Kebijakan “Abu-Abu” Shopee Terkait Konten dan Kebijakan Produk

Awalnya seperti ini, sekitar tahun 2020/2021/2022, persisnya saya lupa. Saat itu saya masih dalam masa mencari pekerjaan hingga akhirnya terpikir untuk mencoba kesempatan lain dalam menjemput pundi-pundi. Salah satunya adalah dengan menjual beberapa karya tulisan saya berbentuk puisi dan cerpen di platform KaryaKarsa.

Sampai suatu saat, saya melihat berita viral tentang seorang anak yang menjual hasil karya gambarnya di Shopee, dan alhamdulillah sangat laku terjual. Sangat di luar pikiran, tapi memang begitulah salah satu sisi bagusnya Shopee. Beberapa hal yang mungkin belum pernah kita pikirkan namun ternyata ada yang menjualnya di Shopee. Contohnya seperti barang-barang unik, foto orang, bahkan karya sendiri yang asal namun menarik bisa dijual dan laku di Shopee.

Dari situ saya terpikirkan untuk menjual karya saya juga di Shopee, yaitu berupa karya puisi. Pada postingan produk, saya hanya mencantumkan cover produk dan menaruh sinopsis pada deskripsi produk (seingat saya). Kemudian saya menaruh keterangan bahwa produk akan dikirimkan berupa PDF via email (seingat saya). Namun, ternyata jalan rezeki saya bukan dengan cara menjual karya tulisan di Shopee, tidak seberuntung anak yang laku menjual gambarnya. Tulisan saya satu pun tidak ada yang membeli, haha.

Alhamdulillah, meskipun begitu, akhirnya saya diterima bekerja di sebuah perusahaan pada bulan November 2021 sehingga saya melupakan sepenuhnya tulisan puisi yang sudah saya post dan saya jual di Shopee.

Namun, pada tanggal 8 November 2024, saya mendapatkan notifikasi terkait produk tulisan puisi saya yang telah dihapus karena “terindikasi menjual buku palsu/imitasi”. Hal ini cukup menyinggung karena tulisan puisi saya sama sekali bukan palsu maupun imitasi. Tidak menjiplak karya penulis terkenal apalagi menjual kembali karya orang dengan mengatasnamakan nama saya.

Disebabkan oleh perasaan kecewa dan tersinggung, saya langsung mengajukan komplain hari itu juga dan mendapatkan balasan di hari berikutnya pada tanggal 9 November 2024. Isi balasan laporannya adalah bahwa produk saya yang dihapus “terindikasi menjual buku palsu/imitasi yang berpotensi melanggar hak atas kekayaan intelektual penerbit maupun penulis” sehingga apabila saya ingin memulihkan produk tersebut, saya diharuskan melampirkan “sertifikat keaslian produk” hingga batas waktu yang ditentukan. Makin berat saja klaim atas tulisan puisi saya sampai-sampai berpotensi melanggar hak atas kekayaan intelektual penerbit maupun penulis.

Pada tanggal 12 November 2022, saya dihubungi oleh tim Shopee dan tersambung dengan Mike, yang menjelaskan template seperti pada chat. Intinya, produk saya yang dihapus “terindikasi menjual buku palsu/imitasi yang berpotensi melanggar hak atas kekayaan intelektual penerbit maupun penulis” sehingga apabila saya ingin memulihkan produk tersebut, saya diharuskan melampirkan “sertifikat keaslian produk” hingga batas waktu yang ditentukan.

Saya memperjelas percakapan selanjutnya:

Saya: “Klaim atas jiplakan, imitasi, atau palsu pada suatu karya sangat sensitif, Mas. Dari mana kalian bisa dengan yakin menyatakan bahwa tulisan saya terindikasi jiplakan, imitasi, atau palsu? Ada buktinya?”

Mike: “Mohon maaf, Pak, itu terkait sistem kami yang mendeteksi bahwa adanya pelanggaran produk tersebut terindikasi seperti itu. Bukan ranah kami.”

