Tanggapan Tanggapan perihal “Global Excel Allianz Tidak Peduli Kondisi Pasien yang Sudah Urgent!” 30 April 2026 Corporate Communications Allianz Indonesia 2 Komentar Alasan penolakan, Allianz, Asuransi, Asuransi Kesehatan, Biaya Rumah Sakit, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Diagnosis penyakit, Global Excel Indonesia, Indikasi Medis, Klaim Asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Rawat inap, Rawat Jalan, Reimbursement, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Tindakan medis Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Kepada Yth, Redaksi Media Konsumen, Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Indonesia Terkait Keluhan Nasabah Atas Nama Ibu Yovita Chri***** Dengan hormat, Menanggapi keluhan Nasabah atas nama Ibu Yovita Chri***** dengan nomor Polis 000072944*** mengenai penolakan fasilitas cashless atas rawat inap Nasabah melalui Media Konsumen pada Hari Minggu, 26 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menghubungi Nasabah pada hari yang sama untuk menginformasikan bahwa keluhan tersebut telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Allianz Indonesia telah melakukan penelusuran dan koordinasi dengan Rumah Sakit dan Global Excel Indonesia (GEI), dan memperoleh informasi bahwa terdapat perbedaan data yang diterima terkait status perawatan nasabah pada saat pengajuan awal. Berdasarkan kondisi tersebut, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui metode reimbursement dengan melampirkan keseluruhan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku. Keseluruhan informasi ini telah disampaikan ke Nasabah. Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan Polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya. Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Media Konsumen dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Wahyuni Murtiani Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yovita7 Mei 2026 - (08:29 WIB)Permalink Kalaupun terdapat perbedaan data yang diterima… Tetep aja status pendarahan sudah 1 minggu ditolak itu konyol. Padahal sudah melalui UGD. Kalau krn hal ini sampai membahayakan pasien gmn? Yang dipedulikan hanya perbedaan data pengajuan awal? Uda jelas pengajuan urgen dari UGD kan? Prinsip ‘utmost good faith’ nya ga dibarengin ama logika nya dokter2 dongo Global Excel. Beberapa hari yang lalu saya ditelpon pihak Allianz untuk melakukan reimburse saja. Hari itu juga sudah saya ajukan klaim reimburse, namun dari belasan juta biaya itu hanya diganti 700rb. Sisanya kemana? Bikin kecewa mulu Login untuk Membalas
Yovita22 Mei 2026 - (09:23 WIB)Permalink Setelah mengikuti saran dari Allianz untuk ajukan reimburse klaim, hari ini saya dapat kabar dari agen nya katanya belum bisa disetujui oleh Allianz. Dengan kata lain… Kejadian pendarahan saya masuk UGD dianggap tidak layak ditanggung asuransi. Luar biasa ya. Padahal minggu lalu saya masuk rawat inap untuk operasi angkat rahim sudah ditanggung full, namun sekarang yang belasan juta untuk satu kejadian urgent dengan diagnosa dan reason yang jelas tidak ditanggung. Prinsip utmost good faith kalian bener bener omong kosong ya 👎 Login untuk Membalas