merek produsen HDMI).

            Sementara saya ini bukan produsen HDMI, untuk apa saya minta lisensi ke HDMI.org?

            Kemudian, aturan mengenai paten itu diatur masing-masing negara ya. Jangka waktu, kategori, boleh tidaknya HAKI diperpanjang, sesuai perundangan yang berlaku. Bukan ikut aturan dari HDMI.org, kecuali terkait biaya royalti dsb. Maka cocok jika anda merujuk ke HDMI.org.

            1
            1
          • 20 Juli 2023 - (17:35 WIB)
            Permalink

            Kayaknya jadi ribet untuk HDMI ini, apakah merek atau bukan?
            Yang pasti HDMI itu nama yang sudah dipatenkan. Ada pemiliknya (yang menciptakan desain interface Audio/Video 29-pin).
            Mereka kasi nama HDMI. Kayak orang kasi nama anaknya aja.. si Bedu. Cuma nama ini dipatenkannya.

            Kalau ada produk HDMI merek Baseus (contoh aja ya biar gampang), maka Baseus itu nama pabrikannya.
            Ada 2 paten yang melekat di produk ini. Paten atas nama Baseus dan Paten atas nama HDMI.
            Dalam box produk akan dicantumkan oleh si Baseus, keterangan HDMI adalah trademark dari HDMI Licensing.

            – Kalau ada produk HDMI merk Baseus KW (palsu), maka yang akan menuntut adalah Baseus, karena pemalsuan produk atas nama paten mereka.
            – Kalau ada produk HDMI TANPA merek atau merek gak jelas, yang akan menuntut adalah pihak HDMI Licensing, karena penjiplakan desain.

            Biar gampang jualan, jual saja kabel HDMI dari pabrikan yang berlisensi. Bisa menuliskan kata HDMI (??)

            Nah, kalau ada keinginan untuk menjadikan nama HDMI itu sebagai public-domain (tidak boleh ada yang mengklaim), maka harus mengajukan gugatan atau tuntutan atas kepemilikan nama HDMI oleh HDMI Licensing yang notabene adalah penciptanya.

            Sebetulnya penyebutan HDMI untuk port dalam masyarakat, seperti orang dulu menyebut “beli Odol merk Pepsodent”.
            padahal Odol itu sendiri adalah nama merk yang dipatenkan. Cuma sudah jadi kebiasaan 🙂

            2
            1
  • 20 Juli 2023 - (10:24 WIB)
    Permalink

    Terimakasih bagi yang sudah mendukung saya. Tapi perlu saya garis bawahi di sini mengenai beberapa hal, karna semua ribut perkara paten produk:
    1. HDMI adalah jenis port (High Definition Multimedia Interface) BUKAN MEREK. Untuk itu patennya berupa paten desain dan teknologi produk, logo dan nama juga. Perlu di ingat HDMI ini singkatan. Kalau ditulusuri ke HAKI. ada juga yang pakai HDMI sebagai merk barang lain selain daripada singkatan High Definition Multimedia Interface. Jadi menuntut toko saya karna nama HDMI terlalu maksa, untuk logo pun saya tidak memajang logo HDMI. Kalau pun iya, itu mungkin karna jenis portnya.
    2. Saya menelusuri di PDKI paten yang didaftarkan pada HDMI adalah tahun 2007 dan itu adalah paten “MEREK”, bukan desain produk. nb : HDMI dibuat pertama kali pada Desember 2002. Aturan pemerintah paten berlaku 20 tahun. Jadi menuntut karna jenis port juga menurut saya keliru, karna HAKI yang didaftarkan adalah merek. Bukan desain industri ataupun paten.
    3. Yang harus membayar royalti kepada pemilik paten desain produk adalah produsen yang memproduksi barang, bukan seller.
    4. Kalaupun dengan mengesampingkan semua poin-poin di atas, kawan-kawan bisa coba search sendiri di aplikasi shopee, per hari ini. Bahwa ada puluhan/ratusan seller yang menggunakan pola gambar, penamaan dan produk yang sama dengan saya dengan jumlah terjual dari ratusan sampai 2000,8000, bahkan 10.000+. Akan sangat lucu, tiba-tiba, pemilik paten HDMI dari luar negeri, yang bahkan desainnya dipakai di jutaan jenis produk, diproduksi ribuan/ratusan ribu merek tiba-tiba menuntut penjual kecil yang hanya menjual sekitar 70 an produknya (total terjual dari produk yang di hapus). Apakah ini makesense?

