Agoda Janjikan Refund 8 – 30 Hari, Pengajuan Sengketa ke BPSK Terkendala Alamat Agoda

Padang, 14 Februari 2026

Kepada Yth.:
Agoda (aplikasi pembelian tiket dan lain-lain)
di Tempat

Perihal: Permintaan Pengembalian Uang

Pada tanggal 08 Februari 2026, saya membeli tiket untuk perjalanan Jakarta – Padang melalui aplikasi Agoda dengan total biaya Rp6,2 juta. Namun, setelah melakukan pembayaran, tiket tersebut tidak kunjung diterbitkan dan saya tidak mengetahui alasannya. Karena saya harus kembali ke Padang, saya membeli tiket lagi melalui Agoda dengan rute Jakarta – Padang seharga Rp6,9 Juta.

Setibanya di Padang, saya menghubungi CS Agoda dan mereka memberi tahu bahwa uang saya akan dikembalikan dalam waktu 8 – 30 hari. Dalam pikiran saya, sangat tidak adil jika mereka menahan uang dalam jumlah yang cukup besar, padahal ini bukan kesalahan konsumen.

Bagaimana perlindungan negara terhadap rakyatnya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999? Dalam hal ini, saya telah mendaftarkan gugatan di BPSK Kota Padang. Saya mohon jika ada yang mengetahui alamat kantor Agoda di Indonesia, untuk mengirimkan surat panggilan sidang ke BPSK Kota Padang.

Saya sudah mencoba mengunjungi kantor mereka di Jakarta, di area Tanah Abang, Sudirman, dan Bali, serta menelusuri VA Doku, tetapi belum berhasil. Saya sangat berharap jika ada saudara atau teman yang bekerja di Agoda dapat memberikan informasi mengenai lokasi kantor Agoda, agar masalah ini dapat diselesaikan secara hukum di NKRI.

Niat saya hanya ingin mengubah perlakuan pelaku usaha terhadap masyarakat NKRI. Mereka enggan memberikan alamat untuk mengirimkan panggilan dari BPSK Kota Padang. Bayangkan jika mereka melakukan hal ini kepada konsumen setiap hari sebanyak 100 orang, berapa banyak dana fresh money yang mereka peroleh?

Saya juga sudah melaporkan ke pengaduan konsumen di Kemendag, tetapi respons mereka seolah tidak akan mengalami nasib seperti ini. Mereka menyuruh saya untuk mencari alamat Agoda di Google.

Hal ini juga akan menjadi salah satu laporan saya kepada BPKN nantinya. Aneh sekali, setelah tiket tidak bisa diterbitkan, yang saya miliki hanya bukti transfer dan email dari mereka yang menyatakan akan mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Sangat aneh, pelaku usaha ini beroperasi di NKRI tetapi tidak mematuhi UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Semoga perjuangan saya membuahkan hasil. Terima kasih.

Darmansyah
Padang, Sumatera Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

20 komentar untuk “Agoda Janjikan Refund 8 – 30 Hari, Pengajuan Sengketa ke BPSK Terkendala Alamat Agoda

  • 19 Februari 2026 - (16:35 WIB)
    Permalink

    Ini paralel mencoba menggugat, proses refund dijalani tidak ya?
    Apa yakin tidak akan menerima refund atau keberatan jumlah hari proses pengembalian yang terbilang lama?

    • 21 Februari 2026 - (10:40 WIB)
      Permalink

      Bukan proses refund dan lama pengembalian, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, dimana banyak persoalan di dalamnya. 1. Apa alasan tiket gagal, kalau kejadian ini terjadi pada banyak orang bagiaman dengan orang yang harus berangkat dan tidak punya uang lain. 2. Solusinya jika terjadi seperti ini nilai tiket yang gagal harus bisa dimanfaatkan untuk beli tiket baru, bukan dengan mengendapkan beberapa hari, berpotensi cari untuk dibalik kesusahan konsumehn. 2. Kenapa mereka tidak berani memberikan alamat AGODA padahal mereka bekerja sama dengan beberapa vndor, sewa mobil bulanan, harian , hotel, villa, dll, sehingga pemerintah NKRI harus hadir untuk menyelamtkan warga nya yang bermasaalah dgn AGODA. 3. Saya sudah mencari alamat AGODA di beberapa alamat yang ada di Google tetapi tidak ditemukan alamat tersebut bahkan sampai ke alamat di kota Bali Denpasar, bayangkan perusahaan sebesar ini kita kesulitan menndapatkan alamat nya. Sejak tanggal 08.02.2026 saya belum mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari AGODA bahwa uang sudah di refund, dan bagaimana dengan selisih kemahalan pembelian tiket keberangkatan , dan tanggal yang sama lain airline, siapa yang akan menanggung kerugian senilai Rp. 700.000 lebih. Intinya banyak persoalan yang terjadi, seharusnya AGODA perusahaan besar berani muncul dan menghadapi persoalan ini. Tks