Saya: “Maksudnya klaim karya tulisan indikasi jiplakan dari sistem? Itu sensitif, Mas. Perlu adanya riset terlebih dahulu dari tim kalian, tidak bisa hanya mengandalkan sistem saja. Mungkin bisa dari Google atau lainnya.”

Mike: “Iya, Pak, mohon maaf. Maka dari itu kami membutuhkan surat keaslian produk agar bisa membuktikan bahwa produk Bapak adalah asli.”

Saya: “Mas, saya bukan publisher resmi, cuma orang biasa yang jual tulisan saya di Shopee.”

Mike: “Iya, Pak. Namun, jika memang produknya mau dinormalkan kembali, kami membutuhkan surat keaslian produk tersebut.”

… Telepon berakhir.

Tidak sepenuhnya percakapan dengan Mike saya ingat, namun pada percakapan itu saya juga menekankan bahwa masih banyak seller di Shopee yang jelas-jelas menjual produk KW mengatasnamakan brand terkenal atau seller yang menjual karya sendiri, entah tulisan, gambar, atau apa pun itu, saat ini masih bebas berjualan di Shopee.

Saya membandingkan dengan seller-seller tersebut, mengapa perlakuan antara mereka dan saya tidak sama. Mike menjawab bahwa proses itu bertahap. Setiap seller yang terindikasi menjual produk palsu akan diturunkan. Maka, kalau saya kiranya menemukan seller seperti itu, saya diminta segera melaporkan.

Yakali satu-satu saya laporin, banyak banget itu (gumam saya dalam hati).

Seiring telepon berakhir, beberapa waktu kemudian saya menerima balasan chat kembali yang isinya tidak beda jauh dengan apa yang Mike jelaskan dan sarankan via telepon namun dengan tambahan mengacu pada ketentuan

“Kebijakan Barang Dilarang dan Dibatasi” pada poin 2 (viii). Barang-barang yang berpotensi melanggar. Barang-barang termasuk tetapi tidak terbatas pada replika, barang palsu, dan tiruan produk atau barang tanpa izin yang mungkin membahayakan pengguna, melanggar hak cipta, merek dagang tertentu, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak ketiga.

Kemudian saya balas chat tersebut:

Kalian sudah mengklaim tulisan saya ini melanggar hak cipta, palsu, imitasi. Mana buktinya? Apakah kalian sudah mencari tahu lebih jauh? Adakah karya dari penulis-penulis terkenal kalian temukan sama pada tulisan saya? Kalau ada, silakan buktikan. Saya tidak masalah dengan kebijakan kalian terkait produk, tetapi juga harus ada dasar dan buktinya. Jangan tiba-tiba langsung mengklaim produk tulisan saya melanggar hak cipta, palsu, imitasi, jiplakan. Sedangkan banyak sekali seller yang jelas-jelas menjual produk KW masih kalian bebaskan begitu saja.

Balasan dari tim Shopee selanjutnya? Tentu saja template. Lagi-lagi saya diharuskan melampirkan surat keaslian produk.

Setelah berbalas chat, tim Shopee kemudian menghubungi saya kembali pada 16 November 2022, kali ini melalui Amar. Poinnya sama: jika saya ingin memulihkan produk, saya perlu melampirkan “Surat Keaslian Produk.” Dalam percakapan via telepon tersebut, poin yang saya tekankan adalah:

“Saya tidak masalah produk saya dihapus, tetapi saya sangat kecewa dan tersinggung dengan Shopee yang berani menyatakan bahwa tulisan saya terindikasi palsu/imitasi, melanggar hak atas kekayaan intelektual penerbit maupun penulis tanpa adanya bukti. Terkait klaim karya tulisan palsu atau jiplakan sangat sensitif sehingga tidak bisa begitu saja hanya berdasar pada sistem. Saya pun bukan publisher resmi atau penulis terkenal; saya hanya orang biasa yang coba menjual tulisan saya di Shopee. Maka dari itu, saya tidak memiliki surat keaslian produk sebagaimana tim Shopee minta. Selain itu, masih banyak seller di Shopee yang jelas-jelas menjual produk KW mengatasnamakan brand terkenal, atau seller yang menjual karya sendiri—entah tulisan, gambar, atau apapun itu—yang hingga kini masih bebas berjualan di Shopee.”

