Tanggapan PT Telkom Witel Sultra atas Surat Bapak Muhammad Irfan

Pertama-tama, atas nama Managemen PT.Telkom Witel Sultra, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan Indihome nomor 172202304295 a.n. Bpk. Muh. Irfan.

Pada kesempatan ini, ijinkan kami untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan permohonan berhenti berlangganan Indihome yang dikeluhkan pelanggan, dengan kronologis sbb:

1. Pada tanggal 25 Juli 2020, pelanggan datang ke Plasa Telkom untuk meminta layanan pindah alamat. Akan tetapi, atas pertimbangan pribadi, saat itu juga pelanggan membatalkan keinginannya untuk melakukan pindah alamat layanan Indihomenya, sehingga saat itu pelanggan masih tetap dalam status berlangganan Indihome. Dalam status sebagai pelanggan, maka tagihan atas layanan Indihome pelanggan masih tetap berjalan seperti biasa, yaitu untuk paket streamix dengan kecepatan 20 Mbps.

2. Selanjutnya, tanggal 18 Agustus 2020 pelanggan datang kembali ke Plasa Telkom untuk meminta cabut Indihome sekaligus mengembalikan perangkat modem ONT dan STB.

3. Customer Service Representative (CSR) selanjutnya memproses permohonan berhenti berlangganan tersebut dan menginformasikan adanya tagihan yang harus diselesaikan pelanggan sejumlah total Rp768.194,- sudah termasuk PPN. Rinciannya, tagihan Agustus 2020 untuk pemakaian selama bulan Juli 2020 sebesar Rp465.000,- dan pemakaian 18 hari tanggal 01 – 18 Agustus 2020 yang dihitung secara prorata sebesar Rp303.194.

4. Pelanggan selanjutnya menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut dan telah diterima dalam system pembayaran Telkom. Sehingga terhitung saat itu juga, ybs sudah tidak lagi berstatus sebagai pelanggan Indihome .

Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari Bpk Muh. Irfan. Semoga di kemudian hari kami berkesempatan untuk dapat melayani Bapak lebih baik lagi sebagaimana komitmen PT Telkom yang senantiasa berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Feronika
GM PT Telkom Witel Sultra
Jl. A.Yani no.8, Kendari
Sulawesi Tenggara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Penutupan Layanan Indihome Dikenakan Biaya yang Tidak Wajar

Saya adalah ex pelanggan Indihome dengan no. pelanggan 172202304295. Pada 25 Juli 2020 saya telah mencabut modem Indihome karena saya...
Baca Selengkapnya

3 komentar untuk “Tanggapan PT Telkom Witel Sultra atas Surat Bapak Muhammad Irfan

  • 1 September 2020 - (09:03 WIB)
    Permalink

    Pada saat saya melapor pemindahan alamat INDIHOME, CS tidak menginfokan akun lama saya ditutup dulu baru memproses akun baru di alamat baru. Seandainya terinfo setidaknya saya bisa terhindar dari bayar tagihan prorata yang tidak sedikit tersebut. Saya ditawarkan opsi blokir akun dan hanya membayar sebesar Rp.50 ribu yang dibayar September. Sebagai CS seharusnya memberi informasi yang komprehensif agar pelanggan tidak dirugikan.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan PT Telkom?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

Tanggapan PT Telkom Witel Sultra atas Surat Bapak Muhammad Irfan

oleh Mar dibaca dalam: 1 menit
3