Tanggapan Tanggapan Lazada Indonesia atas Surat Pembaca Bapak Wirya Wiriawan 23 Juni 2022 Lazada Indonesia 43 Komentar Customer complaint handling, Customer Service, e-Commerce, Jualan Online, Klaim kerusakan, Kompensasi kerugian, Lazada, Lazada Indonesia, Marketplace, Penarikan dana tertahan, Refund, Retur barang Ikuti kami di Google Berita Redaksi yang terhormat, Menanggapi surat pembaca di Media Konsumen tertanggal 16 Juni 2022, mengenai “Barang Rusak Sudah Disetujui oleh Lazada tapi Belum Dibayarkan Sampai Saat Ini”, kami menyesal atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Wirya. Kami telah melakukan penelusuran permasalahan dan mendapati toko Mukamaushop milik Bapak Wirya terbukti melanggar aturan berjualan di Lazada. Demi keamanan dan kenyamanan berjualan dan berbelanja online di ekosistem Lazada, dengan sangat terpaksa kami tidak dapat memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan berjualan di Lazada yang telah disepakati oleh penjual dan Lazada sejak awal penjual bergabung di Lazada. Hal ini juga sudah dikomunikasikan tim Lazada secara langsung kepada Bapak Wirya melalui sambungan telepon pada 20 Juni dan 21 Juni 2022. Sebagai salah satu Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terbesar di Asia, Lazada Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan belanja terbaik bagi para penjual maupun pembeli di platform kami. Kami mengimbau agar jika ada pertanyaan atau permasalahan, para penjual dapat menghubungi layanan chat Customer Care yang tersedia dari hari Senin hingga Minggu melalui aplikasi dan situs pusat bantuan penjual. Kepuasan, keamanan, kenyamanan pengalaman berjualan dan belanja online di Lazada Indonesia bagi penjual maupun pembeli selalu menjadi prioritas kami. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Salam, Farid Suharjo Deputy Chief Customer Care, Lazada Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.