Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu Kredit BNI

Kamis, 28 Agustus 2025, saya memeriksa data SLIK OJK saya dan didapati ada 1 SLIK dengan identitas orang lain atau tidak sesuai dengan data diri saya yang memiliki pembiayaan kartu kredit yang diterbitkan Bank Negara Indonesia tahun 2020 dengan status kredit macet per April 2024.

Saya kemudian menghubungi BNI via telepon untuk memeriksa data tersebut. Dari telepon tersebut, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung saya bahkan tidak ditemukan di sistem BNI. Sesuai arahan yang diberikan dari telepon tersebut, saya mengirim email ke BNI dengan melampirkan data diri KTP, foto diri, dan surat permohonan perbaikan data yang menyatakan bahwa saya tidak menerima atau menggunakan fasilitas tersebut.

Selasa, 2 September 2025, saya mendapat respons dari tim collection BNI via telepon dan mendapatkan informasi bahwa BNI memiliki KTP saya sebagai dokumen persyaratan pengajuan kartu kredit sesuai dengan yang saya lampirkan di email, bahkan BNI juga memiliki NPWP saya yang tidak saya lampirkan saat itu di email.

Mereka menjelaskan bahwa nama yang tertera di kartu kredit sesuai dengan nama yang di KTP, sementara nama penerima atau pengguna berbeda, termasuk semua data lainnya—tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan tempat bekerja. Saya lahir, tinggal, dan bekerja di Tangerang, sementara penerima fasilitas berdomisili di Surabaya.

Kamis, 4 September 2025, saya kembali mengirim email ke BNI dengan melampirkan dokumen tambahan berupa Kartu Keluarga dan slip gaji untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah tinggal di Surabaya atau bekerja di tempat lain selama 10 tahun terakhir, serta surat pernyataan tidak pernah menerima ataupun menggunakan kartu kredit tersebut yang bertanda tangan di atas materai Rp10.000.

Saya membuat pengaduan ke OJK perihal situasi ini karena sejak tanggal tersebut saya tidak mendapat tanggapan lebih lanjut dari BNI. Hal ini sudah sangat merugikan saya, menyulitkan aktivitas finansial saya, dan mengganggu waktu saya dengan segala telepon untuk tagihan yang tidak pernah saya lakukan. Saya juga menuntut solusi perbaikan data dan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data pribadi saya.

19 September 2025, pengaduan saya resmi dilayangkan OJK ke BNI, dengan waktu 10 hari kerja untuk BNI merespons atau menanggapi. Pada 2 Oktober 2025, saya mendapat pembaruan bahwa BNI membutuhkan 10 hari kerja lainnya. Hingga akhirnya tanggal 15 Oktober 2025, saya mendapat pembaruan kembali bahwa BNI telah menyelesaikan pengaduan dengan nominal ganti rugi sejumlah 0 (rupiah).

Saya mengajukan keberatan terhadap penyelesaian tersebut karena penyelesaian hanya berfokus pada pembatalan kartu kredit dan penghapusan seluruh tagihan—yang justru menguntungkan pengguna (kecuali penggunanya fiktif).

Meski akan dilakukan penyesuaian data saya di SLIK OJK, saya merasa tidak puas karena tidak ada penjelasan apa pun bagaimana kasus ini terjadi, bahkan permintaan maaf pun tidak ada. Pembatalan kartu kredit dan penghapusan seluruh tagihan membuktikan bahwa memang ada kesalahan pada penerbitan dan pembiayaan kartu kredit tersebut.

29 Oktober 2025, setelah 10 hari kerja sejak saya mengajukan keberatan, BNI kembali meminta tambahan 10 hari kerja lainnya. Setelah hampir 20 hari kerja, akhirnya tanggal 11 November 2025, saya mendapat pembaruan dari BNI namun dengan informasi yang sama seperti pada penyelesaian pertama. Tersebut seolah saya memiliki data pinjaman di BNI dan data tersebut akan dibatalkan.

