Tanggapan Tanggapan perihal “Jenius Tetap Mengenakan “Overlimit Fee”, Walaupun Sudah Ada Pembayaran” 17 Februari 2025 Corporate Communications SMBC Indonesia Beri komentar Bank BTPN, Bank SMBC Indonesia, Biaya overlimit kartu kredit, Billing Cycle, Billing Statement, Billing System, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Jenius BTPN, Jenius SMBC, Kartu Kredit, Kartu Kredit Jenius, Kartu Kredit Jenius BTPN, Limit Kartu Kredit, Limit Tagihan, Overlimit, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Peralihan unit bisnis Bank BTPN ke Bank SMBC Indonesia, Tagihan kartu kredit, Tanggal jatuh tempo tagihan Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Dengan hormat, Dalam rangka menanggapi surat pembaca dari Bapak Christopher Suteja berjudul “Jenius Tetap Mengenakan “Overlimit Fee”, Walaupun Sudah Ada Pembayaran” yang dimuat oleh Media Konsumen pada 5 Februari 2025, pertama-tama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Perwakilan SMBC Indonesia telah menghubungi Bapak Christopher Suteja melalui sambungan telepon pada 11 dan 12 Februari 2025 untuk menyampaikan penjelasan mengenai pengaduan yang Bapak sampaikan sebagai berikut: Bapak Christopher Suteja dikenakan biaya over limit pertama sebesar Rp200.000,- pada 24 Desember 2024 karena Bapak melakukan transaksi pada 17 Desember 2024 yang melebihi limit sisa limit kartu kredit Bapak. Kemudian, sisa limit kartu kredit Bapak pada 24 Desember 2024 tercatat sebesar Rp192.170,31 dan limit tersebut digunakan menanggung biaya over limit sebesar Rp200.000,- akibat transaksi over limit sebelumnya, sehingga kembali terkena biaya over limit. Dapat kami sampaikan, bahwa biaya over limit dibebankan berdasarkan trigger, ketika batas maksimal limit sudah terlampaui (maksimal 1 kali setiap siklus penagihan). Sehingga meskipun terdapat pembayaran langsung setelah batas limit terlampaui, akan tetap dikenakan biaya over limit. Bapak dapat melihat sisa limit kartu kredit pada aplikasi Jenius Bapak, dengan acuan ketentuan biaya over limit dapat dilihat pada halaman https://www.jenius.com/rates-and-limits. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka Pengaduan yang Bapak Christopher Suteja sampaikan melalui Media Konsumen telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai. SMBC Indonesia sangat menghargai saran dan masukan yang diberikan untuk senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan kami. Terima kasih atas kepercayaan yang Bapak berikan kepada SMBC Indonesia. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, Bapak dapat menghubungi Contact Center SMBCI Care di nomor 1500365 (layanan 24 jam) atau email ke jenius-help@smbci.com. Dalam menjalankan proses bisnis, SMBC Indonesia senantiasa berupaya memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam melayani nasabah, dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar dan peraturan yang berlaku. Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, Corporate Communications PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Menara SMBC – Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Kuningan Timur Jakarta Selatan 12950 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.