Hati-Hati Headline Keluhan Surat Pembaca Penipuan Berkedok Tuduhan Pelanggaran karena Memberi Ulasan di Shopee 14 April 202514 April 2025 Anisa 34 Komentar Belanja Online, Dompet Digital, e-Commerce, Fraud, Marketplace, Modus Penipuan, Nomor telepon pengguna, One Time Password, Pencairan dana pinjaman, Pencucian Uang, Penipuan, Penipuan online, Penipuan via WhatsApp, Pinjaman Online, Scam, Shopee, Shopee SPayLater, ShopeePay, Social Engineering, SPayLater, SPinjam, Transfer Dana, Ulasan pembeli, Ulasan produk, Virtual account, Whatsapp Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya seorang janda dengan dua anak yatim, telah ditipu oleh pihak yang mengatasnamakan pihak Shopee. Awalnya, saya memberikan ulasan untuk produk yang saya beli. Lalu selang beberapa saat, saya mendapat WA dan telepon dari pihak terkait yang menyatakan bahwa saya melakukan pelanggaran, karena telah mengirim video ulasan dengan menampilkan resi. Video yang saya unggah tersebut katanya harus saya hapus. Kemudian saya juga dikirimi surat pernyataan pelanggaran yang harus saya baca via telepon dan katanya itu direkam. Di surat itu tertera sanksi hukuman 5 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah bagi pelanggar. Lalu saya dituntun untuk mengosongkan saldo Shopee SPayLater saya dan aktivasi SPinjam saya, yang kemudian semua itu ditransfer ke akun-akun sesuai yang dituntun ke saya. Dari situ kemudian saya disarankan untuk mengosongkan semua saldo Shopee SPayLater saya. Saya juga harus mengisi saldo ShopeePay saya dan juga harus melunasi tagihan Shopee SPayLater terhutang saya sebesar Rp1.025.000, lalu kemudian mengaktifkan SPinjam saya dan dapat pinjaman sebesar Rp1.500.000. Uang tersebut harus saya transfer kembali ke pihak Shopee dengan alasan sebagai syarat pemutihan akun. Saya juga harus mentransfer uang setengah dari pinjaman tersebut sebesar Rp750.000. Dengan begitu maka akun saya akan dibersihkan dan kembali normal serta uang saya akan dikembalikan ke saldo ShopeePay saya dalam waktu 1×24 jam. Namun sampai detik ini, akun saya masih berhutang dan uang saya tidak kembali. Sampai detik ini pihak terkait masih aktif nomornya, tapi tidak menanggapi. Saya mohon untuk pihak Shopee menanggapi ini, karena saya tidak mau menanggung beban hutang yang saya tidak berhutang. Saya juga minta pengembalian dana yang sudah saya berikan, karena itu uang sekolah anak saya. 🙏 Anisah Kota Batu, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Jerry M6 Mei 2025 - (17:53 WIB)Permalink Barusan dapat telpon dengan modus sama, mirip banget urutannya. Via telpon ancamannya akun shopee akan dibekukan kalau tidak mau dihapus ulasan. Saya coba ikutin sambil gaya-gaya ketakutan tapi ga bisa nahan ketawa. Eh malah dimatiin duluan sama pihak sana. Kacau emang orang, ada aja usaha nipu. 1 Login untuk Membalas
Lydia18 Mei 2025 - (23:20 WIB)Permalink Secara legal standing bahwa Pelanggaran karna Foto/ video resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb : Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta. Semoga Penipu ini segera tertangkap oleh Institusi yang berwenang dan benar2 pakai baju warna shopee bertuliskan tahanan,,, Semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak tidak pandang bulu,,, jika masih bisa lolos di duniaini jangan bangga dulu,, Tidak di Akherat nanti karena Allah, SWT Maha Mengetahui,,, penipu semacam ini akan sadar ketika napas udah di ujung tenggorokan alias tidak sempat bertobat,,,, sia-sia hidupmu … untuk ibu yang sabar dan ikhlaskan,,,, Allah, SWT pasti punya rencana indah karena akan mengganti rezeki berlipat ganda untuk ibu dan keluarga,,, Aaminn YRA Login untuk Membalas
Lydia20 Mei 2025 - (20:00 WIB)Permalink Secara legal standing bahwa Pelanggaran krn Foto /resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb : Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta. Semoga bermanfaat Login untuk Membalas
Lydia24 Mei 2025 - (20:47 WIB)Permalink Secara legal standing bahwa Pelanggaran krn Foto /resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb : Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta. Login untuk Membalas