Saya bukan nasabah BNI dan saya tidak memiliki fasilitas produk keuangan apa pun di BNI. Sejak awal pengaduan adalah perihal penyalahgunaan data dalam penerbitan fasilitas kredit. Hal ini adalah perbuatan melanggar undang-undang dan BNI telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen dengan data berbeda dari data penerima.

Benar saya mengajukan keberatan dan permintaan ganti rugi atas kejadian ini, namun BNI menolak hal tersebut, tidak dapat memenuhi. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada pertimbangan kebijaksanaan atas kesalahan yang dilakukan, membuat saya sangat kecewa dan memutuskan untuk menerbitkan surat ini.

Menanti puluhan hari hanya untuk mendapat tanggapan yang sama. Jikapun ingin melanjutkan perkara ini, saya harus mengulang membuat pengaduan dan hal ini sangat melelahkan. Pun tidak ada kebijaksanaan dan tanggung jawab dari BNI untuk waktu dan tenaga yang saya gunakan pada kasus ini dengan ganti rugi 0 (rupiah).

Saya bukan siapa-siapa, hanya WNI yang haknya tidak dilindungi dan tidak diperhatikan oleh lembaga perbankan milik negara sebesar BNI. Untuk siapa pun yang memiliki kasus yang sama, semoga mendapat penyelesaian yang lebih baik dari yang saya alami.

Surat ini tidak mendatangkan solusi yang saya harapkan, tapi setidaknya semoga bisa menjadi informasi yang mungkin bermanfaat bagi siapa pun yang membaca. Untuk BNI, ini adalah penilaian dan bentuk kekecewaan saya.

Nuraini Triutami W.
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penjelasan BNI tentang Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu Kredit BNI

Menanggapi keluhan Ibu Nuraini Triutami ********* di www.mediakonsumen.com pada tanggal 21 November 2025 berjudul “Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu...
Baca Selengkapnya

17 komentar untuk “Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu Kredit BNI

  • 21 November 2025 - (17:54 WIB)
    Permalink

    udah gak kaget kak BNI mah pernah juga dulu slah notif masuk padahal gak punya CC bni tapi yasudahlah untung mereka fast respon jadi yaudah gak kedaptar lagi semangat ya sender

    • 21 November 2025 - (18:25 WIB)
      Permalink

      Seperti itu ya. Barusan sekali mendapat telpon dari BNI. Penyesuaian data slik sudah di perbaiki, tapi untuk ganti rugi kembali menegaskan keputusan tidak adanya ganti rugi tanpa ada penjelasan alasannya. Padahal sudah terbukti dan kasusnya jelas, kesalahan dan kelalaian dalam penerbitan dan pembiayaan cc dengan dokumen orang lain yang menyebabkan reputasi buruk bertahun-tahun dan menyulitkan aktifitas finansial seseorang. Jelas sangat merugikan tapi gak mau ganti rugi. Saya diarahkan untuk lanjut ke pengadilan sesuai undang-undang, sementara lembaga tersebut sudah melanggar undang-undang.

  • 21 November 2025 - (19:24 WIB)
    Permalink

    Bank sekelas BNI bisa terjadi kesalahan data seperti itu gmn ceritanya? Kok bisa se-sembrono itu menerbitkan CC? Apakah tidak ada pengecekan dl? Harusnya pihak BNI bisa menjelaskan, dan bahkan harus ganti rugi. Karena ini penyalahgunaan data seseorang. Dan dampak dari kesalahan ini pasti BI checkingnya bermasalah.

    • 21 November 2025 - (21:06 WIB)
      Permalink

      Saya tidak paham bagaimana mekanisme bank dalam menjaga reputasinya pada saat terjadi kasus seperti ini. Tapi dengan tidak adanya pertimbangan ganti rugi atau kompensasi yang ditawarkan, bagi saya ini artinya tidak mengindahkan dampak buruk yang ditimbulkan. Perbaikan slik merupakan tanggung jawab utama. Namun kerugian yang ditimbulkan dari reputasi buruk seharusnya juga menjadi perhatian.

