Surat Pembaca Produk Toko TikTokshop Saya Diturunkan Lagi dan Lagi Tanpa Sebab yang Jelas dan Pengaduan Lewat Tiket yang Tidak Pernah Dijawab Substansinya 15 November 202414 November 2024 Daniel Widodo 8 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Fitur Aplikasi, Jual beli online, Jualan Online, Marketplace, Pelanggaran aturan, Penalti, poin penalti, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Tiktok, TikTok Business Center, TikTok Seller, TikTok Shop, tuduhan pelanggaran Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Pertama-tama, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Media Konsumen yang telah menayangkan surat pembaca saya yang kedua ini, setelah laporan saya yang pertama di Media Konsumen direspons dengan baik oleh pihak TikTokshop dengan dibukanya blokiran product saya yang pertama. Produk Toko TikTokshop Saya Diturunkan Tanpa Dasar yang Jelas dan Pemberian Poin Pelanggaran yang Besar, serta Penanganan Banding oleh Robot Saya ulang ya perkenalannya. Perkenalkan, saya adalah penjual di e-commerce TikTokshop dengan nama toko Crecent Store, dengan jumlah produk hampir 1.500 produk. Penjualan toko saya juga sangat bagus di TikTokshop ini karena sistem pemasaran yang sangat membantu UMKM di Indonesia. Akan tetapi, saya kecewa dengan pelayanan di bagian tim Pelanggaran Produk yang dikenakan kepada penjual kecil seperti saya, yang tidak bisa membuat merek sendiri karena aksesori handphone tidak diproduksi di dalam negeri, terutama di segmen case silikon untuk handphone. Oleh sebab itu, hampir 80% case yang saya jual merupakan case tanpa merek/brand dari pabrikan Tiongkok yang saya beli dari importir Jakarta (dan nyatanya dijual bebas di semua e-commerce). Namun, perlakuan berbeda saya rasakan saat berjualan di TikTokshop ini. Sering kali produk saya diblokir dengan alasan indikasi produk palsu, seperti yang saya bahas saat ini (ID Produk: 1729944086701640350). Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa produk ini adalah case tanpa merek dan telah melakukan banding sebanyak 2 kali dengan dasar: bahwa case tersebut tidak terdapat emboss brand/tanpa brand/tanpa merek, bahwa packaging case tidak terdapat merek brand/tanpa merek, bahwa sudah dicek di website resmi Samsung Indonesia bagian handphone tidak menjual case model tersebut, bahwa sudah saya jelaskan juga bahwa case tersebut tanpa merek dari pabrikan China. Anehnya, dalam waktu kurang dari 5 menit, banding saya selalu ditolak oleh bot dengan jawaban template yang tidak memiliki dasar (ID Rekaman Pelanggaran: 7433031399538589958). Karena banding 2x saya ditolak oleh bot, maka saya ajukan dengan fitur Tiket dengan nomor Tiket #202411050812200205 dengan harapan ada tim manusia yang menjawab dan menjelaskan substansi mengapa product saya dikatakan terdapat indikasi pelanggaran product palsu. Terlampir isi tiket tersebut, dan bisa dibaca dengan jelas bahwa isi tiket tersebut selalu tidak menjawab pertanyaan/keluhan saya secara substansinya, isinya selalu menyalahkan toko dan menyalahkan product saya, tetapi tidak dijelaskan substansinya mengapa product tersebut dikatakan melanggar kepatuhan. Ada poin di mana product tersebut dikatakan ada indikasi product palsu yaitu: “Penjual dilarang melakukan tindakan yang tidak menyeluruh berikut ini: (1) Iklan dan penjualan produk palsu atau ilegal. (2) Menampilkan nama merek, logo atau merek dagang pada produk, gambar produk, deskripsi, streaming langsung, atau video tanpa izin dari pemilik merek. (3) Menggunakan hak cipta, merek dagang, desain, gambar, video, paten, dan karya seni milik orang lain tanpa persetujuan.” Dari 3 poin ini, mana yang terkena di product saya? Saya sudah tanya berulang kali di tiket tersebut, tapi tidak ada jawaban secara pasti. Saya berharap dengan adanya surat ini, masalah saya dapat didengar oleh tim terkait dan tidak dijawab oleh bot yang selalu memberikan jawaban template. Oh ya, saya lampirkan model case produk saya yang diblokir. Daniel Widodo Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Power Glue17 November 2024 - (02:38 WIB)Permalink Ikut nyimak dulu. Brp banyak link produk yg ditakedown dan udah brp banyak yg berhasil pulih kembali? Login untuk Membalas
Daniel WidodoPenulis artikel20 November 2024 - (15:31 WIB)Permalink Yg ditake down banyak, tp banyak yg gak kena poin, jadi saya biarin, bisa saya upload ulang product nya, tp yang kena poin besar ini yg sudah 2x, 1x sudah di bebaskan poin nya yg saya masukan media konsumen pertama, dan ini yg k2x nya yang masih mengharapkan poin saya di hapuskan juga, lumayan kena 12 poin, kena 2x take down lagi sudah kena banned toko nya seperti nya 😀 Login untuk Membalas
Power Glue20 November 2024 - (15:37 WIB)Permalink @daniel Ngeri sedap jg ya 😄. Saya yg blun pernah dapet poin pinalti aja baru presentase saja dah was was soalnya mempengaruhi rating toko kan? Oh ya satu lagi. Kalo tiktok ada order 1 link produk itu ada 7 varian. Dan misalnya dia beli 7 varian dalam 1 link produk sekali transaksi dan misal pembeli kasih bintang 1. Itu langsung di anggap 7 transaksi langsung kasih bintang 1 loh. 😁 jd lgs drop 1 bulan 😖 Login untuk Membalas
Power Glue20 November 2024 - (15:38 WIB)Permalink @daniel itu di take down ga bisa edit lg produk nya. Capek jg bikin ulang lagi ya? Login untuk Membalas
Power Glue17 November 2024 - (02:43 WIB)Permalink Tiktok shop ini ibarat kanker stadium 4 atau lahan kuburan. Siap di masukan para seller kedalam kuburan. 😁 Info ya kak daniel Udah brp banyak link ptoduk yg di blokir? Udah brp banyak yg selamat produk dari hasil banding? Login untuk Membalas
Daniel WidodoPenulis artikel20 November 2024 - (15:32 WIB)Permalink Gak pernah ada yang selamat dari hasil banding, yg jawab BOT semua 1 Login untuk Membalas
Power Glue20 November 2024 - (19:34 WIB)Permalink Haha tiktok shop emang satu satu nya MP yg andalain auto chat bot. Login untuk Membalas
Power Glue20 November 2024 - (19:51 WIB)Permalink Kalo saya pernah pelanggaran bahasa 😅. Tp bisa diedit lg. Bukan poin pelanggaran. Jd foto produk yg ada bahasa asing spt china, japan, korea itu ga boleh. Katanya mesti ditutupin. Tp bukannya sejarang aturannya kalo ada yg ditutupin pada foto produk jg kena jg ya? Pelanggaran terbaru? Login untuk Membalas