Keluhan Surat Pembaca Uang QRIS Usaha Saya Ditahan di Payment Gateaway “Sibayar.co.id” 28 Mei 202528 Mei 2025 Farhan Faturohim 44 Komentar Call Center, Cashless Payment, Customer complaint handling, Customer Service, Payment Gateway, Penarikan dana tertahan, QR code standar pembayaran nasional, QR payment, QRIS, Refund, Sibayar.co.id, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Transaksi Pending Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dana saya di payment gateway “Sibayar.co.id” sebesar Rp274.572.054 dengan rincian Rp213.778.500 sejak tanggal 3 Maret 2025 dan saldo yang belum dicairkan Rp60.793.554. Saya menggunakan payment gateway Sibayar.co.id sejak Desember 2024 untuk pembayaran di website saya (premium***.store) dan bot order di Telegram (@premium***_bot), yang sebagian besar transaksinya untuk produk dan jasa digital. Saya lampirkan beberapa buktinya: Saya sudah menghubungi Di** Kr** selaku Chief Innovation Officer (CIO) dari Sibayar.co.id dan mendapatkan informasi kalau dana saya akan dicairkan hari Senin atau Selasa (12–13 Mei 2025). Namun pada tanggal 12–13 Mei 2025, saldo saya tidak kunjung dicairkan sesuai dengan yang sudah diinformasikan oleh Di** Kr**. Lalu saya coba untuk menghubungi kembali pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025. Diinformasikan oleh Di** Kr** bahwa saya diminta dokumen verifikasi mengenai usaha saya, legalitas, dan non-afiliasi usaha saya terhadap terorisme/tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, saya diminta untuk melakukan verifikasi dokumen lanjutan. Kemudian pada hari Kamis, 22 Mei 2025, saya mendapat balasan email yang berisi bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas ilegal yang terjadi pada transaksi saya dan diinformasikan bahwa pencairan dana akan dilakukan paling lambat hari Selasa, 27 Mei 2025. Hingga artikel ini ditulis (27 Mei 2025 pukul 23.30 WIB), dana saya tidak kunjung dicairkan. Namun hari ini pihak Sibayar.co.id menginformasikan bahwa hanya mampu mengembalikan 10% besok hari Rabu (28 Mei 2025). Padahal dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdapat klausa bahwa segala kendala memiliki SLA maksimal 30 hari. Namun masalah saya sudah lebih dari 2 bulan dan dana saya tetap ditahan. Kejadian ini membuat saya berasumsi buruk bahwa dana saya digunakan oleh pihak Sibayar.co.id tanpa sepengetahuan saya, karena apabila tidak digunakan seharusnya pihak Sibayar.co.id bisa melakukan pengembalian secara penuh setelah saya melakukan verifikasi dokumen dan tidak ditemukan transaksi ilegal. Farhan Faturohim Cirebon, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.