Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening BRI Diblokir karena Dicurigai Transaksi 9 Miliar oleh OJK” 26 Februari 2026 Bank BRI Beri komentar Agen BRILink, Alasan pemblokiran, Bank BRI, Call Center, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Estimasi waktu, Histori transaksi, Klarifikasi rekening bank, laporan OJK, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Payment Gateway, Payment Point Online Bank, pembekuan saldo, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pengajuan banding, PPOB, Rekening bank, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Verifikasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu Intan ********** . Terkait dengan laporan yang Ibu sampaikan pada tanggal 18 Februari 2026 pada Media Konsumen dengan judul “Rekening BRI Diblokir karena Dicurigai Transaksi 9 Miliar oleh OJK“, kami sampaikan bahwa saat ini sudah tidak terdapat pemblokiran saldo pada rekening nasabah dan rekening tersebut dapat digunakan kembali. Terima kasih atas setiap saran, kritik dan masukan yang disampaikan dan menjadi komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan BRI. Untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, dapat melalui fitur pusat bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812 1214 017. Perlu diingat bahwa BRI tidak pernah meminta data rahasia seperti password, PIN, kode OTP, CVV/CVC, dan M-Token. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.