Tanggapan Tanggapan perihal “Jenius Mengenakan Over Limit Fee padahal Tagihan Sudah Dibayar” 13 November 2024 Corporate Communications SMBC Indonesia Beri komentar Bank BTPN, Biaya overlimit kartu kredit, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Jenius BTPN, Kartu Kredit, Kartu Kredit Jenius, Kartu Kredit Jenius BTPN, Limit Kartu Kredit, Limit Tagihan, Overlimit, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dengan hormat, Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Bapak Andi Kieputra berjudul “Jenius Mengenakan Over Limit Fee padahal Tagihan Sudah Dibayar” yang dimuat oleh Media Konsumen pada 5 November 2024, pertama-tama, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Perwakilan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia; d/h PT Bank BTPN Tbk) telah berupaya menghubungi Bapak Andi Kieputera melalui sambungan telepon pada 06 November 2024 namun tidak berhasil terhubung. Atas pengaduan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil analisa internal kami, Bapak Andi Kieputera dikenakan biaya over limit sebesar Rp200.000,- dikarenakan Bapak melakukan transaksi pada 30 September 2024 di salah satu merchant yang jumlahnya melebihi sisa limit kartu kredit Bapak pada saat menjalankan transaksi tersebut. Saat ini, SMBC Indonesia telah melakukan optimalisasi limit creditbility Bapak Andi Kieputera. Sebagai informasi Bapak dapat melihat sisa limit kartu kredit serta melakukan alokasi limit pada aplikasi Jenius Bapak dengan cara: Masuk ke halaman Wealth, tab Credit. Pilih alokasi creditbility. Tentukan limit yang diinginkan untuk masing-masing produk. Klik simpan dan masukan password untuk konfirmasi. SMBC Indonesia sangat menghargai saran dan masukan yang diberikan untuk senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan kami. Terima kasih atas kepercayaan yang Ibu berikan kepada SMBC Indonesia. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka pengaduan yang Bapak Andi Kieputra sampaikan melalui Media Konsumen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, Bapak dapat menghubungi Contact Center BTPN Care di nomor 1500365 (layanan 24 jam) atau email ke jenius-help@btpn.com. Dalam menjalankan proses bisnis, SMBC Indonesia senantiasa berupaya memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam melayani nasabah, namun tetap mengacu pada prosedur operasional standar dan peraturan yang berlaku. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya. Corporate Communications SMBC Indonesia PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk) Menara SMBC Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6 Kuningan Timur Jakarta Selatan 12950 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.