Tanggapan Tanggapan perihal “Modal Usaha Rp12 Juta di Rekening Bank Permata Diblokir Gara Gara Transaksi Tarik Tunai Rp200 Ribu” 6 Agustus 20266 Agustus 2026 Redaksi Beri komentar Akun terblokir, Alasan pemblokiran, Bank Permata, Customer Care, Customer complaint handling, Customer Service, Estimasi waktu, Klarifikasi rekening bank, Otoritas Jasa Keuangan, Payment Gateway, Payment Point Online Bank, pembekuan saldo, pemblokiran akun, Pemblokiran dana, Pemblokiran rekening, Pembukaan blokir, Pengajuan banding, Permata Bank, PermataBank, PermataMobile X, PPOB, Rekening bank, Rekening Tabungan, Saldo Tertahan, SLA, SOP, Standard Operating Procedures, Surat Pernyataan, Tarik tunai, Transfer Dana, Transparansi Informasi, Verifikasi, Verifikasi Data Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Tri Winarno, berjudul “Modal Usaha Rp12 Juta di Rekening Bank Permata Diblokir Gara Gara Transaksi Tarik Tunai Rp200 Ribu” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 30 Juli 2026, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Tri Winarno. Permata Bank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 3 Agustus 2026 telah mengirimkan tanggapan kepada Bapak Tri Winarno untuk memberikan penjelasan atas pengaduan yang disampaikan, dimana saat ini untuk status rekening Bapak Tri Winarno sudah aktif. Maka dengan demikian pengaduan Bapak Tri Winarno telah kami tindaklanjuti dan ditutup dengan kesepakatan. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Melinda Jahja Go Hoesain Division Head Corporate Relation & CSER Permata Bank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.