Tanggapan Bank BTPN atas Surat Pembaca Nabilla Fatmawati

Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Ibu Nabilla Fatmawati Ramadhani berjudul “Sistem Pembayaran Bermasalah, Merugikan Nasabah karena Terkena Denda” yang dimuat oleh Media Konsumen pada 25 Desember 2022, pertama-tama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami dapat sampaikan bahwa Bank BTPN telah menindaklanjuti pengaduan ini dengan menghubungi nasabah pada 28 Desember 2022 dan menyampaikan penjelasan kepada nasabah. Nasabah memahami penjelasan tersebut serta menerimanya dengan baik.

Dengan demikian, pengaduan atas nama Nabilla Fatmawati Ramadhani kami tutup.

Nasabah dan masyarakat umum dapat menghubungi layanan 24 jam kami melalui Twitter di @jeniushelp, Call Center di 1500 365, dan surel di jenius-help@btpn.com untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai Jenius dari Bank BTPN.

Bank BTPN senantiasa tunduk dan patuh kepada peraturan dan standar operasi prosedur yang berlaku dalam upayanya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap nasabah. Saran dan masukan dari semua pihak menjadi perhatian kami, terutama untuk meningkatkan mutu dan pelayanan optimal bagi seluruh nasabah.

Hormat kami,

Corporate Communications
PT Bank BTPN Tbk, Menara BTPN

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sistem Pembayaran Bermasalah, Merugikan Nasabah karena Terkena Denda

Pada tanggal 20 Desember 2022, saya memiliki tagihan Flexi Cash Jenius yang telah lewat jatuh tempo. Saya membayar hutang tersebut...
Baca Selengkapnya

Satu komentar untuk “Tanggapan Bank BTPN atas Surat Pembaca Nabilla Fatmawati

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank BTPN?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tanggapan Bank BTPN atas Surat Pembaca Nabilla Fatmawati

oleh Corporate Communications Bank BTPN dibaca dalam: 1 menit
1