    2
    2
    • 20 Juli 2023 - (19:04 WIB)
      Permalink

      3. Yang harus membayar royalti kepada pemilik paten desain produk adalah produsen yang memproduksi barang, bukan seller.

      Sekarang gak usah ribet kemana-mana, kalau anda mengakui yang membayar royalti kepada pemilik paten adalah produsen, berarti kabel HDMI yang anda jual harus dari produsen yang terdaftar resmi memang membayar hak paten tersebut, kalau tidak bisa dibuktikan produsen dari kabel HDMI yang anda jual adalah produsen resmi berarti anda memang telah melanggar hak paten HDMI! Sederhana aja kan ….

      1
      2
      • 25 Juli 2023 - (08:40 WIB)
        Permalink

        Anda ini kayak pinter banget aja ya. Algoritma, paten, royalti Anda ngerti apa?
        1. Penjual dari shopee itu banyak yang tangan ketiga dan seterusnya. Kalau tangan pertama dan kedua biasanya dia bukanya shopee mall. Kalau tangan ketiga anda buktikan bagaimana? Sementara anda buka toko, beli dari toko lain? mau minta ke tangan-tangan sebelumnya jual invoice?
        2. Shopee tidak pakai algoritma, karna kalau pakai algoritma, maka semua tanpa merek akan kena. Anda buka sekarang di shopee itu ada puluhan yang jual HDMI tanpa cantumkan merk karna semua akan langsung tersaring. Sementara masih ada puluhan dan ratusan yang muncul dengan jumlah laku jauh lebih besar dari saya.
        3. Anda banyak omong tapi tidak bisa bedakan “MEREK” dan “JENIS PORT”. Sudah saya jelaskan di atas. HDMI itu jenis port, menyebut HDMI itu merk adalah kekeliruan. Kalau mau serang saya dari paten jenis port silahkan. Tapi shopee serang saya dari sisi “MEREK”, saya tidak pakai merek “HDMI”. Sama misalnya kasus pidana, anda bawa kepengadilan perdata, bisa gak? ya gak bisa.. karna beda ranah.
        Gitu ya.. tolong pintar sedikit.
        Kalau menurut anda HDMI itu merek. Misal “Kabel HDMI ROBOT”, mereknya HDMI atau ROBOT? plis pintarlah sedikit. Orang awam pun tahu, jenis barangnya kabel, jenis portnya HDMI, dan mereknya ROBOT. Atau kalau masih kurang paham, “Lampu LED Philips”, Jenis barang Lampu, Jenis komponennya LED, Mereknya Philips. LED bukan merek. PAHAM BEDANYA?
        4. Ada cek di website PDKI, pangkalan data HAKI. Adakah HDMI terdaftar sebagai desain industri, paten atau hak cipta? Yang anda temukan, HDMI itu terdaftar sebagai merk. Jadi kalau mau menuntut ada dasarnya, yaitu PDKI.
        5. Jadi masalahnya disini adalah shopee menyerang saya pada ranah yang salah, dimana saya tidak merasa melakukan pelanggaran merk karna saya tidak menggunakan merk HDMI.

        • 25 Juli 2023 - (08:48 WIB)
          Permalink

          UDAH GAK USAH NGEYEL DGN EMBEL-EMBEL SALAHKAN SHOPPEE YANG MENGATAKAN HDMI ITU “MERK”.

          YANG JELAS JUALAN SAJA PRODUK HDMI DARI PRODUSEN YANG PUNYA MERK RESMI YANG MEMBAYAR ROYALTI KEPADA YANG PUNYA HAK PATEN HDMI, SELESAI URUSAN!

          GAK USAH TERUS SAJA NGOTOT RIBUT GAK JELAS TETAP INGIN ADA PEMBENARAN JUALAN PRODUK HDMI MERK BAJAKAN YANG GAK BAYAR ROYALTI HANYA KARENA SHOPPEE MENGATAKAN HDMI ITU “MERK”.