  • 21 November 2025 - (22:10 WIB)
    Permalink

    Data sudah bocor semua + orang dalam + kumpulin dana 2029 / bayar utang 2024. Yah hasilnya begini. Tinggal tunggu giliran.

    • 23 November 2025 - (13:50 WIB)
      Permalink

      Ini biasa terjadi, email tidak menuntaskan masalah. Buat lappran polisi, kemudian baru komplain ke BNI nya. Koga bisa beres.

  • 21 November 2025 - (23:00 WIB)
    Permalink

    Kasusnya mirip yg sempat viral kemarin,lagi2 BNI ya.Dimana ada perempuan download Wondr BNI utk garap promoan tapi blm punya rekening BNI samsek.Nah pas udah daftar tiba2 ada keterangan kalo ngajuin pinjaman dan limit sisa sekian.Ternyata data dia disalahgunakan pihak HRD konter hp yg pernah dia lamar kerja disana.Bayangin sekelas bank BUMN,bisa ajuin kredit pake data orang lain bahkan tanpa tanda tangan,foto selfi,foto ektp asli yg punya data.Semisal nih pinjamannya ga dibayar,lalu BNI nagih ke si mbaknya yg gak tahu menahu apa gak bikin syok? Mana pinjamannya puluhan juta waktu itu

    • 22 November 2025 - (05:34 WIB)
      Permalink

      Bisa kemudian ketahuan siapa yang menyalahgunakan bagaimana prosesnya mas? Karena saya no clue samasekali. Tiba-tiba dapat tagihan via wa, telpon. Diminta untuk melunasi 20 juta sekian. Saat itu saya ignore meski sempat saya respon awalnya karena memang saya gak punya cc BNI dan saya tidak tinggal di Surabaya. Saat proses pengaduan awal ke BNI, BNI Surabaya sempat menelpon saya dan bilang akan melakukan penyelidikan dan survey alamat sesuai data si pengguna kartu. Tapi saya gak dapat lagi info setelahnya, bagaimana hasil surveynya. Bilangnya nanti akan di hubungi dan dikirim surat dari BNI pusat terkait hasil penyelidikan. 2 minggu kemudian tidak ada kabar apapun. Dan sampai hari ini saya tidak tahu bagaimana kasus saya bermula. Pertanyaan saya juga sama, bagaimana bisa menyetujui pembiayaan kredit dengan data berbeda antara dokumen yang mereka miliki dengan data penerima/pengguna. Hanya memiliki 1 kesamaan nama depan, NURAINI. Lainnya: nama belakang,tanggal lahir, alamat, beda dengan KTP saya yang mereka gunakan. Syocknya saya, ini dilakukan oleh bank BUMN. Sekelas bank swasta baru aja approvalnya tidak mudah.

      • 22 November 2025 - (07:30 WIB)
        Permalink

        Dia dulu viral di twitter karena curhat.Nah banyak tuh komentar ngetag akun BNI.Pihak BNI pun tracking dgn menghubungi ybs buat pencocokan data,dan si mbaknya nyadar oknum pelaku dari HRD konter HP entah bisa ketahuan dari mana.Intinya pembobolan ini ada kerjasama antara orang dalam BNI.

        • 22 November 2025 - (08:10 WIB)
          Permalink

          Saya tidak terlalu paham ataupun mengikuti cara kerja dunia perbankan.
          Mungkin jika kasusnya data saya seluruhnya sama persis, saya mungkin akan perlu upaya lebih untuk pembuktian.

          Awal pengaduan by phone, petugas mengatakan ini kasus slik menempel.
          Saya berprasangka baik, bahwa iya mungkin ini ada kesalahan sistem, dengan salah input NIK saya atau lainnya. Karena sekali lagi, semua data tidak sama dengan informasi di KTP. Sementara data tersebut menggunakan NIK yang sama.

          Tapi kemudian, ketika dalam proses pengecheckan selanjutnya dikatakan dokumen yang digunakan sama (KTP, NPWP) dan bahkan fotonya adalah saya, ini tentu memicu kemarahan. Bagi saya yang awam, ini terasa konyol. Dari mulai proses verifikasi nama dan tanggal lahir, data saya tidak ditemukan, tapi giliran nama dan tanggal lahir si penerima cc, ditemukan.