Jawaban dari Amar? Tentu saja saya tetap diminta melampirkan surat keaslian produk, dan menurutnya, jika dia berada di posisi saya, dia akan mengusahakan surat tersebut agar produknya bisa pulih kembali.

Pada akhirnya, laporan saya ditutup.

 

 

Teruntuk Tim Shopee,

Saya tidak masalah jika produk tulisan puisi saya dihapus. Namun, seperti halnya kalian meminta surat keaslian produk yang prosesnya tidak mudah, saya juga perlu bukti dari kalian terkait produk saya meniru, menjiplak, atau menjual ulang karya penulis terkenal siapa atau publisher resmi apa.

Saya juga perlu dasar dan bukti dari kalian karena sudah mengklaim bahwa tulisan saya “terindikasi menjual buku palsu/imitasi yang berpotensi melanggar hak atas kekayaan intelektual penerbit maupun penulis.” Jika memang terbukti, saya akan berbesar hati menerimanya. Barangkali ada kesalahan saya dalam membuat suatu karya sehingga mirip atau hampir menyerupai 100% karya penulis terkenal.

Selain itu, saat kalian langsung menghapus produk saya, masih banyak seller di Shopee yang sudah sangat jelas menjual produk KW atau palsu dengan mengatasnamakan brand terkenal, namun masih bebas berjualan di Shopee.

Kalian selalu menyarankan pembeli segera melaporkan jika menemukan seller seperti itu. Apa memang harus dari sisi pembeli yang melapor? Tetapi kalian bilang kalau sistem kalian mendeteksi adanya pelanggaran ketika produk saya dihapus. Jadi berdasarkan laporan pembeli atau sistem? Terlebih, apakah tidak ada tim Shopee yang aktif memeriksa secara berkala produk yang dijual di platform ini? Karena masih sangat banyak produk KW yang dijual di Shopee.

Teruntuk Pembaca,

Mungkin ada kekeliruan dengan tulisan saya ini dikarenakan kurangnya pemahaman kebijakan produk di Shopee dan juga tentang keaslian produk. Adapun kejadian-kejadian yang saya lupa, maka saya menyatakan ini dengan seingat saya. Maka dari itu, saya sangat terbuka dengan kritik atau masukan yang bisa mencerahkan saya terkait semua ini.

Terima kasih,

Iqbal A.P.
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

12 komentar untuk “Kebijakan “Abu-Abu” Shopee Terkait Konten dan Kebijakan Produk

  • 18 November 2024 - (21:12 WIB)
    Permalink

    Halo kak, sy ngerti bngt gimana sakitnya dituduh melakukan hal yg gak kita lakuin tanpa bs melakukan sesuatu utk membuktikan kalau kita gak salah. Apalagi posisi kakak sebagai penciptanya langsung, dan dituduh melanggar hak cipta. Kalau sy, beberapa kali produk sy diblokir dgn alasan terindikasi palsu, padahal sudah sy lampirkan invoice pembelian. Aneh ya, bnyk bngt seller lain yg jual produk serupa yg malah jelas2 palsu (bs dlilihat dr review pembeli dan harga yg bukan miring lg tp udh tengkurap) tp tidak ditindak dgn alasan yg sm seperti yg kakak dpt, yaitu bertahap, tp udh hampir setahun seller2 tsb msh bs jual produk2 itu. Jd hrs ada yg laporin dulu baru mereka bertindak. Ya kali sy jualan aja udh sibuk msh hrs part time bantuin shopee cek produk palsu (tanpa dibayar pula). Makanya skrg sy jualan di shopee cm buat pelengkap toko sy di ecommerce lain, karna kadang ada buyer yg mau co di shopee setelah tanya2 di tokopedia (mungkin vouchernya lbh besar)

    • 19 November 2024 - (05:52 WIB)
      Permalink

      Halo Kak, thanks udah berkomentar. Betul, sangat sensitif jika berbicara jiplak menjiplak pada suatu karya. Sayangnya saya hanya orang biasa yang iseng menulis jd agak sulit untuk melakukan proses klaim hak cipta secara resmi. Sayang banget kalau kakak pernah mengalami hal yg sama terkait kebijakan produk di Shopee, iya memang kita hanya bisa defense di Shopee tanpa ofense. Karena itu saya speak up di media konsumen ini, bagi saya ini bukan masalah sepele ttg klaim Shopee menyatakan produk palsu, melanggar hak cipta pada tulisan saya.