          • 25 Juli 2023 - (09:30 WIB)
            Permalink

            Jijik aku liat bahasamu. Kayak semua barang konsumsimu bermerk dan ori saja. Hape dan komputermu pakai lagu orisinal? Kamu selalu beli dvd ori atau bluray ori atau nonton di bioskop. Lagakmu kayak orang paling taat saja.
            Sori ya produk saya pun di hapus saya gak perduli. Dan saya sudah konfirmasi penghapusannya ke shopee. Shopee ini cuma kerjaan sampingan isi waktu luang. Gak jualan di shopee juga saya masih bisa makan dan hidup dengan lebih bercukupan. Tujuan saya disini adalah menunjukkan ketidak pahaman Shopee tentang beda merek dan port. Termasuk anda yang IQ jongkok tapi ribut. Gak bisa bedakan merek dan jenis port. Lantas ngetik huruf besar semua untuk menutupi kebodohan.

    • 20 Juli 2023 - (19:21 WIB)
      Permalink

      Algoritma dari system Shoppee mengenai hak paten sederhana saja, ketika ketemu kata HDMI maka kata tersebut memiliki hak paten yang harus dimiliki produsen resmi, dari database produsen resmi pembuat kabel HDMI merk kabel HDMI yang anda jual tidak ditemukan atau apalagi jika tidak ada merk dari produsennya, makan ilegal.
      Nah pihak shoppee masih berbaik hati, anda boleh jual kabel HDMI ilegal tersebut tapi jangan cantumkan kata HDMI supaya tidak terlacak oleh system mengenai hak paten HDMI.
      Kalimat iklannya disamarkan saja, misalnya HDMI menjadi H.D.M.I, atau H-DMI, dan lainnya yang penting tidak HDMI.

      2
      2
    • 22 Juli 2023 - (17:25 WIB)
      Permalink

      Udah gak usah cari-cari pembenaran dengan alasan apapun, justru mulai dari yang kecil sudah harus sesuai jalurnya, jualan yang BERKAH dgn menghargai apa yang telah diciptakan dan dipatenkan pihak tertentu dgn membayar royalti. Di sini anda seperti sama saja merengek minta disamakan untuk bileh menjadi penjahat kecil-kecilan dgn membandingkan dgn penjahat skala besar!
      Shoppee sudah mulai berusaha berbenah untuk jalan di track yang benar harus didukung, sementara baru mulai pasti masih belum signifikan kelihatan, harus didukung bukan malah merengek dan mengejek krn tidak berdaya untuk diizinkan berjualan produk bajakan tanpa merk yang merupakan produk ilegal krn tidak membayar royalti.

      1
      1
  • 24 Juli 2023 - (05:12 WIB)
    Permalink

    Pemilik brand/karya terkenal , yang banyak dibajak / menjual secara online produk mereka tanpa ijin.
    Menggunakan jasa untuk melaporkan milik mereka yang di jual secara online. Perusahaan jasa sdh di lengkapi surat kuasa dan dokumen resmi lainnya. Mereka melacak menggunakan bot. Jika sudah ketemu nnt di laporkan secara resmi ke shopee agar di hapus.
    Jika anda meminta shopee untuk menyerahkan bukti2 laporan pasti tdk akan di beri. Kecuali anda memang ada kepentingan hukum.
    Data2 pelapor pasti di jaga kerahasiannya.
    Saran,, jika memang produk yg anda jual berpotensi melanggar kebijakan . Hati2 mencantumkan nama. Foto jika bukan karya anda sendiri jangan di buat sampul produk. Taruh saja di slide belakang.
    Jangan di posting dalam waktu dekat tunggu sampai sebulan, nama dan foto harus di ubah total. Jika tdk mau bisa2 tokonya yang di hapus.
    Biasanya kalo toko produknya sdh ada yg kelacak. Akan di incar sama pelacak.
    Bukan sma shopee.

    Saya sudah sering merasakan produk yang sdh laku ribuan di hapus. Nyesek rasanya… Pastilah.
    Tapi apalah daya yg punya brand tdk berkenan sya mencantum kan namanya.

    • 25 Juli 2023 - (08:46 WIB)
      Permalink

      Halo, terimakasih sarannya. Tapi tolong bedakan dulu merk dan jenis port.
      Kabel HDMI ROBOT. itu mereknya HDMI atau ROBOT?
      Lampu LED Philips itu mereknya LED atau Philips?