          Jika yang mereka punya dokumen saya, lantas data orang lain itu mereka dapat dari mana. Dari awal terlalu obvious kasusnya, bahwa memang ada tindakan perbuatan melanggar hukum. Jikapun ada oknum dari dalam, itu menjadi kewenangan internal BNI untuk menyelesaikan.

          Tapi BNI tetap wajib bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian menyeluruh (perbaikan data dan tanggung jawab dari dampak buruk yang ditimbulkan) untuk kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat jika hal serupa terjadi lagi di masa mendatang atau menimpa orang lain.

  • 22 November 2025 - (10:49 WIB)
    Permalink

    Kasusnya sama seperti wanita bersuami ingin punya anak sampai bosan tidak diberi keturunan, berbeda dengan gadis abg tidak bersuami tapi mudah sekali hamil dan bisa punya anak.
    Secara resmi mau bikin kartu kredit bni susahnya dan sampai sekarang selalu ditolak. Tapi orang yang tidak tertarik dengan kartu kedit bni, mudah sekali dibuatkan kartu kredit tanpa syarat apapun walaupun penggunanya orang berbeda.
    Dasar dunia antah berantah.

  • 22 November 2025 - (22:14 WIB)
    Permalink

    apakah nantinya bisa mendapatkan ganti rugi seperti yang diharapkan penulis? menarik untuk ditunggu kelanjutannya

    • 23 November 2025 - (08:09 WIB)
      Permalink

      Gak Mas, BNI memang tidak berkenan memberikan ganti rugi apapun. Sudah mereka konfirmasi kembali segera setelah surat ini terbit. Yang dilakukan hanya pembatalan kartu kredit dan penghapusan seluruh tagihan sesuai surat keputusan terlampir di surat saya.

      Histori penagihan yang masih saya simpan, May 2025, sisa tagihan masih diangka 23jt sekian. Jika saya jadi pelaku atau pengguna kartu tersebut, menjadi keuntungan besar untuk saya.

      Saya dipersilahkan untuk pengajuan ke pengadilan. Penyesuaian data sudah dilakukan seiring pembatalan/penghapusan kartu tersebut.

      Mungkin bagi siapapun yang punya kapasitas atau kemampuan menyalahgunakan data, lakukan di BNI and you’ll be free. (peace)

      Untuk masyarakat umum, rajinlah check slik Ojk, jika mengalami apa yang saya alami, cukup pengaduan, data diperbaiki, Done. Seolah tidak terjadi apa-apa.

        • 23 November 2025 - (12:38 WIB)
          Permalink

          Ada 2 jalur penyelesaian, jalur pengadilan dan luar pengadilan.
          Jalur diluar pengadilan melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) SJK (Sektor Jasa Keuangan) dengan membuat kembali aduan ke portal OJK.

          Harapan saya awalnya hanya penyelesaian internal antara saya dengan bank, tanpa harus menempuh jalur lebih lanjut melalui pertimbangan atau kebijaksanaan bank dalam melihat pentingnya pelanggaran ini.

  • 23 November 2025 - (17:14 WIB)
    Permalink

    Bukan hal baru di dunia perbankan,kadang pelaku fraud nya ya mereka sendiri orang dalam bank sendiri demi target kantor menghalalkan semua cara…dan ketika kebongkar seperti biasa buang badan cuci tangan seolah olah mereka suci

  • 23 November 2025 - (21:03 WIB)
    Permalink

    Sepp,, skrg mbaknya dapet giliran apes, berikutnya tunggu giliran yg lain. Soalnya perlindungan data di negeri ini omong kosong, dan di omong kosong itu dimanfaatkan oknum yg sangat banyak sekali yg penting target tercapai wkwkwk

 Apa Komentar Anda?

Ada 17 komentar sampai saat ini..

Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembiayaan Kartu Kredit BNI

oleh Nuraini Wulandari dibaca dalam: 3 menit
17