Keluhan Pertanyaan Surat Pembaca Bayar Kartu Kredit Mandiri Tepat Tanggal Jatuh Tempo, Kok Kena Denda dan Bunga? 1 November 2026 Andreas Theo Beri komentar Alasan penolakan, Bank Mandiri, Biaya Administrasi, Biaya Lain-lain, Billing Statement, Billing System, Bunga kartu kredit, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, denda keterlambatan, Interest, Interest Fee, Kartu Kredit Bank Mandiri, Kartu Kredit Mandiri, Kartu Kredit Mandiri Marriott Bonvoy, Keterlambatan pembayaran, Late Payment Fee, Livin by Mandiri, Mandiri Marriott Bonvoy, Mandiri Visa Signature, Payment Other Bank Fee, Pengajuan Penghapusan Denda, penghapusan denda, Pengumuman, Sistem penagihan bermasalah, Syarat dan Ketentuan, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan, Transfer antar bank, Transparansi Informasi Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Saya ingin menyampaikan keluhan atas penanganan kartu kredit Bank Mandiri, khususnya terkait pengenaan late payment fee dan interest yang menurut saya tidak semestinya dibebankan, serta biaya Payment Other Bank Fee sebesar Rp20.000 yang dikenakan berulang kali pada kedua kartu kredit saya. Dikenakan late payment fee dan interest meskipun sudah membayar sesuai tanggal jatuh tempo Pada 15 Oktober 2026, saya telah melakukan pembayaran kartu kredit sesuai tanggal jatuh tempo. Namun, saya justru mendapati adanya tagihan late payment fee dan interest pada kartu kredit Mandiri Visa Signature dan Mandiri Marriott Bonvoy saya. Karena merasa keberatan atas tagihan tersebut, pada 24 Oktober 2026 saya telah menghubungi Customer Service Bank Mandiri untuk mengajukan pengaduan. Berikut nomor laporan yang diberikan: Mandiri Visa Signature: 179285080883 Mandiri Marriott Bonvoy: 179285101334 Pada 28 Oktober 2026, saya kembali menghubungi Customer Service untuk menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Namun, saya memperoleh informasi bahwa permohonan penghapusan late payment fee dan interest ditolak dengan alasan bahwa pengenaan biaya tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Bank Mandiri. Jawaban tersebut sangat mengecewakan. Saya telah membayar pada tanggal jatuh tempo, tetapi ketika mempertanyakan biaya yang dibebankan, pengaduan saya justru ditolak dengan alasan kebijakan internal bank. Pertanyaannya, bagaimana mungkin nasabah yang telah melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo tetap dibebankan biaya keterlambatan dan bunga, sementara bank hanya menjawab bahwa semuanya sudah sesuai kebijakan? Pengenaan Payment Other Bank Fee Rp20.000 berulang kali tanpa pemberitahuan yang jelas Selain persoalan di atas, saya juga mempermasalahkan pengenaan Payment Other Bank Fee sebesar Rp20.000 yang muncul berulang kali pada kedua kartu kredit saya, yaitu Mandiri Visa Signature dan Mandiri Marriott Bonvoy. Ketika saya menanyakan biaya tersebut kepada Customer Service, saya mendapat penjelasan bahwa sejak 1 September 2026 terdapat ketentuan baru berupa biaya Rp20.000 untuk pembayaran kartu kredit melalui kanal selain Livin’ by Mandiri. Yang menjadi persoalan adalah saya tidak merasa pernah menerima pemberitahuan mengenai perubahan ketentuan tersebut, baik melalui SMS maupun email dari Bank Mandiri. Saya baru mengetahui adanya biaya tersebut setelah melihatnya muncul dalam tagihan kartu kredit. Menurut saya, penerapan biaya baru tanpa sosialisasi yang memadai merupakan bentuk komunikasi yang tidak transparan kepada nasabah. Nasabah seharusnya memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan biaya, tanggal mulai berlaku, kanal pembayaran yang terdampak, serta cara menghindari biaya tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran. Apalagi, biaya tersebut dikenakan berulang kali pada dua kartu kredit yang saya miliki. Jika memang terdapat ketentuan baru, saya ingin mengetahui bagaimana Bank Mandiri memastikan bahwa seluruh nasabah telah mendapatkan informasi yang memadai sebelum ketentuan tersebut diterapkan. Saya memahami bahwa bank dapat memiliki ketentuan dan struktur biaya tertentu. Namun, keberadaan kebijakan internal bukan berarti bank dapat mengabaikan kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses oleh konsumen. Melalui Media Konsumen, saya meminta Bank Mandiri untuk: Meninjau ulang kedua laporan pengaduan dengan nomor 179285080883 untuk Mandiri Visa Signature dan 179285101334 untuk Mandiri Marriott Bonvoy, serta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penolakan penghapusan biaya. Menghapus dan mengembalikan late payment fee serta interest yang dipermasalahkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa biaya tersebut tidak semestinya dikenakan berdasarkan tanggal pembayaran dan ketentuan yang berlaku. Memberikan penjelasan mengenai dasar pengenaan Payment Other Bank Fee sebesar Rp20.000, termasuk ketentuan resmi yang berlaku sejak 1 September 2026, kanal pembayaran yang dikenai biaya, serta bukti atau mekanisme pemberitahuan kepada nasabah. Meninjau pengenaan Payment Other Bank Fee yang telah dibebankan berulang kali pada kedua kartu saya dan mengembalikan biaya tersebut apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan atau informasi yang semestinya disampaikan kepada nasabah. Saya berharap Bank Mandiri dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Saya juga berharap pengalaman ini menjadi bahan evaluasi bagi Bank Mandiri agar tidak ada nasabah lain yang mengalami persoalan serupa, baik terkait pengenaan biaya keterlambatan maupun perubahan biaya pembayaran yang tidak tersosialisasi dengan baik. Andreas Theo Tangerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.