      Kalau sudah paham bedanya silahkan kasih saran. Kemudian cek di PDKI (Pangkalan data HAKI). HDMI terdaftar sebagai merk atau sebagai desain industri, paten atau hak cipta gak?
      HDMI terdaftarnya hanya sebagai merk. Saya tidak pakai merk HDMI. Saya jualnya kabel HDMI.

      Sama kalau anda jual lampu LED dituntut merek LED hanya karna anda pakai kata “Lampu LED”. Kan gak nyambung. Semoga paham yah.

      • 25 Juli 2023 - (10:10 WIB)
        Permalink

        Pemahaman Anda mengenai HDMI ini sepertinya memang misleading ya,
        Anda mengambil contoh HDMI ROBOT dan menekankan yang mana merk nya?
        Jawabannya: dua2nya merek paten.
        HDMI itu merek yang sudah dipatenkan untuk temuan teknologi dan sertifikasinya,
        sedangkan ROBOT merek yang dipatenkan untuk produk (Barangnya) yang mengadopsi teknologi interface Audio/video 29-pin rancangan HDMI yang sudah disertifikasi.
        Jadi, ada 2 merk yang melekat di produk ini.
        Coba Anda lihat di brosurnya, Merk HDMI akan dikasi keterangan pemilik patenya.
        Lihat juga fisik barangya, tulisan HDMI akan ditulis degan simbol HDMI.

        Komparasi Anda dengan Lampu LED Philips juga misleading.
        LED adalah istilah yang digunakan untuk jenis lampu.
        Istilah LED tidak dipatenkan oleh penemunya. Yang dipatenkan adalah desainnya.

        Sedangkan kata HDMI merupakan Nama untuk forum sertifikasi teknologi HDMI nya.
        Kata HDMI ini dipatenkan sebagai nama forumnya. Anggota forumnya termasuk penemu teknologinya dan beberapa perusahaan Electric lainnya.
        HDMI ini sebagai forum untuk menentukan standar teknologinya antar lain:
        interkonektivitas satu sama lain dan mengurangi dilema ketidakcocokan sinyal ketika pengguna menghubungkan beberapa produk HDMI secara seri atau paralel.

        Jika Anda ingin menganggap HDMI sebagai kata milik publik, seperti LED, Lampu, pisang, jeruk, dll, seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melepas nama ini dari pemiliknya.
        Itu jalurnya..

        Saya setuju dengan pendapat @lala ola… sepertinya dia paham sekaligus punya trik-nya 🙂

        • 25 Juli 2023 - (13:40 WIB)
          Permalink

          Gini deh, kamu cari dulu definisi HDMI itu apa.
          ini saya kutip dari website universitas STEKOM (linknya https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/HDMI) :
          High-Definition Multimedia Interface (HDMI) adalah salah satu antarmuka (interface) peralatan audio/video digital tanpa kompresi yang didukung oleh industri. HDMI menyediakan antarmuka antara beberapa sumber audio/video digital yang cocok, saperti set-top box, pemutar DVD atau penerima AV serta audio digital dan/atau monitor video yang cocok, saperti televisi digital (DTV). Anda tau apa itu interface?
          – Antarmuka (Interface) merupakan mekanisme komunikasi antara pengguna (user) dengan sistem.

          pada bagian kanan halaman web di link atas kamu akan menemukan keterangan :
          Tipe Konektor audio/video digital

          Jadi HDMI itu TIPENYA KONEKTOR AUDIO/VIDEO DIGITAL, simpelnya JENIS PORT.

          Sementara merek artinya menurut KBBI :
          merek/me·rek/ /mérek/ n 1 tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya

          Jadi kalau HDMI itu merek artinya dia pabrik atau produsen. Bukan pemegang royalti/paten. Sudah tepat contoh saya tadi.

          Kabel HDMI ROBOT.
          Kabel = jenis barang, HDMI = konektor/jenis portnya, ROBOT = mereknya.

          Anda yang minim literasi kok saya yang dibilang misleading.

        • 25 Juli 2023 - (13:46 WIB)
          Permalink

          Lagi pula anda ini melawak. Mana ada 1 produk bisa punya 2 merek. Baru anda yang punya pemahaman gitu. Mungkin saya yang kurang jauh mainnya ya.

