Keluhan Penahanan Pencairan Dana Transaksi oleh Yokke Livin’ Merchant

Kepada Yth. Pihak Yokke Livin’ Merchant

Perihal: Keluhan Tertundanya Pencairan Dana Transaksi

Dengan hormat,

Saya pemilik merchant yang telah mengajukan laporan dengan nomor 00004182320. Dengan ini mengajukan keluhan terkait transaksi yang belum dicairkan ke rekening saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian transaksi adalah sebagai berikut:

  • Tanggal transaksi: 21 Februari 2025
  • Waktu transaksi: 08:47 WIB
  • Nominal: Rp 10.000.000 (terdiri dari 2 transaksi masing-masing Rp 5.000.000)
  • Nomor referensi:
    • 505208228703
    • 505208229948

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seharusnya dana transaksi tersebut dicairkan ke rekening saya pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Namun, hingga saat ini dana tersebut belum dicairkan tanpa adanya kejelasan dari pihak Yokke.

Saya ingin menegaskan bahwa transaksi yang saya lakukan masih memenuhi batas transaksi harian sebesar Rp10.000.000. Bahkan, apabila transaksi melebihi limit, seharusnya pencairan dilakukan pada hari berikutnya sebagaimana tercantum dalam klausula yang telah ditetapkan oleh pihak Yokke:

“Jika nominal transaksi yang masuk pada hari ini melebihi limit pencairan, maka sisa dana akan dicairkan pada hari berikutnya.”

Namun, yang terjadi adalah transaksi saya pada tanggal 21 Februari 2025 berjumlah Rp10.000.000 tidak dicairkan pada pukul 16.00 di hari yang sama. Tidak ada kelebihan transaksi yang melampaui batas harian, sehingga tidak ada alasan bagi Yokke untuk menahan dana tersebut. Kalaupun dianggap ada kelebihan, harusnya kembali pada klausula yang telah saya tuliskan di atas, yaitu akan dicairkan di hari berikutnya.

Saya telah menyampaikan keluhan secara berkala kepada pihak Yokke melalui CS WhatsApp, email, dan telepon pada tanggal 22 Februari 2025.

Awalnya, pihak Yokke tidak dapat memberikan estimasi pasti pencairan dana. Namun, setelah menegaskan akan menyampaikan keluhan ke Media Konsumen, barulah pihak Yokke memberikan kepastian bahwa dana akan dicairkan H+3 setelah pelaporan karena akan dilakukan investigasi terlebih dahulu.

Namun, hal tersebut menurut saya kurang sesuai dengan klausula Yokke yang telah saya tuliskan di atas. Jika memang ada investigasi, ya investigasi saja tanpa perlu melakukan penahanan pencairan dana.

Tindakan penahanan dana ini tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan SLA yang berlaku. Selain itu, Yokke juga tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penahanan pencairan dana ini. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

  • Pasal 4 huruf (c)
  • Pasal 8 ayat (1) huruf (f) dan ayat (2)
  • Pasal 9 ayat (1) huruf (b)
  • Pasal 16 ayat (1)
  • Pasal 17 ayat (1) huruf (a)

Jika pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 63 huruf (a, c, e, dan f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Dengan ini, saya meminta pihak Yokke untuk segera mencairkan dana transaksi saya tanpa penundaan lebih lanjut.

Demikian keluhan ini saya sampaikan. Saya harap pihak Yokke segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

Hormat saya,

Shela
Pengguna Yokke Livin’ Merchant
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan perihal “Keluhan Penahanan Pencairan Dana Transaksi oleh Yokke Livin’ Merchant”

Dengan Hormat, Yokke sebagai perusahaan penyedia pembayaran berkomitmen untuk selalu memberikan layanan keuangan yang cepat, aman, dan transparan kepada masyarakat...
Baca Selengkapnya

14 komentar untuk “Keluhan Penahanan Pencairan Dana Transaksi oleh Yokke Livin’ Merchant

  • 23 Februari 2025 - (15:20 WIB)
    Permalink

    Gestun?
    Mending pakai qris merchant lain. Qris mandiri sudah terkenal rewel. Atau kalau mau trp pakai qris mandiri transaksinya ya jangan glondongan gitu lah

    1
    11
  • 23 Februari 2025 - (16:15 WIB)
    Permalink

    Sy udh lama Qris LIVIN diclose, karna pernah ada orang pesen chatering bayar via QRIS EDC Dengan sumber dana CC CIMBNiaga malah diblg gestun..

    Beralih ke BCA udah setahun lebih alhamdulilah aman. Cair 4hari sekali sesuai jadwal dan gaada limit2an

    • 23 Februari 2025 - (16:50 WIB)
      Permalink

      Noted om. Nanti saya pasti akan daftarkan usaha saya ke QRIS bank lain.

    • 23 Februari 2025 - (16:49 WIB)
      Permalink

      Transaksi beli barang real om. Cust gak sengaja 2x scan. Saya langsung refund transaksi yg kedua pake uang saya karena saya kira bakal dicairkan normal karena saya liat di akun memang masuk transaksinya. Ternyata nyangkut begini.

      13
      3
  • 24 Februari 2025 - (10:23 WIB)
    Permalink

    Kalo saya lihat di google Map

    Ada beberapa Toko dengan nama “Deli Jaya” yang berada di Deli Serdang
    Toko Bangunan
    Toko Alat Listrik
    Toko Bengkel Mobil

    Di antara ketiga toko tersebut , yang memungkinkan bisa transaksi angka bulat seperti di screenshot 5 juta rupiah, hanyalah bengkel mobil

    Secara toko bangunan , alat listrik biasanya main nya receh sehingga sangat sulit mendapatkan angka bulat

    10
  • 24 Februari 2025 - (21:13 WIB)
    Permalink

    awokawok gestun ini mah , pihak livin tolong buat laporan balik user ini dan investigasi merchant nya , dia sudah bawa bawa hukum . gas balik aja kirim somasi ke user ini

    18
  • 25 Februari 2025 - (08:04 WIB)
    Permalink

    Prihatin dengan keapesan yang dialami penulis. Semoga dana cepat diterima.

    Soal transaksi benar/gestun/fraud/mencurigakan atau bukan, pastinya pihak bank dalam hal ini Yokke Mandiri lah yang menentukan berdasarkan parameter teknis. Apesnya transaksi seperti terlihat mencurigakan: nominal besar, 2x dalam waktu singkat, mentok limit, dan mungkin hal lainnya di dalam SOP internal mereka.

  • 25 Februari 2025 - (08:07 WIB)
    Permalink

    Per tanggal 24 Februari 2025, pencairan dana sudah dilakukan oleh pihak Yokke ke rekening saya. Terima kasih sudah memuat keluhan di Media Konsumen

 Apa Komentar Anda?

Ada 14 komentar sampai saat ini..

Keluhan Penahanan Pencairan Dana Transaksi oleh Yokke Livin’ Mer…

oleh Shela dibaca dalam: 2 menit
14