      Sementara itu, masih banyak Seller di Shopee yg jelas menjual produk KW tp masih bebas berjualan di Shopee. Betul kata kakak, jelas banget terlihat dari review pembeli dan harga yang miring. Aneh sekali justru yg seperti itu tidak langsung diturunkan based on sistem. Harus ada laporan dulu dari pihak pembeli. Makanya saya katakan kebijakan produk di Shopee “Abu-abu” karena belum adanya keadilan/perlakuan merata pada setiap Seller.

      1
      1
  • 18 November 2024 - (21:39 WIB)
    Permalink

    Sama kak, saya juga menjual buku novel koleksi saya yg sudah saya baca saya jual sbg novel preloved(bekas), tapi dihapus dgn alasan yang sama. Pdahal buku itu terbitan resmi dr penerbitnya.

    1
    6
    • 18 November 2024 - (21:56 WIB)
      Permalink

      Sama kak. Saya juga berjualan buku preloved dan dihapus dengan alasan sama. Tidak tanggung2 ada lebih dari 40 buku. Padahal buku2 tersebut ori. Setelah itu toko mendapat pinalti. Dah malas berjualan disini lagi

      • 19 November 2024 - (05:55 WIB)
        Permalink

        Halo Kak, thanks udah berkomentar. Semangat terus, semoga kedepannya enggak terjadi hal yang sama.

    • 19 November 2024 - (05:55 WIB)
      Permalink

      Halo Kak, thanks udah berkomentar. Semangat terus, semoga kedepannya enggak terjadi hal yang sama.

      • 21 November 2024 - (00:17 WIB)
        Permalink

        Yg sabar kawan
        Saya dari dulu tidak suka dengan adanya situs jual beli online pihak ke 3
        Karena melumpuhkan perekonomian para pedagang kecil
        Pasar pasar menjadi sepi

    • 19 November 2024 - (05:56 WIB)
      Permalink

      Halo Kak, thanks udah berkomentar. Semangat terus, semoga kedepannya lebih baik untuk kita.

      • 19 November 2024 - (07:17 WIB)
        Permalink

        Kalau mau jual karya tulisan sendiri, ya hubungi perusahaan Penerbitan Buku, bukan malah jualan di Shopee. Cuma itu cara yang legal di Indonesia

        • 19 November 2024 - (22:12 WIB)
          Permalink

          Halo kak terima kasih masukannya. Betul emg kekeliruan saya karena mungkin saat itu coba keberuntungan di manapun.

    • 20 November 2024 - (01:39 WIB)
      Permalink

      Aku Blum Ada sih toko disini. Emang bener ya seketat itu aturannya?

      Aku cuma Ada di tokopedia aja 😭

  • 19 November 2024 - (21:38 WIB)
    Permalink

    Mirip dengan yg saya alami. Bahkan ketika sy menulis di media konsumen pun laporan sy tidak mendapat tindak lanjut. Ketika sy laporkan toko yg menjual produk yg sama, sampai detik ini jg tdk ada tindak lanjutnya. Shopee itu marketplace yg potensial utk UMKM sayang system dan CSnya tidak baik. Itu yg justru merusak shopee. CSnya tak ada bedanya dg robot yg membacakan template tnpa melihat detail masalah secara obyektif.

 Apa Komentar Anda?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Kebijakan “Abu-Abu” Shopee Terkait Konten dan Kebijakan Produk

oleh Iqbal Alian Putra dibaca dalam: 5 menit
12