  • 19 Februari 2026 - (16:42 WIB)
    Permalink

    Banyak yang harus dibenahi, mrk berusaha atau bertransaksi dengan warga RI, harusnya juga punya kantor perwakilan di NKRI, pemeruntah harus melindungi konsumen / warganya. Kedua harusnya jika bukan kesalahan konsumen uang bs tefund lsg seketika atau minimal bisa digunakan untuk beli tiket baru, nanti akan dihitung kalau berlebih diregund kalau kurang konsumen tambah lagi, Banyak usaha mrk kerja sama dgn usaha yang ada di NKRI masa alamat kantor tdk ada aneh sekali. Selisih harga tiket siapa yang bayar, saya kena 700.ribu lebih. Dan makan waktu lama

    • 20 Februari 2026 - (10:03 WIB)
      Permalink

      Saya sudah datangi kantor yang di Tanah Abang, Sudirman bahkan yang di bali sesuai data di Google, ternyata tidak ada, mohon kiranya ini harus kita blow up, agar pemerintah juga membenahi cara cara seperti ini. Mereka bekerja sama dengan banyak vendor ada Hotel, sewa kendaraan, Villa da laian lain, harusnya mereka punya kantor minimal untuk penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Hayoo, semangat untuk membenahi menjadi terbaik

    • 23 Februari 2026 - (09:50 WIB)
      Permalink

      harusnya institusi BPKN,KEMENKUMHAM, KEMENDAG harus mempunyai alamat dari pelaku usaha yang berusaha di NKRI, ini demi kebaikan kita bersama, terus terang yang saya kejar hanya tanggung jawab, bukan refund yang saya kejar, bagaimana kalau kejadian ini menimpa saudara, orang tua,teman kita yang hanya memiliki uang pas pas san disaat itu, dan mereka harus terbang menuju kota tujuan. Nah untuk itu kita memiliki kepentingan untuk mengingatkan AGODA jika terjadi tiket gagal, uang pembayaran yang sudah mereka terima bisa digunakan untuk beli tiket baru, dan selisih menjadi tanggung jawab AGODA secara otomatis, asalkan dibeli di AGODA dan sesuai dengan pembelian awal. Tks

  • 20 Februari 2026 - (09:30 WIB)
    Permalink

    gua juga udah coba lewat jalur pemerintah… baru sadar pemerintah kita parah banget masalah keluhan konsumen ya.. dalam artian kyk macan ompong

    • 20 Februari 2026 - (10:06 WIB)
      Permalink

      Saya sudah tempuh semuanya pak, ke aplikasi lapor disuruh searching di Google, harusnya pemerintah seperti BPKN, Kemendag, Kemenkumham punya data , jangan biarkan pelaku usaha yang berlindung untuk meminimalisir tuntutan dari konsumen. Mari kita suarakan , saya sudah coba ke Paltform X, Threads, dll, masih nihil hasilnya. Mohon kiranya ada yang bisa bantu alamat AGODA untuk proses penyelesaian sengketa ini

      • 20 Februari 2026 - (15:48 WIB)
        Permalink

        saya sebelumnya juga sudah pernah ada kasus serupa tpi bukan sama agoda.. klo saya pasrah karna lapor pemerintah lewat pengaduan konsumen juga malah dia bilang harus pengadilan pidana / perdata .. saya rasa lebih repot lagi.. ibarat nya kehilangan kambing malah bisa jadi kehilangan sapi ujung ujung nya..semangat pak.. semoga usaha bapak ada hasil

