Tanggapan Tanggapan perihal “Masalah Transaksi QRIS Kredivo yang Tidak Masuk di Merchant” 12 April 2024 Kredivo 1 Komentar Bukti transaksi, Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Histori transaksi, Kredivo, PayLater, Payment Gateway, Pembayaran non tunai, QR code standar pembayaran nasional, QR Merchant, QR payment, QRIS, SLA, Tanggal jatuh tempo tagihan, Transaksi gagal, Transaksi Pending, Transfer Dana Ikuti kami di Google Berita Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan pengguna Kredivo sampai saat ini. Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas pengalaman tidak menyenangkan yang telah Bapak Murtadzo sampaikan di website Mediakonsumen.com tanggal 5 April 2024 pada kolom Surat Pembaca yang berjudul “Masalah Transaksi QRIS Kredivo yang Tidak Masuk di Merchant“. Dalam menanggapi keluhan yang disampaikan, kami telah berhasil terhubung dengan Bapak Murtadzo melalui kontak terdaftar untuk memberikan detail informasi terkait kendala yang dialami. Sesuai dengan informasi yang disampaikan, sehubungan dengan transaksi yang dimaksud saat ini telah berhasil dilakukan pembatalan dan penyesuaian limit yang tersedia pada aplikasi Kredivo Bapak Murtadzo. Kredivo senantiasa berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melayani konsumen. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama dalam meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh konsumen. Pastikan selalu menjaga kerahasiaan data yang dimiliki dan tidak memberikan kepada pihak lain untuk keamanan karena Kredivo tidak pernah meminta data pengguna Kredivo. Apabila Bapak Murtadzo masih memiliki pertanyaan terkait keluhan yang dialami, silakan menghubungi kami di nomor Layanan Pelanggan 0804-1-573-348 atau melalui email ke support@kredivo.com. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan redaksi Mediakonsumen.com yang telah memuat tanggapan ini. Salam Hangat, Yudi Hardianto Head Of Customer Service Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Murtadzo-Mangku-Luhur12 April 2024 - (20:42 WIB)Permalink Terimakasih sudah clear dari hari laporan saya di terbitkan Login untuk Membalas