          • 25 Juli 2023 - (15:17 WIB)
            Permalink

            hehhe.. kok malah ke urusan melawak. Ternyata kamu lucu juga. 🙂

            Fakta hukumnya, HDMI adalah NAMA yang dipatenkan oleh HDMI Licensing LLC.
            Kepemilikan nama nya dilindungi secara hukum. Silahkan kamu riset siapa pemiliknya dan terdaftar dimana.
            Masalah HDMI ini mau dipakai sebagai istilah untuk Port atau dalam penulisan lainnya itu soal lain.

            Kalau kamu tidak setuju, atau mengklaim bahwa HDMI kamu pakai untuk judul jualan kamu adalah sah secara hukum, gugat saja pemilik patennya.
            Begitu saja, gampang kan.
            Jangan sampai orang yang punya paten menggugat jualan kamu yang memakai nama HDMI kamunya ribut.
            Udah ribut, gak paham lagi soal kepemilikan HDMI.
            Siapkan aja gugatan untuk melepas nama HDMI itu dari sipemiliknya.
            Tentu melalui pengadilan.

            Untuk contoh HDMI ROBOT, memang punya 2 merek (dalam konteks ketidaktahuan kamu soal merek).
            Ini kan merek paten yang melekat dalam produk itu. Lha, wong produsen merk ROBOT nya aja menuliskan HDMI sebagai trademark. Kok bisa2nya kamu bilang bukan trademark.
            Kalau nyebut sehari-hari ya Kabel konverter HDMI merek ROBOT, praktisnya begitu.

            – Kalau kamu jual Kabel HDMI Merk ROBOT tapi PALSU, yang akan menuntut kamu adalah PT WOOK Global Technology sebagai pemegang merk ROBOT. Karena Pemalsuan Produk. Si HDMI nya udah nggak tahu, yang penting bagi mereka
            kalau ada yang jual kabel HDMI merk ROBOT pastilah kabel itu sudah tersertifikasi melalui produsen ROBOT.

            – Kalau kamu jual Kabel HDMI Merek gak jelas (bahkan tanpa merk), terus kamu tulis: Kabel HDMI to Mini HDMI Converter,
            maka yang akan menuntut adalah HDMI Licensing LLC. Karena apa???
            Karena kamu menjual dengan menyebut kabel HDMI padahal tidak ada sertifikasinya dari HDMI Licensing LLC.
            Jenis kabelnya sama, kabel 29-pin tapi dibuat oleh pabrik yang tidak terdaftar di HDMI LCC.
            Karena tidak terdaftar, otomatis pabrik ini tidak membayar royalti untuk sertifikasinya.

            Makanya, kalau mau jual produk HDMI, juallah produk HDMI dari brand yang sudah mempunyai sertifkasi dari HDMI LLC.
            Banyak pabrikannya dengan merk Baseaus, Robot, dll.

            HDMI ini, mirip seperti istilah HandyCam. Kalau Anda jual kamera dengan judul: Jual HandyCam merek Sidomuncul, pastilah si Sony akan protes.
            Karena HandyCam itu merek yang sudah dipatenkan.
            Kira-kira begitu pengertian merek itu.

        • 25 Juli 2023 - (19:08 WIB)
          Permalink

          Ya melawaklah. Kenapa gak lanjut masalah 2 merek dalam 1 produkmu?

          Saya ribut ini karna shopee tidak paham beda merek dan tipe port.

          Gini ya. Sekalipun HDMI ada paten, paten itu harus juga diajukan di negara Indonesia agar berlaku di Indonesia. Aturan paten di Indonesia ikut perundangan di Indonesia. Gak sembarang-sembarang buat sendiri. Kemudian di PDKI anda cek. Kenapa dalam paten ada kategorinya?
          – Desain Industri
          – Merk
          – Hak Cipta
          KATEGORISASI PATEN ADA TUJUANNYA. Makanya gak bisa asal ada paten.
          Aturannya ada kawan. Kalau mau asal2 buat apa dibuat kategori? Kalau kamu bicara hukum, bicara hukum di Indonesia. Kamu orang Indonesia. Hukum berlaku di negara ini. Bukan aturan HDMI LLC. Contoh, banyak merek KW dari China, kenapa? Aturan disana longgar dan tidak mempermasalahkan itu. Nyatanya kan bebas produksi barang KW. Karna aturan/hukum tentang paten berbeda di masing-masing negara.