        • 28 Februari 2026 - (10:04 WIB)
          Permalink

          Dalam kasus ini saya ingin maju untuk memperbaiki keadaan. Mungkin saja pemerintah lalai, harusnya kalau ada celah yang berpotensi merugikan konsumen pemerintah harus menjadi yang terdepan untuk memanage aturan, bayangkan kalau ada tiket gagal di seluruh NKRI dalam jumlah yang banyak kemana konsumen melapor? alamat nya saja tidak ada di indonesia atau sulit ditemukan. PEMERINTAH HARUS MELINDUNGI SEMUA TRANSAKSI LEGAL selama melibatkan warga negara Republik Indonesia, doakan saya bisa merobah keadaan, Tks

          • 28 Februari 2026 - (14:12 WIB)
            Permalink

            wkwkwk semangat pak.. klo saya sih udah ga berharap banyak..karna udah pernah di posisi bapak..akan saya pantau dan support pak..

  • 20 Februari 2026 - (13:37 WIB)
    Permalink

    Kasus ini tidak tertutup kemungkinan terjadi di saudara , teman, anak, kakak, adik, jadi mari kita himau pemerintah untuk melindungi konsumen, terlepas uang dikembalikan atau tidak tetapi harus ada saluran komunikasi untuk penyelesaian secara tatap muka. Tadi saya meminta data ke Bank Mandiri, mereka sepertinay keberatan menerima surat untuk memberikan data siapa pemilik rekening penerima transfer saya.

  • 21 Februari 2026 - (22:49 WIB)
    Permalink

    Wahh.. agak lain konsumen satu ini. tapi salut sama keberaniannya menempuh berbagai cara untuk menjobloskan agoda ke dalam penjara.
    Asal tahu aja pa. perkara tiket tdak terbit saat melakukan pembayaran di aplikasi OTA, tdk hanya terjadi pada agoda. Di aplikaai lain jg pernah terjadi yg dilaporkan konsumen contohnya traveloka, tiket.com. pada saat pembayaran jaringan tdk stabil berputar2 sehingga bisa gagal. bahkan ada pula dobel pemesanan karna dianggap tdk berhasil yg pertama. tapi mereka tenang aja tinggal mengajukan refund. Nggak sampai kelimpungan cari alamat dan membawanya ke pengadilan. tunggu saja uangnya akan kembali setelah proses selesai.

    • 22 Februari 2026 - (04:55 WIB)
      Permalink

      Nah ini saya suka komentarnya, intunya saya bukan ngejar refund, diawal diskusi di media ini sdh saya tulis banyak yang haeus dibenahi pemerintah untuk melindungi konsumen. Kita ini semua konsumen, pelaku usaha dilain waktu juga jadi konsunen. Bayangkan perusahaan sebesar AGODA tidak bisa aksss alamat kapan saja, sangat sulit coba search di Google, sudah saya suruh org mendatangi untuk memperlancar surat panggilan sidang.mengerikan ngak pelaku usaha yang melakukan transaksi mungkin milyaran per hari , siulit mendapatkan alamat , nya. Yang saya ingin kan beberapa perobahan, antara lain, 1. Harusnya jika terjadi konsumen sdh transfer tiket tidak terbit , uang yang sudah di Tf bisa dipakai untuk pembeli tiket baru asalkan di AGODA lagi. Bayang kan saya TF jam 10 malam, sampai pagi saya tdk tidur menunggu terbit tiket karena mrk juga punya aturan menunggu beberapa jam untuk kepastian gagal, dan sementara saya hrs kembali menuju Padang besoknya. 2. Pelaku usaha besar kita hanya dihadapkan dengan manusia berbentuk mesin sangat aneh menurut saya, harusnya mereka berani INI SAYA, saya tdk akan lari, saya bertanggung jawab dllsb, dsterusnya. Itu dasarnya saya ingin membawa perkara ini ke BPSK karena di BPSK tujuan mediasi kalau masih tdk bisa diselesaikan baru abitrase. KALAU SEMUA KONSUMEN SETIAP ADA KEJADIAN HANYA DIAM, siapa yang akan menyuarakan keluhan konsumen. Maaf bukan mengajari, tapi kita harus mulai semua dengan niat baik, tukus ikhlas untuk memperbaiki ke arah tujuan menjadi terbaik bukan untuk menang sendiri tapi sama sama punya hak dan kewajiban yang seimbang. Tks banyak maaf

