Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

34 komentar untuk “Penipuan Berkedok Tuduhan Pelanggaran karena Memberi Ulasan di Shopee

  • 6 Mei 2025 - (17:53 WIB)
    Permalink

    Barusan dapat telpon dengan modus sama, mirip banget urutannya. Via telpon ancamannya akun shopee akan dibekukan kalau tidak mau dihapus ulasan. Saya coba ikutin sambil gaya-gaya ketakutan tapi ga bisa nahan ketawa. Eh malah dimatiin duluan sama pihak sana. Kacau emang orang, ada aja usaha nipu.

  • 18 Mei 2025 - (23:20 WIB)
    Permalink

    Secara legal standing bahwa Pelanggaran karna Foto/ video resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb :

    Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta.

    Semoga Penipu ini segera tertangkap oleh Institusi yang berwenang dan benar2 pakai baju warna shopee bertuliskan tahanan,,, Semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak tidak pandang bulu,,, jika masih bisa lolos di duniaini jangan bangga dulu,, Tidak di Akherat nanti karena Allah, SWT Maha Mengetahui,,, penipu semacam ini akan sadar ketika napas udah di ujung tenggorokan alias tidak sempat bertobat,,,, sia-sia hidupmu … untuk ibu yang sabar dan ikhlaskan,,,, Allah, SWT pasti punya rencana indah karena akan mengganti rezeki berlipat ganda untuk ibu dan keluarga,,, Aaminn YRA

  • 20 Mei 2025 - (20:00 WIB)
    Permalink

    Secara legal standing bahwa Pelanggaran krn Foto /resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb :

    Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta.

    Semoga bermanfaat

  • 24 Mei 2025 - (20:47 WIB)
    Permalink

    Secara legal standing bahwa Pelanggaran krn Foto /resi ulasan pembelian di shopee itu hanya alasan penipu, regulasi yang dipakai dan pasal yang dituduhkan kpd konsumen justru memutarbalikkan fakta hukum,,,, Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) justru melindungi konsumen sebagaimana dijelaskan pada Pasal 66 ayat (3) “Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.” selanjutnya pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya , dijerat dengan penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah, Regulasi ini sangat jelas bahwa Data Pribadi Konsumen dilindungi oleh undang-undang, dan sangat jelas bahwa dengan penipu mengarahkan konsumen untuk dengan sengaja memanfaatkan data pribadi konsumen dalam melakukan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi pelaku, hal ini jelas-jelas pelaku yang justru melawan hukum, pasal berlapis menjerat pelaku karna melanggar juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sbb :

    Pasal 378 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katagori V, yaitu 500 juta.

 Apa Komentar Anda?

Ada 34 komentar sampai saat ini..

Penipuan Berkedok Tuduhan Pelanggaran karena Memberi Ulasan di Shopee…

oleh Anisa dibaca dalam: 1 menit
34