Tanggapan Tanggapan perihal “Kenapa Pengajuan Restrukturisasi Kartu Kredit BRI Baru Dapat Diproses Setelah Nasabah Terlambat Membayar?” 22 Juli 202622 Juli 2026 Bank BRI Beri komentar Bank BRI, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, BRI Tokopedia Card, Cicilan pelunasan kartu kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Data nasabah, Kartu Kredit Bank BRI, Kartu Kredit BRI, kartu kredit Tokopedia Card, Keterlambatan pembayaran, Kolektibilitas, Kolektibilitas Kredit, Konversi cicilan, restrukturisasi kredit, Riwayat Pembayaran, SOP, Standard Operating Procedures, Syarat dan Ketentuan, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan, Tokopedia Card Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Dede ******* alami. Terkait dengan laporan yang Bapak sampaikan pada tanggal 19 Juli 2026 pada Media Konsumen dengan judul “Kenapa Pengajuan Restrukturisasi Kartu Kredit BRI Baru Dapat Diproses Setelah Nasabah Terlambat Membayar?“, kami sampaikan bahwa sudah dilakukan tindak lanjut oleh BRI dan Bapak menerima penjelasan dengan baik. BRI berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas layanan dan terbuka atas segala saran serta masukan yang di berikan. Untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, dapat melalui fitur pusat bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812 1214 017. Perlu diingat bahwa BRI tidak pernah meminta data rahasia seperti password, PIN, kode OTP, CVV/CVC, dan M-Token. Demikian disampaikan, terima kasih. Salam, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta 10320 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.