Keluhan Surat Pembaca First Media (PT Link Net Tbk) Tidak Beritikad Baik Menjalankan Usaha 1 Juli 20241 Juli 2024 Candra. 4 Komentar Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Estimasi perbaikan, First Media, Firstmedia, Gangguan internet, Gangguan layanan, Internet Service Provider, kendala teknis, Kompensasi kerugian, Koneksi internet, Kunjungan teknisi, Layanan Pelanggan, SLA Ikuti kami di Google Berita Perkenalkan saya Candra Niko Togatorop, SH, bertindak atas nama diri sendiri dalam melakukan dan atau membuat somasi terakhir/teguran hukum (email) terhadap pelayanan yang buruk dari First Media (PT Link Net Tbk.) terhadap saya selaku pelanggan (konsumen) dengan nomor pelanggan: 12057544. Peristiwa yang terjadi yang dilakukan First Media selaku pelaku usaha terhadap saya sebagai konsumen: Sekitar tanggal 25 Mei 2024, internet saya diisolir (First Media menonaktifkan internet saya atau tidak dapat digunakan sama sekali). Tagihan telah saya bayarkan pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp364.110. Penyampaian dari CS First Media, pembayaran saya pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp364.110 adalah pembayaran tanggal 30 Mei itu untuk 7 Mei – 7 Juni 2024. Antara tanggal 25 Mei 2024 – 30 Mei 2024 diisolir. Apakah pembayaran saya tersebut untuk penggunaan internet sebulan penuh? Tidak, ini pembohongan dan sangat merugikan saya. Dalam iklan brosur dan perjanjian saya disebutkan “pembayaran 1 bulan pemakaian 1 bulan”. Kalaupun saya terlambat bayar atau lewat jatuh tempo untuk bayar 1 bulan, apakah pantas saya membayar 1 bulan yang lewat itu (7 Mei 2024 – 7 Juni 2024) tanpa ada potongan biaya (hari isolir 25 Mei – 30 Mei) ditambah dikenakan denda? Secara hukum ini tidak adil dan jelas telah merugikan saya baik secara materiil maupun immateriil (karena internet yang saya bayar untuk penggunaan hal yang sangat produktif untuk saya). Selain permasalahan di atas, pada tanggal 30 Mei 2024 atau setelah saya bayar, jaringan internet First Media mengalami gangguan dan tidak bisa saya gunakan. Saya komplain atas keluhan tersebut melalui email CS First Media: customer.service@firstmedia.com. Namun, setelah saya komplain, tidak ada hasil yang baik terhadap jaringan internet. Tanggal 8 Juni saya kirimkan email lagi untuk menyampaikan hal yang sama, tetapi perubahannya tidak signifikan atau internet mati dan menyala (gangguan)/kecepatan di bawah normal (biasanya). CS akan mendatangkan teknisi tetapi tidak ada satupun yang datang hingga hari ini. CS First Media menyampaikan “perhitungan penyesuaian tagihan akan dihitung secara prorate sesuai dengan jumlah hari dimana layanan kami tidak bisa dinikmati sampai normal kembali” (bukti foto email terlampir). Tanggal 27 Juni saya mendapatkan tagihan dari First Media sebesar Rp353.726. Berbeda dengan yang disampaikan oleh CS pada poin 7. Pembayaran untuk 7 Juni – 7 Juli masih tetap normal, padahal jelas saya tidak dapat menggunakan internet secara normal selama 1 bulan penuh (7 Mei – 27 Juni) terulang kembali seperti poin 1 di atas. Saya sudah berlangganan First Media selama kurang lebih 3 tahun dan sering terlambat membayar di waktu yang ditentukan atau lewat jatuh tempo per-tanggal 23. Saya tetap selalu bayar walaupun 3 hari, 4 hari, 5 hari, seminggu, atau paling lama hampir 2 minggu (setelah diisolir). Artinya, saya tetap membayar 1 bulan penuh (normal) walaupun hanya menggunakan layanan internet di sisa hitungan beberapa minggu saja tidak penuh. Kemudian mendapatkan tagihan lalu diisolir kembali ketika telat. Dan seterusnya seperti itu selama saya berlangganan kurang lebih 3 tahun saya tetap bayar penuh per bulan ditambah denda terlambat (bukti semua saya simpan). Atas perihal di atas, saya sangat merugi selama berlangganan First Media. Setiap saya ada keluhan, tidak pernah ada itikad baik dari First Media untuk menghubungi saya melalui telepon walaupun saya sudah menyampaikan kepada CS melalui email agar menghubungi saya lewat telepon mengenai perkembangan atas setiap masalah yang saya adukan. Jelas peristiwa yang terjadi terhadap saya selaku konsumen, pihak First Media tidak ada sama sekali menjalankan perintah UU Perlindungan Konsumen sebagaimana Pasal 7 di atas. Mereka hanya mengandalkan CS customer.service@firstmedia.com yang hanya menjawab template tidak sesuai dengan yang dikeluhkan. Berdasarkan peraturan dan fakta hukum di atas, sangat jelas First Media (PT Link Net Tbk.) telah merugikan saya selaku konsumen baik secara materiil maupun immateriil. Candra Niko Togatorop Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
madman1 Juli 2024 - (08:25 WIB)Permalink Jika TS sudah ke tahap tuntutan hukum dan kemudian tuntutan dikabulkan hakim, saya akan gunakan rujukan perkara ini apabila saya terlambat bayar pajak kendaraan tapi tetap diharuskan bayar penuh plus denda. 🙂 Akan lebih masuk akal jika tuntutan dilayangkan karena layanan internet sering mati dari pusat, tanpa pemberitahuan, tanpa kompensasi, dan masih diwajibkan bayar penuh tagihan. Login untuk Membalas
Arif N1 Juli 2024 - (08:50 WIB)Permalink anda pakai provider apapun kalau bayarnya telat ya internet akan diputus, kalau anda bayar lagi baru dihidupkan kembali, tetapi biling tagihan setiap bulannya akan tetap sama di tanggal yang sama sesuai kesepakatan awal pada saat anda mau pasang internet Login untuk Membalas
Candra.Penulis artikel1 Juli 2024 - (10:30 WIB)Permalink Anda bekerja di firstmedia? Seperti Cs tanggapan anda. 1 Login untuk Membalas
Devi1 Juli 2024 - (12:48 WIB)Permalink Sayang tidak ada screenshot tagihannya di bulan Mei, Juni dan Juli. Apa detailnya kenaikan di bulan Juli, perlu dilihat perinciannya dulu. 1 Login untuk Membalas