      • 22 Februari 2026 - (13:30 WIB)
        Permalink

        Boleh izin tambahkan sedikit lagi pak. Itu AGODA pa bukan kantor fisik. Tapi situs pemesan perjalanan/akomodasi online yang hanya ada di internet dan di akses melalui website/aplikasi pada handphone/komputer. Situs semacam ini tdk perlu memerlukan kantor fisik. tapi ada manusianya bekerja. mereka bekerja di dunia maya di mana saja tapi mengakses situs dan jaringam sama dan terhubung satu sama lain tanpa perlu berada dalam 1 kantor fisik.
        Bukan cuma aplikasi online travel agen bank2 digital pun gak punya kantor fisik
        Makanya biar bpk cari di ujung dunia gak bakalan ketemu kantor fisiknya. karena mereka berkantor di situs online. wkwkwkwkwk….

        • 22 Februari 2026 - (13:40 WIB)
          Permalink

          Nah ini yg harus kita luruskan, sysai UU Perlindungan Konsumen seperti BPKN harus beti masukan ke pemerintah, atau apkh kita ingin tiap ada persoalan akan dibiarkan. Pelaku usaha harus berani muncul krn ini bukan transaksi yg dilarang, krn ini transaksi kepercayaan makanya hrs jaga kepercayaan. Jgn lari atau menghindar

        • 22 Februari 2026 - (13:49 WIB)
          Permalink

          Benar saya menduga itu nana merek dagang, bana yg tercantum di dirjen pajak, kemenkumham dllsb bukan itu, makanya tdk ketemu. Nah melalui media ini mana rau ada yg baca kebetulan afa kenalan, anak, teman. Saudara yg bejerja di AGODA mohon info alamat nya. Saya sdh masukin surat ke PPID Bank Mandiri, mebanyajan pemilik rekening VA penampung transaksi saya, mudah2an mrk mau berikan, klu tdk kita bawa ke sengketa informadi ( KIP )

  • 22 Februari 2026 - (04:29 WIB)
    Permalink

    Kenapa harus di Agoda, aplikasi dalam negeri yg kantornya jelas kan ada, anda sudah menunggu estimasi tanggal refund?

    • 23 Februari 2026 - (09:41 WIB)
      Permalink

      Selama ini saya beli tiket, sewa mobil tidak ada masaalah, setelah terjadi masaalah, saya baru tahu mereka diduga tidak ada kantor di NKRI, sehingga menyulitkan jika ada masaalah, terpaksa kita ikut mereka dan bahkan ingin membawa ke penyelesaian secara hukum pun kita kesulitan, karena seperti BPSK atau Pengadilan Negeri kesulitan melayangkan surat panggilan. Saya hanya mohon kalau ada yang tau alamat AGODA mohon diberikan, agar kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik dan bisa meminimalisir kejadian selanjutnya. Tks

  • 24 Februari 2026 - (08:30 WIB)
    Permalink

    Sekali lagi saya mohon kiranya jika ada yang tau alamat AGODA, kirimkan untuk mempermudah aparat ? institusi hukum untuk melakukan proses sengketa konsumen ini. Ini murni untuk memperbaiki layanan agar tidak ada lagi korban atau memperkecil kerugian dan memudahkan semua konsumen. Ingat pelaku usaha diwaktu yang lain akan menjadi konsumen juga. Ada catatan yang sangat penting untuk pelaku usaha harus membuka diri selebar lebarnya agar komunikasi bisa dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, dan jika melebar menjadi persoalan hukum akan mempermudah kedua belah pihak menyelesaiakan secara hukum agar ada legalitasnya. SAYA HIMBAU SEKALI LAGI BPKN, MENKUMHAM, WAKIL KITA DI DPR, KEMENDAG mari kita perbaiki bersama sama system yang ada saat ini. Terima kasih banyak semoga ada yang berkenan memberikan alamat AGODA. Salam konsumen.

 Apa Komentar Anda?

Ada 20 komentar sampai saat ini..

Agoda Janjikan Refund 8 – 30 Hari, Pengajuan Sengketa ke BPSK Te…

oleh Darmansyah dibaca dalam: 1 menit
20