          Selanjutnya, masalahnya sistem di shopee ini mau terapkan urusan begini, tapi sistematisnya gak jelas.
          Contoh: Pembuktian dengan surat ijin atau invoice. Sementara di shopee mayoritas penjual kecil, yang merupakan tangan ketiga-keempat,dst. Tangan pertama biasa dipegang distributor resmi, tangan kedua agen besar. Anda pikir mudah mau beli langsung ke distributor resmi dan agen besar? Ada minimum kuantitas dengan nominal yang tidak sedikit. Kalau anda tangan ketiga, dst. Apalagi beli dari shopee dan jual lagi di shopee, bagaimana anda mau buktikan kalau ada tuntutan? Pakai invoice shopee?

          Masalah barang saya dihapus saya udah masa bodoh. Orang shopee udah telpon saya dan saya bilang hapus saja. Yang saya masalahkan adalah fitur yang berbahaya bila SDMnya gagal paham. Anda pun adalah salah satu contoh yg tidak paham.
          Selain itu, fitur ini juga rentan disalah gunakan. Siapa bisa pastikan kalau penerapannya adil dan jujur? Bukan permainan di dalam? Nyatanya produk yang persis punya saya, lakunya hingga ribuan masih banyak di shopee? Kok bisa pemegang merek cari yg lakunya sedikit tapi yang laku banyak dibiarkan?

          Terkait merek paten? 😂😂😂

          Kamu lihat di website PDKI yang terkait HAKI.
          Merek masuk kategori sendiri
          Paten masuk kategori sendiri

          Merek paten itu kategori apa? 😂

          HDMI LLC itu organisasi. Perusahaan pemilik paten HDMI. Bukan merek barang/dagang.. makanya kamu lihat websitenya HDMI.org->organization

          Gak semua nama perusahaan itu berarti merek.
          Perbanyak literasi biar tau bedakan yah.. makanya saya bilang anda itu melawak.

          • 25 Juli 2023 - (19:35 WIB)
            Permalink

            Itu sudah saya jelaskan panjang lebar (pake contoh LED, handyCam, dll), memang ada 2 merek paten.
            HDMI itu kan merek terdaftar, kamu maksain bukan. Ya digugat aja di pengadilan. Repot banget.
            Anyway, apa kata kamu ajalah ya. Oke? 🙂

  • 25 Juli 2023 - (16:14 WIB)
    Permalink

    Saya paham maksud anda.
    Saya hanya berbagi pengalaman saja sesama seller.

    Jika bapak merasa tidak melanggar, sebaiknya mencari bukti2 untuk menguatkan alasan banding.
    Jika cuma berdebat dengan CS nya. Susah.
    Waktu berharga anda akan terbuang sia sia.

    Semoga mendapat Keadilan.

    • 25 Juli 2023 - (19:23 WIB)
      Permalink

      Saya menuntut ke sini supaya keluhan didengar shopee. Perkara masalah produk saya tidak dihapus nomor sekian. Kalau dihapus bisa upload lagi. Saya juga jualan di Shopee hanya kerjaan sambilan. Keberatan utama saya, ini fitur yang tidak siap, dikelola oleh orang yang tidak paham. Terlebih lagi fitur ini sangat mudah jadi manipulasi untuk tujuan yang tidak sehat.

      Kalau anda tidak percaya, silahkan (per hari ini). Cari dengan kata kunci HDMI di shopee. Anda akan menemukan produk dengan nama dan gambar yang mirip dengan produk saya. Dengan penjualan yang ratusan hingga ribuan. Sementara penjualan saya hanya 30an.

      Kalau anda pemegang paten, anda serang yang hanya jual puluhan, atau anda serang yang jual ribuan duluan?

      Tapi saya setuju, sepertinya ribut disini dan di CS Shopee juga percuma.

  • 28 November 2023 - (05:53 WIB)
    Permalink

    Wahh, ternyata ada yang senasib. Saya juga sama penjual barang yang berkaitan dengan HDMI, dan yang melaporkan itu perusahaan dari luar bernama vintageBP. Padahal penjualan sudah ribuan pcs dari 2019,produk dihapus begitu saja oleh pihak Tokopedia. Bener” mengecewakan

 Apa Komentar Anda mengenai Jualan online di Shopee?

Ada 44 komentar sampai saat ini..

Tim Shopee Tidak Dapat Membedakan Jenis Port dengan Merek

oleh Mario dibaca dalam: 1 menit
44